26.7 C
Medan
Friday, May 3, 2024

Tarif Nomor Kendaraan Cantik antara Rp5 Juta hingga 20 Juta

Nomor polisi kendaraan cantik, yang tarifnya ikut naik.
Nomor polisi kendaraan cantik, yang tarifnya ikut naik.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Peraturan Pemerintah Nomor 60/2016 tentang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) juga mengatur soal tarif nomor kendaraan cantik. Dalam PP tersebut diatur tarif nomor kendaraan cantik kisaran Rp5 juta hingga Rp20 juta.

Hal tersebut membuat pemilik nomor kendaraan cantik harus membayar dengan tarif mahal setiap lima tahun sekali. Pemilik nomor kendaraan cantik mulai pikir-pikir berganti nomor kendaraan.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divhumas Mabes Polri Kombespol Martinus Sitompul menuturkan, dengan pengaturan nomor kendaraan cantik ini, maka setiap lima tahun pemilik nomor cantik memang harus membayar sesuai tarif. ”Bergantung pada PP 60/2016,” ungkapnya.

Yang paling mahal untuk nomor kendaraan cantik yang tidak memiliki huruf di belakang angka, tarifnya mencapai Rp20 juta. Yang paling murah untuk nomor kendaraan cantik yang ada huruf di belakang angka. ”Yang paling murah itu Rp5 juta per lima tahun,” tuturnya.

Kebijakan tersebut, lanjutnya, dipastikan akan meningkatkan pendapatan negara. Kendati begitu, Polri tidak akan menetapkan target penerimaan negara untuk nomor kendaraan cantik. ”Beda ini dengan penerimaan negara lainnya. Yang pasti bisa menekan kemungkinan pungli yang dilakukan oknum,” ujarnya.

Sementara tarif yang cukup mahal untuk nomor kendaraan cantik membuat pemiliknya yang pikir-pikir untuk berganti nomor kendaraan. Misalnya, M Syarif Salim pemilik nomor kendaraan cantik B 515 LIM. Syarif menuturkan, untuk nomor kendaraan cantiknya tarif Rp7,5 juta setiap lima tahun. ”Kalau untuk saya, tarif sebesar itu terlalu mahal untuk sekedar nomor cantik,” paparnya.

Karena itu, dia sedang menimbang kemungkinan beralih nomor kendaraan biasa. ”Setahu saya, memang bisa ganti nomor kendaraan. Karena itu, rencananya mau ganti nomor biasa saja,” tuturnya.

Nomor polisi kendaraan cantik, yang tarifnya ikut naik.
Nomor polisi kendaraan cantik, yang tarifnya ikut naik.

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Peraturan Pemerintah Nomor 60/2016 tentang penerimaan negara bukan pajak (PNBP) juga mengatur soal tarif nomor kendaraan cantik. Dalam PP tersebut diatur tarif nomor kendaraan cantik kisaran Rp5 juta hingga Rp20 juta.

Hal tersebut membuat pemilik nomor kendaraan cantik harus membayar dengan tarif mahal setiap lima tahun sekali. Pemilik nomor kendaraan cantik mulai pikir-pikir berganti nomor kendaraan.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divhumas Mabes Polri Kombespol Martinus Sitompul menuturkan, dengan pengaturan nomor kendaraan cantik ini, maka setiap lima tahun pemilik nomor cantik memang harus membayar sesuai tarif. ”Bergantung pada PP 60/2016,” ungkapnya.

Yang paling mahal untuk nomor kendaraan cantik yang tidak memiliki huruf di belakang angka, tarifnya mencapai Rp20 juta. Yang paling murah untuk nomor kendaraan cantik yang ada huruf di belakang angka. ”Yang paling murah itu Rp5 juta per lima tahun,” tuturnya.

Kebijakan tersebut, lanjutnya, dipastikan akan meningkatkan pendapatan negara. Kendati begitu, Polri tidak akan menetapkan target penerimaan negara untuk nomor kendaraan cantik. ”Beda ini dengan penerimaan negara lainnya. Yang pasti bisa menekan kemungkinan pungli yang dilakukan oknum,” ujarnya.

Sementara tarif yang cukup mahal untuk nomor kendaraan cantik membuat pemiliknya yang pikir-pikir untuk berganti nomor kendaraan. Misalnya, M Syarif Salim pemilik nomor kendaraan cantik B 515 LIM. Syarif menuturkan, untuk nomor kendaraan cantiknya tarif Rp7,5 juta setiap lima tahun. ”Kalau untuk saya, tarif sebesar itu terlalu mahal untuk sekedar nomor cantik,” paparnya.

Karena itu, dia sedang menimbang kemungkinan beralih nomor kendaraan biasa. ”Setahu saya, memang bisa ganti nomor kendaraan. Karena itu, rencananya mau ganti nomor biasa saja,” tuturnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/