23.9 C
Medan
Sunday, June 23, 2024

Sejak 2013, CBD Polonia Tunggak PBB

Bentuk fisik megaproyek CBD Polonia.
Bentuk fisik megaproyek CBD Polonia.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Medan menyebutkan, komplek perumahan CBD Polonia menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Menurut Kepala Bidang Bagi Hasil Pajak (BHP) Dispenda Medan, Zakaria, tunggakan PBB komplek CBD Polonias sudah terjadi sejak 2013 silam.

“Jumlahnya berkisar Rp5 miliar. Komplek pertokannya masih banyak yang atas nama Beny Basri,” kata Zakaria kepada wartawan, Kamis (3/12).

Selain itu, diakuinya, masih banyak lagi wajib pajak (WP) yang menunggak pembayaran PBB seperti komplek perumahan Mustang Polonia, dan Rumah Sakit Tembakau Deli.

“Ada beberapa yang berjanji untuk membayar tunggakan bulan ini, kita lihat saja sampai akhir tahun, apakah dibayar atau tidak,” jelas pria asal Bangka Belitung itu.

Zakaria memaparkan, target PBB 2015 berjumlah Rp376 miliar. Namun yang berhasil ddirealisasikan sekitar Rp300 miliar lebih, atau 85 persen dari target yang ditetapkan.

“Ada beberapa objek yang pembayaran PBB-nya dalam jumlah besar berjanji menyelesaikannya dalam waktu dekat ini. Belum lagi masyarakat. Kalau ini terealisasi, target bisa tercapai. Apalagi masyarakat yang menunggak membayar sebelum tahun anggaran berakhir. Sudah dipastikan akan mencapai target 100 persen,” jelasnya.

Diakuinya, saat ini banyak masyarakat yang menunggak melakukan pembayaran PBB. Bahkan, tunggakan itu sampai lima tahun lebih. Padahal pihaknya sudah memberikan keringanan.

Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, pihaknya terus melakukan penagihan. Artinya, tidak ada lagi tunggakan ke depan dan masyarakat tidak merasa terbebani. “Kami terus melakukan penagihan. Termasuk kepada perusahaan daerah milik Pemko Medan yang menunggak PBB. Dengan cara itulah, persoalan tersebut terselesaikan,” tambahnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, untuk tahun depan, beban target PAD dari sektor PBB tidak ada kenaikan. Sebab, belum ada potensi yang bertambah. Perolehan pendapatan masih seperti sebelumnya. Bahkan, Pemko Medan kehilangan beberapa potensi. Salah satunya dari bekas Bandara Polonia. Mengingat, kawasan itu sudah tidak beroperasi lagi untuk komersil.

Sementara itu, Kadis Pendapatan Kota Medan Muhammad Husni mengungkapkan, pihaknya terus membangun jembatan hati dengan masyarakat agar mau membayar kewajibannya. Sebab, pajak tersebut bukan beban melainkan kewajiban yang nantinya akan dialokasikan untuk pembangiunan di Kota Medan.

“Kami terus melakukan pendekatan agar masyarakat terbuka kesadarannya untuk membayar pajak. Sebab, pajak yang dibayarkan sangat menentukan pelaksanaan pembangunan di Kota Medan. Semakin banyak pajak dibayarkan, maka semakin pesatlah pelaksanaan pembangunan di Kota Medan ini,” imbuhnya. (dik/adz)

Bentuk fisik megaproyek CBD Polonia.
Bentuk fisik megaproyek CBD Polonia.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Medan menyebutkan, komplek perumahan CBD Polonia menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Menurut Kepala Bidang Bagi Hasil Pajak (BHP) Dispenda Medan, Zakaria, tunggakan PBB komplek CBD Polonias sudah terjadi sejak 2013 silam.

“Jumlahnya berkisar Rp5 miliar. Komplek pertokannya masih banyak yang atas nama Beny Basri,” kata Zakaria kepada wartawan, Kamis (3/12).

Selain itu, diakuinya, masih banyak lagi wajib pajak (WP) yang menunggak pembayaran PBB seperti komplek perumahan Mustang Polonia, dan Rumah Sakit Tembakau Deli.

“Ada beberapa yang berjanji untuk membayar tunggakan bulan ini, kita lihat saja sampai akhir tahun, apakah dibayar atau tidak,” jelas pria asal Bangka Belitung itu.

Zakaria memaparkan, target PBB 2015 berjumlah Rp376 miliar. Namun yang berhasil ddirealisasikan sekitar Rp300 miliar lebih, atau 85 persen dari target yang ditetapkan.

“Ada beberapa objek yang pembayaran PBB-nya dalam jumlah besar berjanji menyelesaikannya dalam waktu dekat ini. Belum lagi masyarakat. Kalau ini terealisasi, target bisa tercapai. Apalagi masyarakat yang menunggak membayar sebelum tahun anggaran berakhir. Sudah dipastikan akan mencapai target 100 persen,” jelasnya.

Diakuinya, saat ini banyak masyarakat yang menunggak melakukan pembayaran PBB. Bahkan, tunggakan itu sampai lima tahun lebih. Padahal pihaknya sudah memberikan keringanan.

Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, pihaknya terus melakukan penagihan. Artinya, tidak ada lagi tunggakan ke depan dan masyarakat tidak merasa terbebani. “Kami terus melakukan penagihan. Termasuk kepada perusahaan daerah milik Pemko Medan yang menunggak PBB. Dengan cara itulah, persoalan tersebut terselesaikan,” tambahnya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, untuk tahun depan, beban target PAD dari sektor PBB tidak ada kenaikan. Sebab, belum ada potensi yang bertambah. Perolehan pendapatan masih seperti sebelumnya. Bahkan, Pemko Medan kehilangan beberapa potensi. Salah satunya dari bekas Bandara Polonia. Mengingat, kawasan itu sudah tidak beroperasi lagi untuk komersil.

Sementara itu, Kadis Pendapatan Kota Medan Muhammad Husni mengungkapkan, pihaknya terus membangun jembatan hati dengan masyarakat agar mau membayar kewajibannya. Sebab, pajak tersebut bukan beban melainkan kewajiban yang nantinya akan dialokasikan untuk pembangiunan di Kota Medan.

“Kami terus melakukan pendekatan agar masyarakat terbuka kesadarannya untuk membayar pajak. Sebab, pajak yang dibayarkan sangat menentukan pelaksanaan pembangunan di Kota Medan. Semakin banyak pajak dibayarkan, maka semakin pesatlah pelaksanaan pembangunan di Kota Medan ini,” imbuhnya. (dik/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/