30 C
Medan
Saturday, July 27, 2024

Dua Tersangka Bank Sumut Sulit Terlacak

Kedua tersangka DPO Kejati Sumut ini adalah Zulkarnain selaku penjabat pembuat komitmen (PPK) Bank Sumut dan Direktur CV Surya Pratama Haltatif.
Kedua tersangka DPO Kejati Sumut ini adalah Zulkarnain selaku penjabat pembuat komitmen (PPK) Bank Sumut dan Direktur CV Surya Pratama Haltatif.

MEDAN, SUMUTPOS.CO  -Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) bersama Kejaksaan Agung (Kejagung), Interpol dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sudah mendeteksi keberadaan dua tersangka kasus dugaan korupsi Bank Sumut yang masih DPO (Daftar Pencarian Orang) dan sedang diburon.

Kedua tersangka DPO Kejati Sumut ini adalah Zulkarnain selaku penjabat pembuat komitmen (PPK) Bank Sumut dan Direktur CV Surya Pratama Haltatif selaku rekanan dalam pengadaan mobil dinas dan operasional Bank Sumut.

“Kita sudah deteksi keberadaan keduanya, tapi kita masih kesulitan untuk melacaknya,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian didampingi Kasubsi Humas Penkum Kejati Sumut Yosgernold Tarigan, kepada wartawan, Rabu (4/1) siang.

Menurutnya, pihaknya masih terus mengupayakan menangkap tersangka agar semuanya terang dan pihaknya tetap mencari tersangka yang seluruh fasilitas keduanya sudah diblokir.”Kita sudah blokir kartu kredit DPO. Kita upayakan segera mungkin untuk menangkap keduanya,” paparnya.

Meski sudah terdeteksi, namun Kejati Sumut enggan menjelaskan keberadaan kedua tersangka. Namun diperkirakan, kedua tersangka masih berada di Sumatera Utara dan terus berpindah-pindah tempat.

Untuk diketahui, penyidikan kasus ini bermula pada proses pelaksanaan dalam pengadaan 294 kendaraan dinas dan operasional pada PT Bank Sumut, akan tetapi dalam pelaksanaannya itu tidak sesuai dengan kontrak kerja.

Setelah ditelusuri, penyidik menemukan potensi penyimpangan dalam proses pelelangan dan pembuatan surat perjanjian kontrak (SPK) yang tidak berdasarkan kontrak, sehingga berdampak pada kerugian negara.

Berdasarkan hasil auditor akuntan publik ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp10,8 miliar dari total anggaran Rp18 miliar pada tahun 2013.(gus/ila)

 

Kedua tersangka DPO Kejati Sumut ini adalah Zulkarnain selaku penjabat pembuat komitmen (PPK) Bank Sumut dan Direktur CV Surya Pratama Haltatif.
Kedua tersangka DPO Kejati Sumut ini adalah Zulkarnain selaku penjabat pembuat komitmen (PPK) Bank Sumut dan Direktur CV Surya Pratama Haltatif.

MEDAN, SUMUTPOS.CO  -Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) bersama Kejaksaan Agung (Kejagung), Interpol dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sudah mendeteksi keberadaan dua tersangka kasus dugaan korupsi Bank Sumut yang masih DPO (Daftar Pencarian Orang) dan sedang diburon.

Kedua tersangka DPO Kejati Sumut ini adalah Zulkarnain selaku penjabat pembuat komitmen (PPK) Bank Sumut dan Direktur CV Surya Pratama Haltatif selaku rekanan dalam pengadaan mobil dinas dan operasional Bank Sumut.

“Kita sudah deteksi keberadaan keduanya, tapi kita masih kesulitan untuk melacaknya,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian didampingi Kasubsi Humas Penkum Kejati Sumut Yosgernold Tarigan, kepada wartawan, Rabu (4/1) siang.

Menurutnya, pihaknya masih terus mengupayakan menangkap tersangka agar semuanya terang dan pihaknya tetap mencari tersangka yang seluruh fasilitas keduanya sudah diblokir.”Kita sudah blokir kartu kredit DPO. Kita upayakan segera mungkin untuk menangkap keduanya,” paparnya.

Meski sudah terdeteksi, namun Kejati Sumut enggan menjelaskan keberadaan kedua tersangka. Namun diperkirakan, kedua tersangka masih berada di Sumatera Utara dan terus berpindah-pindah tempat.

Untuk diketahui, penyidikan kasus ini bermula pada proses pelaksanaan dalam pengadaan 294 kendaraan dinas dan operasional pada PT Bank Sumut, akan tetapi dalam pelaksanaannya itu tidak sesuai dengan kontrak kerja.

Setelah ditelusuri, penyidik menemukan potensi penyimpangan dalam proses pelelangan dan pembuatan surat perjanjian kontrak (SPK) yang tidak berdasarkan kontrak, sehingga berdampak pada kerugian negara.

Berdasarkan hasil auditor akuntan publik ditemukan indikasi kerugian negara sebesar Rp10,8 miliar dari total anggaran Rp18 miliar pada tahun 2013.(gus/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/