26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Pembayaran Pasien Mr X di RSUD dr Pirngadi Medan Tunggu Rekomondasi Dinsosnaker

File/SUMUT POS Petugas rumah sakit megangkat satu peti jenazah yang berisikan jasad korban bentrokan warga negara Myanmar  di Rumah Sakit Pringadi Medan, Rabu (10/4). 8 jenazah tersebut akan dibawa ke tempat kremasi di Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.
File/SUMUT POS
Petugas rumah sakit megangkat satu peti jenazah yang berisikan jasad korban bentrokan warga negara Myanmar di Rumah Sakit Pringadi Medan. Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO  -Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi Medan hingga kini masih belum mendapat kepastian pembayaran klaim pasien Mr X (pasien tanpa identitas).

Padahal, sejak tahun 2014 hingga tahun 2016 atau tepatnya selama 3 tahun, Dinas Kesehatan Kota Medan belum juga menggelontorkan pembayaran tersebut ke rumah sakit milik Pemerintah Kota Medan itu. Jika ditotal, jumlah yang harus dibayar mencapai Rp1 miliar lebih.

Kepala Dinas Kesehatan Medan, drg Usma Polita ketika dikonfirmasi via telepon, Rabu (4/1) siang mengaku hingga kini belum juga membayar klaim tersebut. Begitu juga Direktur RSUD dr Pirngadi Medan, Edwin Efendi juga mengakuinya, belum menerima pembayaran. “Kita membayar uang itu ke BPJS ketika ada kasus. Jadi yang bayar BJS,” kata Usma.

Disinggung pembayaran klaim pasien Mr X tahun 2014, 2015 dan 2016 yang tidak kunjung dibayar, Usma mengalihkan ke Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS. Bahkan, Usma malah menanyakan data yang dimiliki Wartawan. Setelah disebut ada datanya, Usma mengarahkan untuk mengkonfirmasi kepada Kepala Seksi Jaminan Kesehatan, Dirgo.”Tanyakanlah sama Dirgo lebih detail, ” kata Usma.

Usma mengaku, anggaran tersebut memang dianggarkan ke pihaknya, lalu pengelolaannya diserahkan langsung ke BPJS. Oleh karena itu, jika pembayaran pasien Mr X, harus sesuai prosedur yakni rekomendasi dari Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan dan selanjutnya dicek oleh BPJS. “Apakah orang yang disebut Mr X itu, termasuk PBI atau tidak. Itu uangnya Pemko. Kita pertanggungjawabkan secara prosudural. Jadi jika prosedur tidak dipenuhi, nggak bisalah dibayar,” tegas Usma.

Kasi Jaminan Kesehatan Dinkes Medan, Dirgo yang coba dikonfirmasi via telepon, tidak kunjung menjawab panggilan telepon. Bahkan, saat wartawan ini ke ruang kerjanya, Dirgo tidak berada di tempat.

Sebelumnya, Kepala Instalasi Verifikasi Asuransi Kesehatan RSUD dr Pirngadi Medan, Yeneti Nurdin menjelaskan, tim Verifikasi Dinkes Medan sedang melakukan verifikasi. Tim tersebut bekerja berdasar Surat Kepala Dinas Kesehatan Medan Nomor 440/384.22/X/2016. Totalnya ada 143 yakni 30 dokumen di tahun 2015 dan 113 dokumen di tahun 2016. Namun hasilnya tidak dapat diserahkan pihaknya ke tim verifikasi karena belum direkomendasi oleh Dinsosnaker Medan.

“Ada juga yang sempat dibayarkan. Pembayaran itu untuk bulan September- Desember 2014 dan bulan Januari- 17 Ferbruari 2015. Pembayaran itu dengan menggunakan program Medan Sehat. Tapi saya tidak ingat jumlah kasus dan biaya yang dibayarkan dengan program Medan Sehat itu. Nanti untuk data yang belum dibayar ini, terpisah dengan yang sudah dibayar sebelumnya,” kata Yeneti.

Dijelaskan Yeneti, sedangkan dokumen yang sudah diverifikasi sebanyak 57 kasus untuk tahun 2014 dengan biaya mencapai Rp271 juta lebih. Untuk dokumen yang sedang diverifikasi, adalah 96 kasus tahun 2015 dengan biaya Rp607 juta lebih. Sementara untuk 30 dokumen tahun 2015 dengan biaya Rp182 juta lebih, dan 113 dokumen tahun 2016 yang belum ditotal biayanya ini, belum direkomendasi oleh Dinsosnaker Kota Medan.”Kata mereka habis kuota, makanya tidak dapat direkomendasi. Selain itu, kata mereka anggarannya tidak jelas, sehingga mereka tidak berani,” ungkap Yeneti.(ain/ila)

File/SUMUT POS Petugas rumah sakit megangkat satu peti jenazah yang berisikan jasad korban bentrokan warga negara Myanmar  di Rumah Sakit Pringadi Medan, Rabu (10/4). 8 jenazah tersebut akan dibawa ke tempat kremasi di Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang.
File/SUMUT POS
Petugas rumah sakit megangkat satu peti jenazah yang berisikan jasad korban bentrokan warga negara Myanmar di Rumah Sakit Pringadi Medan. Ilustrasi

MEDAN, SUMUTPOS.CO  -Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Pirngadi Medan hingga kini masih belum mendapat kepastian pembayaran klaim pasien Mr X (pasien tanpa identitas).

Padahal, sejak tahun 2014 hingga tahun 2016 atau tepatnya selama 3 tahun, Dinas Kesehatan Kota Medan belum juga menggelontorkan pembayaran tersebut ke rumah sakit milik Pemerintah Kota Medan itu. Jika ditotal, jumlah yang harus dibayar mencapai Rp1 miliar lebih.

Kepala Dinas Kesehatan Medan, drg Usma Polita ketika dikonfirmasi via telepon, Rabu (4/1) siang mengaku hingga kini belum juga membayar klaim tersebut. Begitu juga Direktur RSUD dr Pirngadi Medan, Edwin Efendi juga mengakuinya, belum menerima pembayaran. “Kita membayar uang itu ke BPJS ketika ada kasus. Jadi yang bayar BJS,” kata Usma.

Disinggung pembayaran klaim pasien Mr X tahun 2014, 2015 dan 2016 yang tidak kunjung dibayar, Usma mengalihkan ke Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS. Bahkan, Usma malah menanyakan data yang dimiliki Wartawan. Setelah disebut ada datanya, Usma mengarahkan untuk mengkonfirmasi kepada Kepala Seksi Jaminan Kesehatan, Dirgo.”Tanyakanlah sama Dirgo lebih detail, ” kata Usma.

Usma mengaku, anggaran tersebut memang dianggarkan ke pihaknya, lalu pengelolaannya diserahkan langsung ke BPJS. Oleh karena itu, jika pembayaran pasien Mr X, harus sesuai prosedur yakni rekomendasi dari Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Kota Medan dan selanjutnya dicek oleh BPJS. “Apakah orang yang disebut Mr X itu, termasuk PBI atau tidak. Itu uangnya Pemko. Kita pertanggungjawabkan secara prosudural. Jadi jika prosedur tidak dipenuhi, nggak bisalah dibayar,” tegas Usma.

Kasi Jaminan Kesehatan Dinkes Medan, Dirgo yang coba dikonfirmasi via telepon, tidak kunjung menjawab panggilan telepon. Bahkan, saat wartawan ini ke ruang kerjanya, Dirgo tidak berada di tempat.

Sebelumnya, Kepala Instalasi Verifikasi Asuransi Kesehatan RSUD dr Pirngadi Medan, Yeneti Nurdin menjelaskan, tim Verifikasi Dinkes Medan sedang melakukan verifikasi. Tim tersebut bekerja berdasar Surat Kepala Dinas Kesehatan Medan Nomor 440/384.22/X/2016. Totalnya ada 143 yakni 30 dokumen di tahun 2015 dan 113 dokumen di tahun 2016. Namun hasilnya tidak dapat diserahkan pihaknya ke tim verifikasi karena belum direkomendasi oleh Dinsosnaker Medan.

“Ada juga yang sempat dibayarkan. Pembayaran itu untuk bulan September- Desember 2014 dan bulan Januari- 17 Ferbruari 2015. Pembayaran itu dengan menggunakan program Medan Sehat. Tapi saya tidak ingat jumlah kasus dan biaya yang dibayarkan dengan program Medan Sehat itu. Nanti untuk data yang belum dibayar ini, terpisah dengan yang sudah dibayar sebelumnya,” kata Yeneti.

Dijelaskan Yeneti, sedangkan dokumen yang sudah diverifikasi sebanyak 57 kasus untuk tahun 2014 dengan biaya mencapai Rp271 juta lebih. Untuk dokumen yang sedang diverifikasi, adalah 96 kasus tahun 2015 dengan biaya Rp607 juta lebih. Sementara untuk 30 dokumen tahun 2015 dengan biaya Rp182 juta lebih, dan 113 dokumen tahun 2016 yang belum ditotal biayanya ini, belum direkomendasi oleh Dinsosnaker Kota Medan.”Kata mereka habis kuota, makanya tidak dapat direkomendasi. Selain itu, kata mereka anggarannya tidak jelas, sehingga mereka tidak berani,” ungkap Yeneti.(ain/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/