25.6 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

Gubsu Warning ASN: Jangan Ikutan Politik Praktis

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak bermain-main politik praktis pada tahun 2023 jelang pemilu tahun 2024. Bila terbukti ada sanksi berat akan menanti.

“Kita pecat, gak ada, kerjaanya OPD banyak kok ngurusin gituan (politik praktis),” tegas Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi kepada wartawan, di depan Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Jendral Sudirman, Kota Medan, Rabu (4/1).

Selain itu, mantan Pangkostrad itu, menginstruksikan kepada seluruh OPD di lingkungan Pemprov Sumut untuk memberikan informasi kepada publik secara terbuka.”Iya harus terbuka, informasi ini. Namanya saha informasi, kalau itu tidak terbuka berarti itu informasi,” jelas Gubernur Edy.

Gubernur Edy juga mengeluarkan instruksi Surat Edaran Gubernur Sumut Nomor 485.3/16049/2022 tentang penyebarluasan informasi penyelenggaraan pemerintah daerah di Lingkungan Pemprov Sumut.

Mantan Ketua Umum PSSI itu, mengancam bila ada Kepala Dinas dan ASN tidak terbuka informasi kepada publik, akan dicopot dari jabatannya.

“Kita ganti, asal jangan kalian yang membuat sulit. Diinfokan, mana yang sulit-sulit, beritahu nanti sama bapak-bapak ini, itu menjadikan evaluasi untuk mereka,” kata Gubernur Edy.(gus/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak bermain-main politik praktis pada tahun 2023 jelang pemilu tahun 2024. Bila terbukti ada sanksi berat akan menanti.

“Kita pecat, gak ada, kerjaanya OPD banyak kok ngurusin gituan (politik praktis),” tegas Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi kepada wartawan, di depan Aula Tengku Rizal Nurdin, Jalan Jendral Sudirman, Kota Medan, Rabu (4/1).

Selain itu, mantan Pangkostrad itu, menginstruksikan kepada seluruh OPD di lingkungan Pemprov Sumut untuk memberikan informasi kepada publik secara terbuka.”Iya harus terbuka, informasi ini. Namanya saha informasi, kalau itu tidak terbuka berarti itu informasi,” jelas Gubernur Edy.

Gubernur Edy juga mengeluarkan instruksi Surat Edaran Gubernur Sumut Nomor 485.3/16049/2022 tentang penyebarluasan informasi penyelenggaraan pemerintah daerah di Lingkungan Pemprov Sumut.

Mantan Ketua Umum PSSI itu, mengancam bila ada Kepala Dinas dan ASN tidak terbuka informasi kepada publik, akan dicopot dari jabatannya.

“Kita ganti, asal jangan kalian yang membuat sulit. Diinfokan, mana yang sulit-sulit, beritahu nanti sama bapak-bapak ini, itu menjadikan evaluasi untuk mereka,” kata Gubernur Edy.(gus/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/