Tolak Hasil Seleksi KPID Sumut, KAMMI Minta Komisi A DPRD Sumut Bertaubat

MEDAN – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) menggelar aksi unjuk rasa penolakan hasil calon Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) yang sebelumnya telah dipilih dan ditetapkan oleh Komisi A DPRD Sumut.

Pantauan wartawan, puluhan massa aksi menggaungkan bahwa keselamatan independensi KPID Sumut harus diusut dan diproses, serta membingkar konflik kepentingan hingga berujung pada peninjauan kembali penetapan hasil seleksi.

Hal itu merujuk pada hasil pemilihan calon KPID Sumut periode 2026-2029 oleh Komisi A yang menimbulkan sejumlah pertanyaan terkait transparansi, keterbukaan, independensi, kepatuhan terhadap ketentuan hukum, serta legitimasi prosedural.

“PW KAMMI Sumatera Utara memandang bahwa proses seleksi dan pemilihan KPID harus dilaksanakan secara transparan, dapat diawasi masyarakat, serta terbebas dari konflik kepentingan dan intervensi politik,” ucap salah seorang massa aksi di atas mobil komando, di Jalan Imam Bonjol, depan Gedung DPRD Sumut, Senin (21/9).

Tuntutan KAMMI Sumut merujuk pada Pasal 10 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran mengatur bahwa anggota KPI Daerah dipilih oleh DPRD provinsi atas usul masyarakat melalui uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka.

“Jangan biarkan KPID menjadi produk transaksi politik. PW KAMMI Sumut menolak apabila proses pemilihan KPID Sumut berubah menjadi arena pembagian kepentingan politik. KPID merupakan lembaga yang memiliki fungsi penting dalam penyelenggaraan penyiaran. Karena itu, orang yang mendudukinya harus memiliki independensi yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan publik,” kata Ketua KAMMI Sumut, Irham Sadani Rambe.

Ia menegaskan, salah satu peserta yang lulus diduga terafiliasi kader partai politik. Mereka menekankan bahwa jika benar terdapat hubungan atau afiliasi politik antara Muhammad Yusron dengan pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pemilihannya, maka keadaan tersebut wajib dibuka dan diperiksa secara objektif.

Di sisi lain, KAMMI Sumut menegaskan bahwa tuntutan tersebut bukan ditujukan untuk mendiskreditkan individu tertentu. Kritik dan keberatan ditujukan untuk memastikan bahwa proses pengisian lembaga publik berlangsung terbuka, objektif, independen, sesuai hukum, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

“Semoga pejabat yang melakukan kesewenang-wenangan segera bertaubat,” tegasnya.

Ada pun beberapa tuntutan KAMMI Sumut kepada Ketua dan seluruh anggota Komisi A DPRD Sumut sebagai berikut:

1.Membuka secara transparan seluruh proses pemilihan calon anggota KPID SumateraUtara periode 2026-2029.

2.Menjelaskan dasar hukum, agenda, mekanisme, dan keputusan yang menjadi dasar pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan.

3.Memastikan seluruh proses sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan ketentuan tata tertib DPRD.

4.Membuka informasi mengenai pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan kepada publik sesuai prinsip keterbukaan. 5.Menjelaskan secara resmi persoalan walk out dua fraksi pada 15 September 2026 dan dampaknya terhadap proses pemilihan.

6.Melakukan verifikasi terbuka terhadap persyaratan nonpartisan dan kompetensi seluruh calon, khususnya terhadap Muhammad Yusron.

7.Menyampaikan hasil verifikasi atas dugaan afiliasi politik dan kompetensi calon berdasarkan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

8.Memastikan tidak terdapat konflik kepentingan dalam proses seleksi dan pemilihan.

9.Menindaklanjuti secara resmi seluruh aduan dan keberatan masyarakat yang telah disampaikan.

10.Meninjau kembali proses apabila ditemukan pelanggaran prosedur atau ketidaksesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

11.Tidak memaksakan penetapan calon sebelum seluruh keberatan dan persoalan prosedural yang material memperoleh kejelasan.

Hingga berita ini disampaikan, tak satupun perwakilan Anggota DPRD Sumut menemui massa aksi. Pasalnya, para anggota dewan saat itu telah dijadwalkan melaksanakan reses di masing-masing daerah pemilihannya. (map/azw)

MEDAN – Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) menggelar aksi unjuk rasa penolakan hasil calon Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) yang sebelumnya telah dipilih dan ditetapkan oleh Komisi A DPRD Sumut.

Pantauan wartawan, puluhan massa aksi menggaungkan bahwa keselamatan independensi KPID Sumut harus diusut dan diproses, serta membingkar konflik kepentingan hingga berujung pada peninjauan kembali penetapan hasil seleksi.

Hal itu merujuk pada hasil pemilihan calon KPID Sumut periode 2026-2029 oleh Komisi A yang menimbulkan sejumlah pertanyaan terkait transparansi, keterbukaan, independensi, kepatuhan terhadap ketentuan hukum, serta legitimasi prosedural.

“PW KAMMI Sumatera Utara memandang bahwa proses seleksi dan pemilihan KPID harus dilaksanakan secara transparan, dapat diawasi masyarakat, serta terbebas dari konflik kepentingan dan intervensi politik,” ucap salah seorang massa aksi di atas mobil komando, di Jalan Imam Bonjol, depan Gedung DPRD Sumut, Senin (21/9).

Tuntutan KAMMI Sumut merujuk pada Pasal 10 ayat (2) UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran mengatur bahwa anggota KPI Daerah dipilih oleh DPRD provinsi atas usul masyarakat melalui uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka.

“Jangan biarkan KPID menjadi produk transaksi politik. PW KAMMI Sumut menolak apabila proses pemilihan KPID Sumut berubah menjadi arena pembagian kepentingan politik. KPID merupakan lembaga yang memiliki fungsi penting dalam penyelenggaraan penyiaran. Karena itu, orang yang mendudukinya harus memiliki independensi yang dapat dipertanggungjawabkan di hadapan publik,” kata Ketua KAMMI Sumut, Irham Sadani Rambe.

Ia menegaskan, salah satu peserta yang lulus diduga terafiliasi kader partai politik. Mereka menekankan bahwa jika benar terdapat hubungan atau afiliasi politik antara Muhammad Yusron dengan pihak yang memiliki kewenangan dalam proses pemilihannya, maka keadaan tersebut wajib dibuka dan diperiksa secara objektif.

Di sisi lain, KAMMI Sumut menegaskan bahwa tuntutan tersebut bukan ditujukan untuk mendiskreditkan individu tertentu. Kritik dan keberatan ditujukan untuk memastikan bahwa proses pengisian lembaga publik berlangsung terbuka, objektif, independen, sesuai hukum, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

“Semoga pejabat yang melakukan kesewenang-wenangan segera bertaubat,” tegasnya.

Ada pun beberapa tuntutan KAMMI Sumut kepada Ketua dan seluruh anggota Komisi A DPRD Sumut sebagai berikut:

1.Membuka secara transparan seluruh proses pemilihan calon anggota KPID SumateraUtara periode 2026-2029.

2.Menjelaskan dasar hukum, agenda, mekanisme, dan keputusan yang menjadi dasar pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan.

3.Memastikan seluruh proses sesuai dengan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran dan ketentuan tata tertib DPRD.

4.Membuka informasi mengenai pelaksanaan uji kepatutan dan kelayakan kepada publik sesuai prinsip keterbukaan. 5.Menjelaskan secara resmi persoalan walk out dua fraksi pada 15 September 2026 dan dampaknya terhadap proses pemilihan.

6.Melakukan verifikasi terbuka terhadap persyaratan nonpartisan dan kompetensi seluruh calon, khususnya terhadap Muhammad Yusron.

7.Menyampaikan hasil verifikasi atas dugaan afiliasi politik dan kompetensi calon berdasarkan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.

8.Memastikan tidak terdapat konflik kepentingan dalam proses seleksi dan pemilihan.

9.Menindaklanjuti secara resmi seluruh aduan dan keberatan masyarakat yang telah disampaikan.

10.Meninjau kembali proses apabila ditemukan pelanggaran prosedur atau ketidaksesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

11.Tidak memaksakan penetapan calon sebelum seluruh keberatan dan persoalan prosedural yang material memperoleh kejelasan.

Hingga berita ini disampaikan, tak satupun perwakilan Anggota DPRD Sumut menemui massa aksi. Pasalnya, para anggota dewan saat itu telah dijadwalkan melaksanakan reses di masing-masing daerah pemilihannya. (map/azw)

Artikel Terkait



Terpopuler

Artikel Terbaru