Apalagi, bilang Yohny, belum semua rampung pekerjaan atas pasar bernilai Rp26 miliar yang dialokasikan dari APBD Medan tersebut. “Namun untuk pembangunannya tentu bukan di kami, melainkan Dinas Perkim-PR. Kami sifatnya cuma pengelola terkhusus pedagang,” pungkasnya.
Dirut PD Pasar Rusdi Sinuraya sebelumnya menjelaskan, proses perpindahan pedagang ke Pasar Marelan yang baru tidak dikenakan biaya. Para pedagang yang selama ini berjualan di pinggir jalan dapat menempati kios yang disediakan Pemko Medan secara gratis dan sesuai dengan nomor kios yang ditetapkan. Hanya saja proses perpindahannya dilakukan secara bertahap, agar tidak menimbulkan kegaduhan.
“Soal bentuk kios di lokasi baru yang telah disediakan oleh Pemko Medan diserahkan kepada pedagang. Untuk memenuhi kebutuhan kios, pedagang sepakat memenuhi kebutuhan untuk kios yang baru melalui pengurus mereka, yakni Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Marelan (P3TM ). Peran kami adalah mengontrol harganya agar tidak melebihi harga wajar dan sesuai dengan hitungan perencanaan,” terangnya.
Pihaknya mengamini tetap mengutamakan pedagang lama dan kios yang ada diyakini cukup menampung mereka. Malah sebut Rusdi, ketersediaan kios dan lapak berlebih dari jumlah keseluruhan pedagang yang terdata.
“Jumlah itulah yang harus dan wajib kita tampung dan masukkan ke gedung Pasar Marelan yang daya tampungnya sebanyak 810 kios pedagang,” katanya.
Diketahui, sesuai rencana Wali Kota Medan Dzulmi Eldin akan meresmikan langsung Pasar Mini Marelan pada 7 Februari ini. Gedung pasar tradisional baru itu sudah lama selesai dibangun, namun tak kunjung dioperasionalkan karena pedagang belum dipindah seluruhnya ke sana. (prn/ila)
Apalagi, bilang Yohny, belum semua rampung pekerjaan atas pasar bernilai Rp26 miliar yang dialokasikan dari APBD Medan tersebut. “Namun untuk pembangunannya tentu bukan di kami, melainkan Dinas Perkim-PR. Kami sifatnya cuma pengelola terkhusus pedagang,” pungkasnya.
Dirut PD Pasar Rusdi Sinuraya sebelumnya menjelaskan, proses perpindahan pedagang ke Pasar Marelan yang baru tidak dikenakan biaya. Para pedagang yang selama ini berjualan di pinggir jalan dapat menempati kios yang disediakan Pemko Medan secara gratis dan sesuai dengan nomor kios yang ditetapkan. Hanya saja proses perpindahannya dilakukan secara bertahap, agar tidak menimbulkan kegaduhan.
“Soal bentuk kios di lokasi baru yang telah disediakan oleh Pemko Medan diserahkan kepada pedagang. Untuk memenuhi kebutuhan kios, pedagang sepakat memenuhi kebutuhan untuk kios yang baru melalui pengurus mereka, yakni Persatuan Pedagang Pasar Tradisional Marelan (P3TM ). Peran kami adalah mengontrol harganya agar tidak melebihi harga wajar dan sesuai dengan hitungan perencanaan,” terangnya.
Pihaknya mengamini tetap mengutamakan pedagang lama dan kios yang ada diyakini cukup menampung mereka. Malah sebut Rusdi, ketersediaan kios dan lapak berlebih dari jumlah keseluruhan pedagang yang terdata.
“Jumlah itulah yang harus dan wajib kita tampung dan masukkan ke gedung Pasar Marelan yang daya tampungnya sebanyak 810 kios pedagang,” katanya.
Diketahui, sesuai rencana Wali Kota Medan Dzulmi Eldin akan meresmikan langsung Pasar Mini Marelan pada 7 Februari ini. Gedung pasar tradisional baru itu sudah lama selesai dibangun, namun tak kunjung dioperasionalkan karena pedagang belum dipindah seluruhnya ke sana. (prn/ila)