26 C
Medan
Friday, May 31, 2024

Wali Kota Perintahkan Camat Kerja Sampai Pukul 22.00 WIB

MEDAN-Wali Kota Medan Rahudman Harahap memerintahkan kepada seluruh camat di jajaran Pemko Medan, untuk membuat komitmen kesepakatan siap menyelesaikan sisa pelayanan kartu tanda penduduk eletronik (e-KTP) paling lambat 30 April 2012.

“Saya ingin seluruh camat membuat komitmen kesepakatan dalam pernyataan yang langsung ditandatangani camat, agar dapat dipertanggungjawabkan menyelesaikan sisa pelayanan e-KTP paling lambat 15 hari sebelum tanggal 30 April 2012,” kata Rahudman dalam rapat evaluasi pelaksanaan penerapan e-KTP tahun 2012 , pekan lalu.

Dengan begitu, lanjut Rahudman, Camat harus bisa memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar masyarakat bisa hadir mengurus e-KTP di kantor Camat.

“Masyarakat jangan dipersulit. Berikan layanan yang cepat agar mereka selalu datang, sedangkan untuk operator juga harus bisa memberikan pelayanan dengan baik agar cepat selesai pelaksanaan e-KTP,” ujarnya.

Dijelaskan Rahudman, Pemko Medan mengakui selama ini kurang memberikan sosialiasi kepada masyarakat. Dengan begitu, sarana yang dimiliki Pemko Medan akan dikerahkan dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakat.

“Perjuangan kita masih banyak manfaatkan sarana dari Dinas Kominfo Medan untuk mensosisalisasikan batas waktu e-KTP sampai 15 April 2012, jangan dikatakan paling lambat 30 April 2012 agar masyarakat yang wajib e-KTP segera datang ke kantor Camat,” pintanya.
Dikatakannya, upaya yang dilakukan Pemko Medan agar dapat menyelesaikan sisa pelayanan e-KTP dengan wajib memberikan pelayanan minimal 14 jam sehari.

“Berarti setiap kecamatan harus selesai pada pukul 22.00 WIB. Untuk itu harus membuat posko memaksimalkan sosialisasi dan mobilisasi wajib KTP agar antusias masyarakat untuk membuat e-KTP tinggi,” jelasnya.

Sedangkan Kadisducapil Medan, Darusalam Pohan harus terus melakukan monitoring setiap hari ke kantor Camat.
“Jadi saya tidak mau lagi mendengar lagi ada alat yang rusak, karena di sini tidak ada tempat yang bisa memperbaiki alat tersebut. Saya minta tugas Kadisdukcapil untuk terus melakukan monitoring ke seluruh kecamatan dan segera melaporkannya setiap hari kepada saya. Paling lama jam 22.00 WIB, laporan harus sudah masuk ke saya melalui asisten pemerintahan,” cetusnya.

Sampai saat ini, penerapan e-KTP diakui Rahudman baru 50 persen.
“Dengan waktu yang tersisa selama 2 bulan, masih ada kesempatan kita untuk bisa menyelesaikan sisa pelayanan e-KTP. Sedangkan perangkat yang rusak akan terus dikroscek dengan cara dipindahkan pemakaiannya,” jelasnya. Kadisdukcapil Medan, Darusalam Pohan menjelaskan sudah melayani  200  orang wajib e-KTP per hari dengan 10 jam kerja selama 4 menit per orang.
“Untuk jumlah wajib e-KTP yang sudah dilayani sampai Kamis (29/2) sudah mencapai 41,99 persen dengan  sebanyak  911.267 orang wajib e-KTP dari jumlah wajib e-KTP sebanyak 2.170.400 orang wajib e-KTP dengan jumlah perangkat sebanyak 80 unit,” jelasnya.
Dijelaskannya, dengan waktu yang tersisa selama 61 hari terhitung dari tanggal 29 Februari-30 April dengan menggunakan 80 alat. Hasil yang dapat dicapai sampai 30 April adalah 80x280x61 hari=1.366.400 orang.
“Untuk alat yang diterima adari pusat sampai 24 Januari 2012 sebanyak 93 set, tetapi yang dapat difungsikan hanya 80 set. Sedangkan 13 set lagi merupakan alat yang sudah kekurangan dan kerusakan,” jelasnya.
Perangkat alat yang rusak, lanjut Darusalam, perangkat jenis aris mata, pemindai tandatangan dan server. Namun, pihaknya terus melakukan kordinasi dengan pemerintah pusat untuk memperbaiki alat tersebut.
“Kalau untuk Kecamatan yang sama sekali tidak bisa menggunakan perangkat e-KTP adalah Kecamatan Medan Baru. Untuk itu, kita akan melakukan peminjaman alat dari kecamatan lain menyelesaikan wajib e-KTP di kecamatan tersebut,” bebernya.(adl)

MEDAN-Wali Kota Medan Rahudman Harahap memerintahkan kepada seluruh camat di jajaran Pemko Medan, untuk membuat komitmen kesepakatan siap menyelesaikan sisa pelayanan kartu tanda penduduk eletronik (e-KTP) paling lambat 30 April 2012.

“Saya ingin seluruh camat membuat komitmen kesepakatan dalam pernyataan yang langsung ditandatangani camat, agar dapat dipertanggungjawabkan menyelesaikan sisa pelayanan e-KTP paling lambat 15 hari sebelum tanggal 30 April 2012,” kata Rahudman dalam rapat evaluasi pelaksanaan penerapan e-KTP tahun 2012 , pekan lalu.

Dengan begitu, lanjut Rahudman, Camat harus bisa memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar masyarakat bisa hadir mengurus e-KTP di kantor Camat.

“Masyarakat jangan dipersulit. Berikan layanan yang cepat agar mereka selalu datang, sedangkan untuk operator juga harus bisa memberikan pelayanan dengan baik agar cepat selesai pelaksanaan e-KTP,” ujarnya.

Dijelaskan Rahudman, Pemko Medan mengakui selama ini kurang memberikan sosialiasi kepada masyarakat. Dengan begitu, sarana yang dimiliki Pemko Medan akan dikerahkan dalam memberikan sosialisasi kepada masyarakat.

“Perjuangan kita masih banyak manfaatkan sarana dari Dinas Kominfo Medan untuk mensosisalisasikan batas waktu e-KTP sampai 15 April 2012, jangan dikatakan paling lambat 30 April 2012 agar masyarakat yang wajib e-KTP segera datang ke kantor Camat,” pintanya.
Dikatakannya, upaya yang dilakukan Pemko Medan agar dapat menyelesaikan sisa pelayanan e-KTP dengan wajib memberikan pelayanan minimal 14 jam sehari.

“Berarti setiap kecamatan harus selesai pada pukul 22.00 WIB. Untuk itu harus membuat posko memaksimalkan sosialisasi dan mobilisasi wajib KTP agar antusias masyarakat untuk membuat e-KTP tinggi,” jelasnya.

Sedangkan Kadisducapil Medan, Darusalam Pohan harus terus melakukan monitoring setiap hari ke kantor Camat.
“Jadi saya tidak mau lagi mendengar lagi ada alat yang rusak, karena di sini tidak ada tempat yang bisa memperbaiki alat tersebut. Saya minta tugas Kadisdukcapil untuk terus melakukan monitoring ke seluruh kecamatan dan segera melaporkannya setiap hari kepada saya. Paling lama jam 22.00 WIB, laporan harus sudah masuk ke saya melalui asisten pemerintahan,” cetusnya.

Sampai saat ini, penerapan e-KTP diakui Rahudman baru 50 persen.
“Dengan waktu yang tersisa selama 2 bulan, masih ada kesempatan kita untuk bisa menyelesaikan sisa pelayanan e-KTP. Sedangkan perangkat yang rusak akan terus dikroscek dengan cara dipindahkan pemakaiannya,” jelasnya. Kadisdukcapil Medan, Darusalam Pohan menjelaskan sudah melayani  200  orang wajib e-KTP per hari dengan 10 jam kerja selama 4 menit per orang.
“Untuk jumlah wajib e-KTP yang sudah dilayani sampai Kamis (29/2) sudah mencapai 41,99 persen dengan  sebanyak  911.267 orang wajib e-KTP dari jumlah wajib e-KTP sebanyak 2.170.400 orang wajib e-KTP dengan jumlah perangkat sebanyak 80 unit,” jelasnya.
Dijelaskannya, dengan waktu yang tersisa selama 61 hari terhitung dari tanggal 29 Februari-30 April dengan menggunakan 80 alat. Hasil yang dapat dicapai sampai 30 April adalah 80x280x61 hari=1.366.400 orang.
“Untuk alat yang diterima adari pusat sampai 24 Januari 2012 sebanyak 93 set, tetapi yang dapat difungsikan hanya 80 set. Sedangkan 13 set lagi merupakan alat yang sudah kekurangan dan kerusakan,” jelasnya.
Perangkat alat yang rusak, lanjut Darusalam, perangkat jenis aris mata, pemindai tandatangan dan server. Namun, pihaknya terus melakukan kordinasi dengan pemerintah pusat untuk memperbaiki alat tersebut.
“Kalau untuk Kecamatan yang sama sekali tidak bisa menggunakan perangkat e-KTP adalah Kecamatan Medan Baru. Untuk itu, kita akan melakukan peminjaman alat dari kecamatan lain menyelesaikan wajib e-KTP di kecamatan tersebut,” bebernya.(adl)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/