25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Giant Supermarket Keluhkan Lamanya Proses Izin

MEDAN-Manajemen Giant Suparmarket di Jalan HM Jhoni mengeluhkan birokrasi pengurusan izin usaha di Kota Medan sangat rumit dan berbelit. Bahkan, paling lambat dari kota lainnya di Indonesia.

“Izin-izinnya sedang diurus. Berkas-berkas pengajuan sudah diajukan ke BPPT Kota Medan dan BLH Kota Medan. Namanya birokrasi, pasti agak lama sedikit,” ujar Manajer Giant Supermarket ketika ditemui di ruangannya, Senin (4/3).

Rudi membeberkan, Giant Supermarket sebenarnya sudah memiliki izin dengan memperlihatkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari DKI Jakarta dan tanda terima berkas permohonan dari BPPT Medan tertanggal 26 Februari 2013 . Namun SIUP itu berasal dari DKI Jakarta. “Ini menunjukkan kalau Giant Supermarket sudah memiliki izin secara nasional, tapi untuk izin dari Pemko Medan memang belum. Kita sedang proses, mungkin dalam waktu dekat ini akan keluar,” kata pria asal Kota Bogor ini.

Dia mengatakan, pembukaan Giant Supermarket di Medan memang buru-buru. Namun, bila dibandingkan dengan kota lainnya di Indonesia, Kota Medan paling lambat. “Di kota lain, izin biasanya langsung diberikan, tapi di Medan ini agak lambat,” ungkapnya.
Rudi juga membantah batalnya Wali Kota Medan Drs H Rahudman Harahap menghadiri pembukaan kemarin bukan karena masalah izin, tapi karena ada keperluan mendadak.

“Wali Kota tiba-tiba ada keperluan, sehingga batal hadir. Karena itu juga, pembukaan kemarin sebagai soft opening. Kalau nanti Wali Kota memiliki waktu, kita akan gelar grand opening,” pungkasnya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disprindag) Kota Medan  HT Syahrizal Arif SE MM mengatakan, Giant Supermarket sebelumnya sudah mengajukan pengurusan izin kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Medan. Sebab itulah, Disprindag Kota Medan tetap membiarkan Giant Supermarket membuka usaha, meski belum memiliki izin. “Tidak ada masalah membuka usaha terlebih dahulu, yang penting sudah ada tanda terima permohonan pengajuan izin dari BPPT Kota Medan,” ujarnya kepada Sumut Pos, Senin (4/3).

Mengenai sebab keterlambatan pengurusan izin tersebut, Syahrizal Arif pun melimpahkannya kepada BPPT Kota Medan. “Apa kendala pengurusan izin itu, kami tidak tahu, karena itu merupakan urusan BPPT Kota Medan. Silahkan konfirmasi ke BPPT,” katanya.

Sedangkan Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Medan Wiriya Al Rahman juga mengakui bahwa Giant Supermarket sudah mengajukan permohonan izin pada 26 Februari 2013 lalu. Namun, berkas yang diajukan Giant Supermarket tersebut masih kurang sehingga BPPT belum mengeluarkan izin usaha tersebut.

“Memang Giant Supermarket itu sudah mengajukan permohonan. Tapi berkas yang diajukan masih kurang. Berkas mereka tidak ada persetujuan dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Medan. Itulah alasan mengapa izin belum dikeluarkan,” ujar Wiriya Al Rahman ketika dihubungi melalui telepon selulernya.

Wiriya menegaskan, hingga kini Giant Supermarket belum memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Gangguan (HO) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), maka izin tersebut akan dikeluarkan bila Giant Supermarket sudah melengkapi berkas pengajuannya. “Kalau manajemen Giant Supermarket itu sudah melengkapi berkas, maka izin akan kita proses,” pungkasnya.  (mag-7)

MEDAN-Manajemen Giant Suparmarket di Jalan HM Jhoni mengeluhkan birokrasi pengurusan izin usaha di Kota Medan sangat rumit dan berbelit. Bahkan, paling lambat dari kota lainnya di Indonesia.

“Izin-izinnya sedang diurus. Berkas-berkas pengajuan sudah diajukan ke BPPT Kota Medan dan BLH Kota Medan. Namanya birokrasi, pasti agak lama sedikit,” ujar Manajer Giant Supermarket ketika ditemui di ruangannya, Senin (4/3).

Rudi membeberkan, Giant Supermarket sebenarnya sudah memiliki izin dengan memperlihatkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dari DKI Jakarta dan tanda terima berkas permohonan dari BPPT Medan tertanggal 26 Februari 2013 . Namun SIUP itu berasal dari DKI Jakarta. “Ini menunjukkan kalau Giant Supermarket sudah memiliki izin secara nasional, tapi untuk izin dari Pemko Medan memang belum. Kita sedang proses, mungkin dalam waktu dekat ini akan keluar,” kata pria asal Kota Bogor ini.

Dia mengatakan, pembukaan Giant Supermarket di Medan memang buru-buru. Namun, bila dibandingkan dengan kota lainnya di Indonesia, Kota Medan paling lambat. “Di kota lain, izin biasanya langsung diberikan, tapi di Medan ini agak lambat,” ungkapnya.
Rudi juga membantah batalnya Wali Kota Medan Drs H Rahudman Harahap menghadiri pembukaan kemarin bukan karena masalah izin, tapi karena ada keperluan mendadak.

“Wali Kota tiba-tiba ada keperluan, sehingga batal hadir. Karena itu juga, pembukaan kemarin sebagai soft opening. Kalau nanti Wali Kota memiliki waktu, kita akan gelar grand opening,” pungkasnya.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disprindag) Kota Medan  HT Syahrizal Arif SE MM mengatakan, Giant Supermarket sebelumnya sudah mengajukan pengurusan izin kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Medan. Sebab itulah, Disprindag Kota Medan tetap membiarkan Giant Supermarket membuka usaha, meski belum memiliki izin. “Tidak ada masalah membuka usaha terlebih dahulu, yang penting sudah ada tanda terima permohonan pengajuan izin dari BPPT Kota Medan,” ujarnya kepada Sumut Pos, Senin (4/3).

Mengenai sebab keterlambatan pengurusan izin tersebut, Syahrizal Arif pun melimpahkannya kepada BPPT Kota Medan. “Apa kendala pengurusan izin itu, kami tidak tahu, karena itu merupakan urusan BPPT Kota Medan. Silahkan konfirmasi ke BPPT,” katanya.

Sedangkan Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Medan Wiriya Al Rahman juga mengakui bahwa Giant Supermarket sudah mengajukan permohonan izin pada 26 Februari 2013 lalu. Namun, berkas yang diajukan Giant Supermarket tersebut masih kurang sehingga BPPT belum mengeluarkan izin usaha tersebut.

“Memang Giant Supermarket itu sudah mengajukan permohonan. Tapi berkas yang diajukan masih kurang. Berkas mereka tidak ada persetujuan dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Medan. Itulah alasan mengapa izin belum dikeluarkan,” ujar Wiriya Al Rahman ketika dihubungi melalui telepon selulernya.

Wiriya menegaskan, hingga kini Giant Supermarket belum memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Gangguan (HO) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), maka izin tersebut akan dikeluarkan bila Giant Supermarket sudah melengkapi berkas pengajuannya. “Kalau manajemen Giant Supermarket itu sudah melengkapi berkas, maka izin akan kita proses,” pungkasnya.  (mag-7)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/