35.6 C
Medan
Saturday, May 25, 2024

Sidang Korupsi Bansos Asahan Hadirkan Kabiro Binkemsos

MEDAN-Sakhira Zandi selaku Kabiro Binkemsos Pemprov Sumut dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Pemkab Asahan Tahun 2011.

Sakhira Zandi merupakan satu dari 12 tersangka dana bansos Pemprov Sumut yang telah ditetapkan Kejati Sumut. Namun hingga perkaranya dilimpahkan ke Kejari Medan, Sakhira Zandi tidak pernah ditahan penyidik dengan alasan masih kooperatif dan dianggap n
mampu membantu penyidik memberikan data-data yang dibutuhkan.

Usai memberikan kesaksiannya di persidangan, Sakhira yang dimintai komentarnya mengaku kelurganya terpukul atas embel-embel status tersangka yang disandangnya lebih kurang satu tahun ini. Menurutnya, statusnya itu berpengaruh terhadap mental keluarga. “Kalau keluarga berpengaruh terhadap mental, apalagi media selama ini menyudutkan saya. Tetapi nanti di pengadilan akan terbukti semuanya,” urainya.

Saat disinggung apakah dirinya ada perjanjian dengan penyidik Kejati Sumut sehingga tak juga ditahan, dengan cepat Sakhira membantahnya. Sakhira mengaku semua data, berkas dan keterangan yang ia ketahui dan dibutuhkan oleh penyidik akan ia sampaikan. “Tidak ada sama sekali. Karena menurut mereka (penyidik Kejati Sumut) saya koperatif, dan memberikan data. Karena kami di Biro Binkemsos kami lah dianggap bertanggungjawab,” urainya saat ditanya prihal siapa sebenarnya yang bertanggungjawab atas dana-dana tersebut.

Di persidangan pada saat menjadi saksi, pendapatnya tak banyak dikutip baik Jaksa Penuntut Umum (JUP), Pengasehat Hukum (PH) terdakwa maupun tiga orang majelis hakim. Hal itu karena dirinya yang baru menjabat sebagai kabiro per 27 Juli 2011 sama sekali tidak mengetahui pengeluaran atau mekanisme pencairan dana kepada dua terdakwa dari Asahan tahun 2009 silam. “Saya tidak mengetahui apa-apa. Saya dilantik 27 Juli 2011, sehingga yang lebih pas menjelaskan ini ada pejabat yang duduk pada tahun itu,” urainya.

Sementara itu, saksi lain yang dihadirkan jaksa yaitu Mimi Faridah Pohan sebagai Mantan Kabag Pendidikan dan Kesehatan Biro Bina Sosial Sekda Pemprovsu, juga memberikan jawaban yang sama. Saksi menjawab seluruh pertanyaan hakim dan jaksa dengan kalimat tidak tahu atau kurang mengetahui.

Sebelum menutup persidangan, Ketua Majelis Hakim Denni L Tobing sempat menegur dua jaksa yang menghadirkan Sakhira dan Mimi. Hal itu karena hakim beranggapan jaksa menghadirkan saksi yang tidak tepat karena tidak ada keterangan yang dapat diperoleh dari keduanya. “Tak usah jauh-jauh tetapi saksi tak tahu. Ini bukan saksi ahli sudah cukup lah. Terhalang kerja mereka. Jaksa harusnya membawa saksi yang paham dan mengetahui perkara ini,” urai hakim.

Seperti diketahui, dalam perkara ini, Nirwansyah (47), selaku Kepala Sekolah pada Sekolah Pertanian Pembangunan-Sekolah Pertanian Mengenah Atas (SPP-SPMA) Negeri Asahan dan Rahmad Aminsyah (37), sebagai Kepala SMK Swasta Harapan Danau Sijabut, Asahan didudukkan sebagai terdakwa dalam perkara dana bantuan sosial (bansos) tahun 2009 didudukkan di kursi persidangan karena mengorupsi dana bansos Pemkab Asahan.

Keduanmya didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robertson Pakpahan, melakukan korupsi pada hibah dana bansos Pemprov Sumut tahun 2009 yang bersumber dari Biro Kemasyarakatan dan Sosial Sekda Pemprovsu, yang tidak dipergunakan sebagaimana mestinya.

“Modusnya, terdakwa Nirwansyah mendapatkan tawaran dari seorang broker bansos yang menyatakan bisa mencairkan dana. Untuk memuluskan aksinya, Nirwansyah pun merekrut Rahmad menjadi bendaharanya. Sebenarnya dia telah mempunyai bendahara di sekolahnya, tetapi untuk tidak diketahui maka ia merekrut bendahara palsu (bayangan) bernama Rahmad, yang merupakan kepala sekolah juga di sekolah lain,” ujarnya (far)

MEDAN-Sakhira Zandi selaku Kabiro Binkemsos Pemprov Sumut dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara korupsi dana bantuan sosial (Bansos) Pemkab Asahan Tahun 2011.

Sakhira Zandi merupakan satu dari 12 tersangka dana bansos Pemprov Sumut yang telah ditetapkan Kejati Sumut. Namun hingga perkaranya dilimpahkan ke Kejari Medan, Sakhira Zandi tidak pernah ditahan penyidik dengan alasan masih kooperatif dan dianggap n
mampu membantu penyidik memberikan data-data yang dibutuhkan.

Usai memberikan kesaksiannya di persidangan, Sakhira yang dimintai komentarnya mengaku kelurganya terpukul atas embel-embel status tersangka yang disandangnya lebih kurang satu tahun ini. Menurutnya, statusnya itu berpengaruh terhadap mental keluarga. “Kalau keluarga berpengaruh terhadap mental, apalagi media selama ini menyudutkan saya. Tetapi nanti di pengadilan akan terbukti semuanya,” urainya.

Saat disinggung apakah dirinya ada perjanjian dengan penyidik Kejati Sumut sehingga tak juga ditahan, dengan cepat Sakhira membantahnya. Sakhira mengaku semua data, berkas dan keterangan yang ia ketahui dan dibutuhkan oleh penyidik akan ia sampaikan. “Tidak ada sama sekali. Karena menurut mereka (penyidik Kejati Sumut) saya koperatif, dan memberikan data. Karena kami di Biro Binkemsos kami lah dianggap bertanggungjawab,” urainya saat ditanya prihal siapa sebenarnya yang bertanggungjawab atas dana-dana tersebut.

Di persidangan pada saat menjadi saksi, pendapatnya tak banyak dikutip baik Jaksa Penuntut Umum (JUP), Pengasehat Hukum (PH) terdakwa maupun tiga orang majelis hakim. Hal itu karena dirinya yang baru menjabat sebagai kabiro per 27 Juli 2011 sama sekali tidak mengetahui pengeluaran atau mekanisme pencairan dana kepada dua terdakwa dari Asahan tahun 2009 silam. “Saya tidak mengetahui apa-apa. Saya dilantik 27 Juli 2011, sehingga yang lebih pas menjelaskan ini ada pejabat yang duduk pada tahun itu,” urainya.

Sementara itu, saksi lain yang dihadirkan jaksa yaitu Mimi Faridah Pohan sebagai Mantan Kabag Pendidikan dan Kesehatan Biro Bina Sosial Sekda Pemprovsu, juga memberikan jawaban yang sama. Saksi menjawab seluruh pertanyaan hakim dan jaksa dengan kalimat tidak tahu atau kurang mengetahui.

Sebelum menutup persidangan, Ketua Majelis Hakim Denni L Tobing sempat menegur dua jaksa yang menghadirkan Sakhira dan Mimi. Hal itu karena hakim beranggapan jaksa menghadirkan saksi yang tidak tepat karena tidak ada keterangan yang dapat diperoleh dari keduanya. “Tak usah jauh-jauh tetapi saksi tak tahu. Ini bukan saksi ahli sudah cukup lah. Terhalang kerja mereka. Jaksa harusnya membawa saksi yang paham dan mengetahui perkara ini,” urai hakim.

Seperti diketahui, dalam perkara ini, Nirwansyah (47), selaku Kepala Sekolah pada Sekolah Pertanian Pembangunan-Sekolah Pertanian Mengenah Atas (SPP-SPMA) Negeri Asahan dan Rahmad Aminsyah (37), sebagai Kepala SMK Swasta Harapan Danau Sijabut, Asahan didudukkan sebagai terdakwa dalam perkara dana bantuan sosial (bansos) tahun 2009 didudukkan di kursi persidangan karena mengorupsi dana bansos Pemkab Asahan.

Keduanmya didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robertson Pakpahan, melakukan korupsi pada hibah dana bansos Pemprov Sumut tahun 2009 yang bersumber dari Biro Kemasyarakatan dan Sosial Sekda Pemprovsu, yang tidak dipergunakan sebagaimana mestinya.

“Modusnya, terdakwa Nirwansyah mendapatkan tawaran dari seorang broker bansos yang menyatakan bisa mencairkan dana. Untuk memuluskan aksinya, Nirwansyah pun merekrut Rahmad menjadi bendaharanya. Sebenarnya dia telah mempunyai bendahara di sekolahnya, tetapi untuk tidak diketahui maka ia merekrut bendahara palsu (bayangan) bernama Rahmad, yang merupakan kepala sekolah juga di sekolah lain,” ujarnya (far)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/