MEDAN, SUMUTPOS.CO – -Pengurus Majelis Pendidikan (MP) Al Washliyah melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, terkait dengan Surat Keterangan (SK) Susunan Pengurus Wilayah Nomor KEP.405/PW-AW-B/XII/II/2018/ tanggal 13 Februari 2018, Periode 2015-2020, serta mencabut SK Nomor KEP. 406/PW-AW-B/II/2018/ tanggal 14 Februari 2018, Periode 2018-2023 tentang susunan Pengurus Majelis Pendidikan Al Washliyah.
Dalam gugatan Pengurus Majelis Pendidikan menggugat Pengurus Wilayah Al Jam’iyatul Washliyah (PW AW) Sumatera Utara meminta pencabutan pembatalan SK susunan pengurusan. Pengurus Personalia Al Jam’iyatul Washliyah melakukan gugatan yakni, Ketua Pendidikan Al Jam’iyatul Washliyah Sumut Taufiqurrahman, Sekretaris Majelis Pendidikan Ibrahim Tarigan, Wakil Ketua Majelis Pendidikan M, Arifin Umar dan Zainal Abidin.
Tim Kuasa Hukum mereka, Ramli Tarigan & rekan meminta penundaan SK kepengurusan lewat gugatan yang sudah didaftarkan di PTUN Medan dengan No.33/20/2018/PTUN-MDN, tanggal 2 Maret 2018, kemarin.
Sebagai pengurus sah Majelis Pendidikan Al Washliyah sesui SK KEP.215/PW-AW-B/IV/2016 periode 2015-2020 tanggal 29 April 2016, keempat pengurus merasa keberatan dengan terbitnya SK kepengurusan baru karena dianggap menciderai tugas para personel yang masih memilki program kerja hingga tahun 2020.
“Atas tindakan tersebut, ini sangat merugikan para penggugat. Oleh sebab itu dalam hal ini kita mengajukan gugatan terhadap Ketua PW AW Sumut, Sekretaris, dan Ketua PW AW Sumut Periode 2018-2023,” ucap Ramli Tarigan kepada wartawan, Minggu (4/3) siang.
Ramli menjelaskan dedikasi para penggugat masih diperlukan atas program kerja yang sedang dilaksanakan untuk membangun dan mengembangkan majelis pendidikan Al Washliyah Sumut. Selain itu, tidak ada terdapat kepentingan yang mengganggu bila kedua SK tergugat ditunda pelaksanaannya.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – -Pengurus Majelis Pendidikan (MP) Al Washliyah melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, terkait dengan Surat Keterangan (SK) Susunan Pengurus Wilayah Nomor KEP.405/PW-AW-B/XII/II/2018/ tanggal 13 Februari 2018, Periode 2015-2020, serta mencabut SK Nomor KEP. 406/PW-AW-B/II/2018/ tanggal 14 Februari 2018, Periode 2018-2023 tentang susunan Pengurus Majelis Pendidikan Al Washliyah.
Dalam gugatan Pengurus Majelis Pendidikan menggugat Pengurus Wilayah Al Jam’iyatul Washliyah (PW AW) Sumatera Utara meminta pencabutan pembatalan SK susunan pengurusan. Pengurus Personalia Al Jam’iyatul Washliyah melakukan gugatan yakni, Ketua Pendidikan Al Jam’iyatul Washliyah Sumut Taufiqurrahman, Sekretaris Majelis Pendidikan Ibrahim Tarigan, Wakil Ketua Majelis Pendidikan M, Arifin Umar dan Zainal Abidin.
Tim Kuasa Hukum mereka, Ramli Tarigan & rekan meminta penundaan SK kepengurusan lewat gugatan yang sudah didaftarkan di PTUN Medan dengan No.33/20/2018/PTUN-MDN, tanggal 2 Maret 2018, kemarin.
Sebagai pengurus sah Majelis Pendidikan Al Washliyah sesui SK KEP.215/PW-AW-B/IV/2016 periode 2015-2020 tanggal 29 April 2016, keempat pengurus merasa keberatan dengan terbitnya SK kepengurusan baru karena dianggap menciderai tugas para personel yang masih memilki program kerja hingga tahun 2020.
“Atas tindakan tersebut, ini sangat merugikan para penggugat. Oleh sebab itu dalam hal ini kita mengajukan gugatan terhadap Ketua PW AW Sumut, Sekretaris, dan Ketua PW AW Sumut Periode 2018-2023,” ucap Ramli Tarigan kepada wartawan, Minggu (4/3) siang.
Ramli menjelaskan dedikasi para penggugat masih diperlukan atas program kerja yang sedang dilaksanakan untuk membangun dan mengembangkan majelis pendidikan Al Washliyah Sumut. Selain itu, tidak ada terdapat kepentingan yang mengganggu bila kedua SK tergugat ditunda pelaksanaannya.