25.6 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Penerbitan 10 SHM di BPN Humbahas Digugat ke PTUN Medan

GUGAT: Sertifikat tanah yang diterbitkan oleh BPN Humbahas di Desa Pasaribu Kecamatan Dolok Sanggul digugat ke PTUN Medan.

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO- Penerbitan 10 sertifikat hak milik (SHM) yang terletak di Desa Pasaribu Kecamatan Dolok Sanggul yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahaan Nasional (BPN) Kabupaten Humbang Hasundutan, digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Lumongga Simamora salah satu ahli waris dari Op Basahan Simamora selaku penggugat kepada wartawan mengatakan, bahwa pihak BPN (tergugat) Kabupaten Humbang Hasundutan yang telah menerbitkan 10 serttifikat hak milik yang terletak di Desa Pasaribu Kecamatan Dolok Sanggul adalah tidak sah.

Pasalnya, 10 sertifikat hak milik itu yakni, SHM no 00637 dengan luas 7.746 M2 atas nama Maruap Munthe, SHM no 00741 dengan luas 134 M2 atas nama Maruap Munthe, SHM no 00921 dengan luas 149 M2 dahulu atas nama Maruap Munthe.

Kemudian, SHM no 00926 dengan luas 149 M2 dahulu atas nama Maruap Munthe, SHM 00746 dengan luas 220 M2 dahulu atas nama Saut Munthe, SHM no 00636 dengan luas 3016 M2 atas nama Roida Siburian dan SHM no 00638 dengan luas 00637 M2 atas nama Roida Siburian.

Menurut Lumongga,  bukanlah milik orang yang ada didalam itu (sesuai nama sertifikat), namun adalah milik dari Op Basahaan Simamora.

“Untuk itu kita meminta kepada masyarakat luar agar tidak melakukan transaksi atau jual beli ditanah tersebut. Karena, masih dalam status perkara. Dan diminta kepada intansi terkait supaya jangan mengeluarkan surat hak milik dan ijin mendirikan bangunan,” imbuh Lumongga, Jumat (18/12).

Sementara, Banggas Hotma Okinawa didampingi Ricardo Sibarani, David Anyway, Zainal Parulian Siregar, Hengki Silaen selaku kuasa hukum Lumongga menambahkan, bahwa pihak BPN Kabupaten Humbang Hasundutan selaku tergugat telah mengeluarkan objek sengketa yang mengakibatkan kerugian kepada salah satu keturunan/ahli waris dari almarhum Op Basahan Simamora.

“Penggugat mengajukan gugatan Tata Usaha Negara, jelas-jelas perbuatan tergugat bertentangan dengan prosedur penerbitan SHM sebagaimana diatur dalam PP nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah Jo Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN RI nomor 3 tahun 1997 tentang ketentuan pelaksanaan PP nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah,” ujar Banggas.

Untuk itu, Banggas berharap agar majelis hakim PTUN Medan mewajibkan tergugat mencabut dan mencoret dari daftar buku tanah.

Banggas mengatakan, bahwa kepemilikan tanah di Desa Sosorgonting yang diklaim oleh pemilik SHM itu tidaklah benar. Sebab, semasa hidup Op Basahan jelas memiliki tanah di huta Sihabaksa Desa Sosorgonting dengan seluas 1,5 hektare.

Apalagi, tanah itu milik peninggalan Op Basahan juga bahagian dari objek perkara perdata nomor 79/Pdt/1986/PN.Sbb tanggal 6 Agustus 1983 Jo putusan nomor 419/PERD/1984/PT.Mdn tanggal 30 Agustus 1984 Jo putusan nomor 856 K/Pdt/1986 tanggal 27 November 1990 antara cucu kandung Op Basahan Simamora bernama Humala Simamora (orangtua dari penggugat) melawan Dj M Simamora.

Dan itu dahulu semasa berperkara antara mereka, tanah tersebut seluas 700 m x 900 m yang terletak di Sihabaksa Desa Sosorgonting.

“Tanah warisan peninggalan Op Basahan sebelum diperkarakan, telah dipinjam oleh Gr Aron Pasaribu dari orangtua Humala Simamora karena Gr Aron Pasaribu dengan orangtua Humala Simamora masih terikat keluarga,” kata Banggas.

Banggar menceritakan, pada sekitar tahun 2008 keluarga Op Basahan Simamora ingin mengambil kembali tanah yang disewakan kepada Gr Aron Pasaribu. Akan tetapi pada saat tersebut yang menguasai para ahli waris dari Gr Aron Pasaribu. Dan atas permintaan tersebut, kemudian para ahli waris Gr Aron Pasaribu bersedia mengembalikan tanah yang dipinjam.

Tanpa sepengetahuan dari keluarga Op Basahan Simamora, objek tanah berperkara ternyata diberikan untuk dipergunakan bercocok tanam kepada Apul Munthe anak dari perkawinan Julianus Munthe dan Louisa Boru Pasaribu seperti isi pertimbangan putusan hal 17 didalam putusan tingkat banding dengan nomor 134/Pdt/2012/PT Medan dan Apul Munthe merupakan Abang kandung dari Maruap Munthe.

Namun didalam surat lampiran jawaban surat balasan surat jawaban dari Kepala Kantor Badan Pertanahaan Nasional Kabupaten Humbang Hasundutan tertanggal 9 Juni 2020 atas nama Jusen Feber Damanik , penggugat tidak melihat adanya surat keterangan waris Maruap Munthe didalam permohonan tersebut.

Kemudian, disekitar tahun 1962, Gr Aron Pasaribu meminjamkan sebagian tanah milik Op Basahan Simamora kepada ibu Saut Munthe yaitu Lidya Pasaribu dikarenakan pada tahun 1962 Jamadi Munthe (ayah Saut Munthe) meninggal disawit seberang Kabupaten Langkat sehingga Lidya Pasaribu (Ibu Saut Munthe) pulang ke Lumban Sianong dan didalam surat lampiran jawaban surat balasan surat jawaban dari Kepala Kantor BPN Kabupateb Humbang Hasundutan tertanggal 9 Juni 2020 atas nama Jusen Feber Damanik, penggugat tidak melihat adanya surat keterangan waris Saut Munthe didalam permohonan tersebut.

“Jadi atas objek perkara yang saling merasa sebagai pemilik, klien kami sebagai penggugat pada tanggal 19 Januari 2011 telah mendaftarkan gugatan nomor 06/PDT.6/1011/PN.TRT lawan Maruap Munteh, Saut Munthe dkk dan atas nama Roida Siburian tidak pernah menjadi hak berperkara dan pada putusan akhir di PN Tarutung menerima gugatan Lumongga Simamora dan menyatakan tanah berperkara tersebut terletak di huta Sihabaksa Desa Sosorgonting dengan amar,” ungkapnya.

Selain itu, berdasarkan putusan pengadilan mulai tingkat pertama sampai upaya hukum PK tidak satupun pihak yang dimenangkan atau status tanah stanvas. Dan pada proses hukum tersebut masih berjalan atau masih proses sengketa diantara pihak BPN Humbang Hasundutan telah menerbitkan sertifikat hak milik. Sedangkan, diatas objek tanah sengketa tersebut telah terbit Perdes Desa Sosorgoting tentang wilayah desa. (des/ram)

GUGAT: Sertifikat tanah yang diterbitkan oleh BPN Humbahas di Desa Pasaribu Kecamatan Dolok Sanggul digugat ke PTUN Medan.

HUMBAHAS, SUMUTPOS.CO- Penerbitan 10 sertifikat hak milik (SHM) yang terletak di Desa Pasaribu Kecamatan Dolok Sanggul yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahaan Nasional (BPN) Kabupaten Humbang Hasundutan, digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Lumongga Simamora salah satu ahli waris dari Op Basahan Simamora selaku penggugat kepada wartawan mengatakan, bahwa pihak BPN (tergugat) Kabupaten Humbang Hasundutan yang telah menerbitkan 10 serttifikat hak milik yang terletak di Desa Pasaribu Kecamatan Dolok Sanggul adalah tidak sah.

Pasalnya, 10 sertifikat hak milik itu yakni, SHM no 00637 dengan luas 7.746 M2 atas nama Maruap Munthe, SHM no 00741 dengan luas 134 M2 atas nama Maruap Munthe, SHM no 00921 dengan luas 149 M2 dahulu atas nama Maruap Munthe.

Kemudian, SHM no 00926 dengan luas 149 M2 dahulu atas nama Maruap Munthe, SHM 00746 dengan luas 220 M2 dahulu atas nama Saut Munthe, SHM no 00636 dengan luas 3016 M2 atas nama Roida Siburian dan SHM no 00638 dengan luas 00637 M2 atas nama Roida Siburian.

Menurut Lumongga,  bukanlah milik orang yang ada didalam itu (sesuai nama sertifikat), namun adalah milik dari Op Basahaan Simamora.

“Untuk itu kita meminta kepada masyarakat luar agar tidak melakukan transaksi atau jual beli ditanah tersebut. Karena, masih dalam status perkara. Dan diminta kepada intansi terkait supaya jangan mengeluarkan surat hak milik dan ijin mendirikan bangunan,” imbuh Lumongga, Jumat (18/12).

Sementara, Banggas Hotma Okinawa didampingi Ricardo Sibarani, David Anyway, Zainal Parulian Siregar, Hengki Silaen selaku kuasa hukum Lumongga menambahkan, bahwa pihak BPN Kabupaten Humbang Hasundutan selaku tergugat telah mengeluarkan objek sengketa yang mengakibatkan kerugian kepada salah satu keturunan/ahli waris dari almarhum Op Basahan Simamora.

“Penggugat mengajukan gugatan Tata Usaha Negara, jelas-jelas perbuatan tergugat bertentangan dengan prosedur penerbitan SHM sebagaimana diatur dalam PP nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah Jo Peraturan Menteri Agraria/Kepala BPN RI nomor 3 tahun 1997 tentang ketentuan pelaksanaan PP nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah,” ujar Banggas.

Untuk itu, Banggas berharap agar majelis hakim PTUN Medan mewajibkan tergugat mencabut dan mencoret dari daftar buku tanah.

Banggas mengatakan, bahwa kepemilikan tanah di Desa Sosorgonting yang diklaim oleh pemilik SHM itu tidaklah benar. Sebab, semasa hidup Op Basahan jelas memiliki tanah di huta Sihabaksa Desa Sosorgonting dengan seluas 1,5 hektare.

Apalagi, tanah itu milik peninggalan Op Basahan juga bahagian dari objek perkara perdata nomor 79/Pdt/1986/PN.Sbb tanggal 6 Agustus 1983 Jo putusan nomor 419/PERD/1984/PT.Mdn tanggal 30 Agustus 1984 Jo putusan nomor 856 K/Pdt/1986 tanggal 27 November 1990 antara cucu kandung Op Basahan Simamora bernama Humala Simamora (orangtua dari penggugat) melawan Dj M Simamora.

Dan itu dahulu semasa berperkara antara mereka, tanah tersebut seluas 700 m x 900 m yang terletak di Sihabaksa Desa Sosorgonting.

“Tanah warisan peninggalan Op Basahan sebelum diperkarakan, telah dipinjam oleh Gr Aron Pasaribu dari orangtua Humala Simamora karena Gr Aron Pasaribu dengan orangtua Humala Simamora masih terikat keluarga,” kata Banggas.

Banggar menceritakan, pada sekitar tahun 2008 keluarga Op Basahan Simamora ingin mengambil kembali tanah yang disewakan kepada Gr Aron Pasaribu. Akan tetapi pada saat tersebut yang menguasai para ahli waris dari Gr Aron Pasaribu. Dan atas permintaan tersebut, kemudian para ahli waris Gr Aron Pasaribu bersedia mengembalikan tanah yang dipinjam.

Tanpa sepengetahuan dari keluarga Op Basahan Simamora, objek tanah berperkara ternyata diberikan untuk dipergunakan bercocok tanam kepada Apul Munthe anak dari perkawinan Julianus Munthe dan Louisa Boru Pasaribu seperti isi pertimbangan putusan hal 17 didalam putusan tingkat banding dengan nomor 134/Pdt/2012/PT Medan dan Apul Munthe merupakan Abang kandung dari Maruap Munthe.

Namun didalam surat lampiran jawaban surat balasan surat jawaban dari Kepala Kantor Badan Pertanahaan Nasional Kabupaten Humbang Hasundutan tertanggal 9 Juni 2020 atas nama Jusen Feber Damanik , penggugat tidak melihat adanya surat keterangan waris Maruap Munthe didalam permohonan tersebut.

Kemudian, disekitar tahun 1962, Gr Aron Pasaribu meminjamkan sebagian tanah milik Op Basahan Simamora kepada ibu Saut Munthe yaitu Lidya Pasaribu dikarenakan pada tahun 1962 Jamadi Munthe (ayah Saut Munthe) meninggal disawit seberang Kabupaten Langkat sehingga Lidya Pasaribu (Ibu Saut Munthe) pulang ke Lumban Sianong dan didalam surat lampiran jawaban surat balasan surat jawaban dari Kepala Kantor BPN Kabupateb Humbang Hasundutan tertanggal 9 Juni 2020 atas nama Jusen Feber Damanik, penggugat tidak melihat adanya surat keterangan waris Saut Munthe didalam permohonan tersebut.

“Jadi atas objek perkara yang saling merasa sebagai pemilik, klien kami sebagai penggugat pada tanggal 19 Januari 2011 telah mendaftarkan gugatan nomor 06/PDT.6/1011/PN.TRT lawan Maruap Munteh, Saut Munthe dkk dan atas nama Roida Siburian tidak pernah menjadi hak berperkara dan pada putusan akhir di PN Tarutung menerima gugatan Lumongga Simamora dan menyatakan tanah berperkara tersebut terletak di huta Sihabaksa Desa Sosorgonting dengan amar,” ungkapnya.

Selain itu, berdasarkan putusan pengadilan mulai tingkat pertama sampai upaya hukum PK tidak satupun pihak yang dimenangkan atau status tanah stanvas. Dan pada proses hukum tersebut masih berjalan atau masih proses sengketa diantara pihak BPN Humbang Hasundutan telah menerbitkan sertifikat hak milik. Sedangkan, diatas objek tanah sengketa tersebut telah terbit Perdes Desa Sosorgoting tentang wilayah desa. (des/ram)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/