28 C
Medan
Monday, November 25, 2024
spot_img

Dishub Siapkan Truk Angkut Motor

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PARKIR DI TROTOAR_Beberapa kendaran terparkir di Trotoar Jalan Balai Kota Medan, beberapa waktu lalu. Lokasi yang seharusnya di peruntukan bagi pejalan kaki di pakai untuk tempat parkir kendaraan.

Hal ini dilakukan dalam rangka penerapan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan No.70/2017 tentang Tata Cara Pemindahan/Penderekan, Penguncian dan Penggembosan/Pengempesan Roda Kendaraan.

Anggota Komisi D DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak sebelumnya menegaskan Dishub dan Satlantas harus konsisten menerapkan peraturan itu. Tidak hanya berfokus di jalur pedestrian saja, juga di titik-titik rawan kemacetan akibat parkir yang dilakukan sesuka hati oleh pengendara.

“Ya kita minta agar aturan ini ditegakkan secara tegas. Juga rutin dilaksanakan oleh Dishub dan polisi,” ujarnya.

Menurutnya, selama ini kendaraan yang parkir di sembarang tempat dan berlapis sangat mengganggu pengendara serta membuat kemacetan lalu lintas. Bahkan disebut Paul, akibat kendaraan roda empat tidak parkir teratur di bahu jalan menjadi penyumbang atas kemacetan yang terjadi di Kota Medan.

“Ini memang harus ditertibkan. Dishub dan polisi harus selalu menerapkan aturan yang ada dengan tegas. Tidak pilih bulu dan harus ada sanksi yang diberikan agar ada efek jera,” tegasnya.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menilai, disamping konsistensi atas penerapan dishub dan kepolisian harus tegas untuk menertibkan jukir nakal dan liar yang kerap meresahkan masyarakat.

“Tentunya polisi yang bisa menindak dan menangkap jukir nakal dan liar ini, dibantu oleh dishub. Setelah itu mereka perlu mendapat bimbingan dan arahan agar tidak lagi mengulangi kesalahannya. Bila memang kerap kedapatan melanggar aturan dalam setiap operasi, dicabut saja bad dan surat perintah tugas (SPT) dia,” katanya. (prn/azw)

 

SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
PARKIR DI TROTOAR_Beberapa kendaran terparkir di Trotoar Jalan Balai Kota Medan, beberapa waktu lalu. Lokasi yang seharusnya di peruntukan bagi pejalan kaki di pakai untuk tempat parkir kendaraan.

Hal ini dilakukan dalam rangka penerapan Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan No.70/2017 tentang Tata Cara Pemindahan/Penderekan, Penguncian dan Penggembosan/Pengempesan Roda Kendaraan.

Anggota Komisi D DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak sebelumnya menegaskan Dishub dan Satlantas harus konsisten menerapkan peraturan itu. Tidak hanya berfokus di jalur pedestrian saja, juga di titik-titik rawan kemacetan akibat parkir yang dilakukan sesuka hati oleh pengendara.

“Ya kita minta agar aturan ini ditegakkan secara tegas. Juga rutin dilaksanakan oleh Dishub dan polisi,” ujarnya.

Menurutnya, selama ini kendaraan yang parkir di sembarang tempat dan berlapis sangat mengganggu pengendara serta membuat kemacetan lalu lintas. Bahkan disebut Paul, akibat kendaraan roda empat tidak parkir teratur di bahu jalan menjadi penyumbang atas kemacetan yang terjadi di Kota Medan.

“Ini memang harus ditertibkan. Dishub dan polisi harus selalu menerapkan aturan yang ada dengan tegas. Tidak pilih bulu dan harus ada sanksi yang diberikan agar ada efek jera,” tegasnya.

Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menilai, disamping konsistensi atas penerapan dishub dan kepolisian harus tegas untuk menertibkan jukir nakal dan liar yang kerap meresahkan masyarakat.

“Tentunya polisi yang bisa menindak dan menangkap jukir nakal dan liar ini, dibantu oleh dishub. Setelah itu mereka perlu mendapat bimbingan dan arahan agar tidak lagi mengulangi kesalahannya. Bila memang kerap kedapatan melanggar aturan dalam setiap operasi, dicabut saja bad dan surat perintah tugas (SPT) dia,” katanya. (prn/azw)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/