25.6 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Parkir Sembarangan, 230 Kendaraan Kena Tilang Elektronik

MEDAN, SUMUT POS.CO – Guna meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya para pengendara dalam memarkirkan kendaraanya di tepi jalan pada ruas-ruas jalan di Kota Medan, Pemko Medan melalui Dinas Perhubungan (Dishub), meningkatkan sanksi bagi para pelanggar parkir di Kota Medan. Bila sebelumnya hanya sanksi penggembosan ban atau diderek, kali ini Dishub berkolaborasi dengan Ditlantas Polda Sumut, menerapkan sanksi Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Pantauan Sumut Pos, Dishub Medan bersama personel Ditlantas Polda Sumut menggelar penertiban parkir liar di sejumlah ruas jalan di Kota Medan, Senin (22/8) siang. Hasilnya, sebanyak 230 kendaraan yang diparkir sembarangan dikenai sanksi tilang, terdiri dari 48 unit kendaraan roda empat, dan 182 unit kendaraan roda dua.

“Hari ini (kemarin), mulai dari pukul 14.00 hingga 16.00 WIB, kita baru saja menggelar penertiban parkir bersama teman-teman dari Ditlantas Poldasu. Total ada 230 unit kendaraan yang terjaring ETLE,” kata Kepala Dishub Medan, Iswar Lubis SSiT MT bersama Kepala Seksi Pelanggaran (Kasigar) Ditlantas Polda Sumut, Kompol S Siagian kepada Sumut Pos, Senin (22/8).

Didampingi Kabid Parkir Dishub Medan Nikmal Lubis, Iswar mengatakan, penertiban parkir tersebut dilakukan di Locus Kawasan Tertib Lalulintas, yakni Kawasan Jalan Diponegoro, Jalan T Daud, Jalan Pemuda, Jalan Kesawan, serta kawasan Pasar Ikan Lama. “Penindakan yang dilakukan Dishub Medan bersama Ditlantas Poldasu berupa tilang elektronik kepada para pengendara yang menyalahi aturan parkir ini akan terus berlanjut. Besok, akan kita lanjutkan dengan metode yang sama namun di locus yang berbeda,” ujarnya.

Dikatakan Iswar, digandeng Ditlantas Polda Sumut untuk berkolaborasi dalam menertibkan parkir di Kota Medan telah sesuai dengan program kolaborasi yang digaungkan Wali Kota Medan, Bobby Nasution. Dijelaskan Iswar, adapun beberapa contoh pelanggaran parkir yang akan ditilang dengan menggunakan ETLE Mobile, diantaranya parkir berlapis, parkir pada titik yang terdapat rambu dilarang parkir, parkir di atas trotoar, dan jenis pelanggaran parkir lainnya. “Khususnya yang parkir di trotoar, tentu sangat mengganggu hak pejalan kaki. Kita ingin mengembalikan hak-hak pejalan kaki tersebut,” katanya.

Iswar memastikan, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya dalam menegakkan aturan parkir. Setiap harinya, petugas Dishub Medan selalu melakukan sosialisasi kepada para pelanggar serta memberikan sanksi mulai dari penggembosan ban hingga menderek kendaraan. “Tilang elektronik ini merupakan solusi terakhir, agar kesadaran para pengendara semakin meningkat. Tapi yang pasti, penggembosan ban dan penderekan tetap kami lakukan meski ETLE Mobile telah diberlakukan,” tegasnya.

Sementara itu, Kasigar Ditlantas Polda Sumut Kompol S Siagian menyebutkan, penerapan ETLE Mobile telah dilaksanakan sejak 1 Agustus 2022 lalu. “Kali ini kita bekerjasama dengan Dishub Kota Medan untuk penindakan parkir dan marka jalan,” tutupnya. (map)

MEDAN, SUMUT POS.CO – Guna meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya para pengendara dalam memarkirkan kendaraanya di tepi jalan pada ruas-ruas jalan di Kota Medan, Pemko Medan melalui Dinas Perhubungan (Dishub), meningkatkan sanksi bagi para pelanggar parkir di Kota Medan. Bila sebelumnya hanya sanksi penggembosan ban atau diderek, kali ini Dishub berkolaborasi dengan Ditlantas Polda Sumut, menerapkan sanksi Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Pantauan Sumut Pos, Dishub Medan bersama personel Ditlantas Polda Sumut menggelar penertiban parkir liar di sejumlah ruas jalan di Kota Medan, Senin (22/8) siang. Hasilnya, sebanyak 230 kendaraan yang diparkir sembarangan dikenai sanksi tilang, terdiri dari 48 unit kendaraan roda empat, dan 182 unit kendaraan roda dua.

“Hari ini (kemarin), mulai dari pukul 14.00 hingga 16.00 WIB, kita baru saja menggelar penertiban parkir bersama teman-teman dari Ditlantas Poldasu. Total ada 230 unit kendaraan yang terjaring ETLE,” kata Kepala Dishub Medan, Iswar Lubis SSiT MT bersama Kepala Seksi Pelanggaran (Kasigar) Ditlantas Polda Sumut, Kompol S Siagian kepada Sumut Pos, Senin (22/8).

Didampingi Kabid Parkir Dishub Medan Nikmal Lubis, Iswar mengatakan, penertiban parkir tersebut dilakukan di Locus Kawasan Tertib Lalulintas, yakni Kawasan Jalan Diponegoro, Jalan T Daud, Jalan Pemuda, Jalan Kesawan, serta kawasan Pasar Ikan Lama. “Penindakan yang dilakukan Dishub Medan bersama Ditlantas Poldasu berupa tilang elektronik kepada para pengendara yang menyalahi aturan parkir ini akan terus berlanjut. Besok, akan kita lanjutkan dengan metode yang sama namun di locus yang berbeda,” ujarnya.

Dikatakan Iswar, digandeng Ditlantas Polda Sumut untuk berkolaborasi dalam menertibkan parkir di Kota Medan telah sesuai dengan program kolaborasi yang digaungkan Wali Kota Medan, Bobby Nasution. Dijelaskan Iswar, adapun beberapa contoh pelanggaran parkir yang akan ditilang dengan menggunakan ETLE Mobile, diantaranya parkir berlapis, parkir pada titik yang terdapat rambu dilarang parkir, parkir di atas trotoar, dan jenis pelanggaran parkir lainnya. “Khususnya yang parkir di trotoar, tentu sangat mengganggu hak pejalan kaki. Kita ingin mengembalikan hak-hak pejalan kaki tersebut,” katanya.

Iswar memastikan, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya dalam menegakkan aturan parkir. Setiap harinya, petugas Dishub Medan selalu melakukan sosialisasi kepada para pelanggar serta memberikan sanksi mulai dari penggembosan ban hingga menderek kendaraan. “Tilang elektronik ini merupakan solusi terakhir, agar kesadaran para pengendara semakin meningkat. Tapi yang pasti, penggembosan ban dan penderekan tetap kami lakukan meski ETLE Mobile telah diberlakukan,” tegasnya.

Sementara itu, Kasigar Ditlantas Polda Sumut Kompol S Siagian menyebutkan, penerapan ETLE Mobile telah dilaksanakan sejak 1 Agustus 2022 lalu. “Kali ini kita bekerjasama dengan Dishub Kota Medan untuk penindakan parkir dan marka jalan,” tutupnya. (map)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/