25.6 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Dinyatakan Inkrah dalam Kasus Korupsi, 2 ASN Pemko Medan Dipecat

ilustrasi

Setelah memecat 19 Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemko Medan di tahun ini, akibat tersangkut kasus korupsi, Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Medan kembali memecat 2 orang ASN lainnya.

“Yang dua ini baru kita ketahui sejak minggu lalu, sudah kita proses sekarang dan segeran

akan diberhentikan dengan tidak hormat,” ucap Kepala BKDPSDM Kota Medan, Muslim Harahap kepada Sumut Pos, Jumat (12/7) saat ditemui di ruang kerjanya.

Muslim menyebutkan, bahwa benar keduanya dipecat karena terbukti secara hukum telah melanggar tindak pidana korupsi. “Iya, dua-duanya sudah inkrah terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Status hukumnya sudah jelas, putusannya sudah ada, makanya kami sudah bisa mengambil tindakan pemberhentian terhadap keduanya,” ujarnya.

Dengan diberhentikannya kedua oknum ASN di jajaran Pemko tersebut, lanjut Muslim, maka Pemko Medan resmi telah memecat 21 ASN nya ditahun ini. “Awalnya kan disebut hanya 16 tapi kami justru menemukan 19 dan sudah memberhentikan yang ke 19 itu. Lalu setelah kami berhentikan yang 19 itu kabarnya ada 7 lagi, tapi ternyata 5 di antaranya justru sudah kami berhentikan karena ternyata yang 5 itu bagian dari 19 yang sudah kami berhentikan. Dan sekarang kami temukan 2 lagi yang sudah inkrah, maka yang 2 ini pun kami berhentikan dan telah kami surati ke pusat,” terangnya.

Adapun 2 orang ASN yang dimaksud, kata Muslim, yakni ARS dan IF. Ditanyai OPD tempat keduanya bertugas di Pemko Medan, Muslim mengatakan tidak mengetahui hal itu. “Kalau OPD nya dimana saya tidak tahu,” katanya. (map/ila)

ilustrasi

Setelah memecat 19 Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemko Medan di tahun ini, akibat tersangkut kasus korupsi, Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kota Medan kembali memecat 2 orang ASN lainnya.

“Yang dua ini baru kita ketahui sejak minggu lalu, sudah kita proses sekarang dan segeran

akan diberhentikan dengan tidak hormat,” ucap Kepala BKDPSDM Kota Medan, Muslim Harahap kepada Sumut Pos, Jumat (12/7) saat ditemui di ruang kerjanya.

Muslim menyebutkan, bahwa benar keduanya dipecat karena terbukti secara hukum telah melanggar tindak pidana korupsi. “Iya, dua-duanya sudah inkrah terbukti melakukan tindak pidana korupsi. Status hukumnya sudah jelas, putusannya sudah ada, makanya kami sudah bisa mengambil tindakan pemberhentian terhadap keduanya,” ujarnya.

Dengan diberhentikannya kedua oknum ASN di jajaran Pemko tersebut, lanjut Muslim, maka Pemko Medan resmi telah memecat 21 ASN nya ditahun ini. “Awalnya kan disebut hanya 16 tapi kami justru menemukan 19 dan sudah memberhentikan yang ke 19 itu. Lalu setelah kami berhentikan yang 19 itu kabarnya ada 7 lagi, tapi ternyata 5 di antaranya justru sudah kami berhentikan karena ternyata yang 5 itu bagian dari 19 yang sudah kami berhentikan. Dan sekarang kami temukan 2 lagi yang sudah inkrah, maka yang 2 ini pun kami berhentikan dan telah kami surati ke pusat,” terangnya.

Adapun 2 orang ASN yang dimaksud, kata Muslim, yakni ARS dan IF. Ditanyai OPD tempat keduanya bertugas di Pemko Medan, Muslim mengatakan tidak mengetahui hal itu. “Kalau OPD nya dimana saya tidak tahu,” katanya. (map/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/