MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Bina Marga Kota Medan menyiapkan uang ganti rugi atas bangunan masyarakat yang terkena proyek pengerjaan jembatan di Jalan Adam Malik Kelurahan Silalas Kecamatan Medan Barat.
Kadis Bina Marga Kota Medan, Khairul Syahnan melalaui Kasi Jembatan Muradi mengatakan pihaknya hanya akan mengeluarkan uang ganti rugi sebesar Rp16 juta untuk bangunan rumah warga yang terkena.
Sedangkan untuk tanah, sesuai dengan hasil perhitungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) tanah warga sama sekali tidak terkena dalam ketika proyek itu dilanjutkan.
“Jumlah uang ganti rugi timbul setelah dilakukan perhitungan oleh Dinas Perumahan dan Pemukiman, sedangkan anggaran untuk ganti ditanggung Dinas Bina Marga,” ujar Muradi kemarin.
Namun begitu, dirinya akan melakukan kosultasi terlebih dahulu kepada Bagian Hukum mengenai langkah yang akan diambil tidak salah.
Apalagi dirinya diwaktu awal proyek pekerjaan jembatan glugur sudah pernah dipanggil Kepolisian sebanyak 4 kali untuk memberikan keterangan terkait sengketa lahan.
“Tapi saya sendiri belum sempat konsultasi ke Bagian Hukum karena kesibukan pekerjaan yang lain, apalagi beberapa hari terkahir harus mengikuti kegiatan Musrembang Pemprovsu,” jelasnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin yang dikonfirmasi mengenai persoalan ini mengaku persoalan sengketa lahan yang menyebabkan proyek pekerjaan pembanguna jembatan glugur sudah menemui titik terang. ” Katanya sengketa persoalan ganti rugi sudah selesai,” kata Eldin singkat.
Dihubungi terpisah, Kabag Hukum Pemko Medan, Soritua Harahap mengatakan pihaknya sampai saat ini belum pernah diajak berdiskusi mengenai perihal ganti rugi untuk kelanjutan pekerjaan jembatan glugur.
Namun dia berkilah mengenai perihal ganti rugi, ” Kalau memang jelas bangunan atau lahan yang akan dibangun untuk ganti rugi, saya pikir tidak ada persoalan. Namun untuk perihal ganti rugi sepertinya tidak perlu konsultasi dengan bagian hukum,” bebernya. (dik/ije)