25.6 C
Medan
Friday, May 17, 2024

KPU Medan Terancam Dilaporkan ke DKPP

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
KPUD: Kantor KPUD Medan di Jalan Kejaksaan Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rapat klarifikasi yang digelar oleh KPU Sumut terkait pergantian posisi Ketua KPU Medan dari Yeni Rambe ke Herdensi Adnin, berjalan alot Rabu (3/5). Pasalnya, suara Komisioner KPU Sumut Nazir Salim Manik, sempat terdengar melengking sembari memukul meja beberapa kali.

Rapat internal tersebut berlangsung di Sekretariat KPUD Sumut, yang dipimpin Ketua KPU Sumut Mulia Banurea, dimulai pukul 14.00 WIB dan berakhir sekitar 17.10 WIB.

Ternyata, rapat yang cukup menguras tenaga itu tidak meloloskan permintaan pergantian posisi Ketua KPU Medan. Bahkan, KPU Sumut terkesan melakukan intervensi dengan menyarankan agar seluruh Komisioner KPU Medan melakukan konsolidasi internal.

“Kami beri mereka tiga hari untuk berembuk, apapun keputusannya kami tidak akan campuri,” ujar Mulia Banurea.

Mulia menjelaskan, rapat klarifikasi tersebut digelar karena pihaknya mendapat risalah rapat perihal adanya pergantian posisi Ketua KPU Medan berdasarkan hasil rapat pleno. “Dengan masuknya risalah rapat KPU Medan, tentunya KPU Sumut melakukan fungsi supervisi sesuai amanat UU 15/2015. Makanya kami panggil mereka untuk dimintai klarifikasi,” katanya.

Mulia menjelaskan, setelah mendengarkan penjelasan, pihaknya memberi waktu tiga hari untuk menyelesaikan persoalan internal tersebut. “Kalaupun hasilnya tetap pada keputusan mengganti posisi Ketua KPU Medan, tidak ada masalah,” imbuhnya.

Yang jadi masalah, lanjut Mulia, ketika waktu tiga hari yang diberikan tidak juga ada keputusan bahkan masalahnya terus meruncing, serta berpotensi melanggar kode etik, maka langkah yang akan dilakukan adalah melaporkan KPU Medan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu).

“Kalau tidak selesai juga masalah ini dan ada potensi pelanggaran kode etik, maka langkah selanjutnya yang akan ditempuh adalah melaporkan KPU Medan ke DKPP dan KPU RI,” tegasnya.

Komisioner KPU Medan Divisi SDM Yulhasni menambahkan, hasil risalah rapat yang dikirimkan ke pihaknya masih berupa versi Herdensi, Agus Damanik serta Pandapotan Tamba.

Berdasarkan hasil rapat tersebut, kata Yulhasni, Edy Suhartono mengaku ada beberapa point yang disampaikannya tidak masuk kedalam risalah rapat. Munculnya keinginan pergantian posisi Ketua KPU Medan, sebut Yulhasni, dipicu oleh dua hal. Pertama, perihal adanya nota dinas dari Komisioner KPU Medan yang tidak ditindaklanjuti oleh Ketua KPU Medan.

Kedua, ketika Ketua KPU Medan pergi ke Jakarta tanpa ada koordinasi atau pemberitahuan kepada komisioner lainnya. “Memang posisi ketua itu tidak bisa kosong. Kalau ketua pergi atau tidak ditempat, harus ada disposisi atau pendelegasian posisi ke komisioner lainnya,” jelasnya.

Ketua KPU Medan, Yeni Rambe sendiri enggan menanggapi upaya pelengseran dirinya. Mengenai hasil rapat di KPU Sumut, Yeni mengaku belum ada keputusan. “Belum ada keputusan,” katanya singkat. (dik/yaa)

TRIADI WIBOWO/SUMUT POS
KPUD: Kantor KPUD Medan di Jalan Kejaksaan Medan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Rapat klarifikasi yang digelar oleh KPU Sumut terkait pergantian posisi Ketua KPU Medan dari Yeni Rambe ke Herdensi Adnin, berjalan alot Rabu (3/5). Pasalnya, suara Komisioner KPU Sumut Nazir Salim Manik, sempat terdengar melengking sembari memukul meja beberapa kali.

Rapat internal tersebut berlangsung di Sekretariat KPUD Sumut, yang dipimpin Ketua KPU Sumut Mulia Banurea, dimulai pukul 14.00 WIB dan berakhir sekitar 17.10 WIB.

Ternyata, rapat yang cukup menguras tenaga itu tidak meloloskan permintaan pergantian posisi Ketua KPU Medan. Bahkan, KPU Sumut terkesan melakukan intervensi dengan menyarankan agar seluruh Komisioner KPU Medan melakukan konsolidasi internal.

“Kami beri mereka tiga hari untuk berembuk, apapun keputusannya kami tidak akan campuri,” ujar Mulia Banurea.

Mulia menjelaskan, rapat klarifikasi tersebut digelar karena pihaknya mendapat risalah rapat perihal adanya pergantian posisi Ketua KPU Medan berdasarkan hasil rapat pleno. “Dengan masuknya risalah rapat KPU Medan, tentunya KPU Sumut melakukan fungsi supervisi sesuai amanat UU 15/2015. Makanya kami panggil mereka untuk dimintai klarifikasi,” katanya.

Mulia menjelaskan, setelah mendengarkan penjelasan, pihaknya memberi waktu tiga hari untuk menyelesaikan persoalan internal tersebut. “Kalaupun hasilnya tetap pada keputusan mengganti posisi Ketua KPU Medan, tidak ada masalah,” imbuhnya.

Yang jadi masalah, lanjut Mulia, ketika waktu tiga hari yang diberikan tidak juga ada keputusan bahkan masalahnya terus meruncing, serta berpotensi melanggar kode etik, maka langkah yang akan dilakukan adalah melaporkan KPU Medan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu).

“Kalau tidak selesai juga masalah ini dan ada potensi pelanggaran kode etik, maka langkah selanjutnya yang akan ditempuh adalah melaporkan KPU Medan ke DKPP dan KPU RI,” tegasnya.

Komisioner KPU Medan Divisi SDM Yulhasni menambahkan, hasil risalah rapat yang dikirimkan ke pihaknya masih berupa versi Herdensi, Agus Damanik serta Pandapotan Tamba.

Berdasarkan hasil rapat tersebut, kata Yulhasni, Edy Suhartono mengaku ada beberapa point yang disampaikannya tidak masuk kedalam risalah rapat. Munculnya keinginan pergantian posisi Ketua KPU Medan, sebut Yulhasni, dipicu oleh dua hal. Pertama, perihal adanya nota dinas dari Komisioner KPU Medan yang tidak ditindaklanjuti oleh Ketua KPU Medan.

Kedua, ketika Ketua KPU Medan pergi ke Jakarta tanpa ada koordinasi atau pemberitahuan kepada komisioner lainnya. “Memang posisi ketua itu tidak bisa kosong. Kalau ketua pergi atau tidak ditempat, harus ada disposisi atau pendelegasian posisi ke komisioner lainnya,” jelasnya.

Ketua KPU Medan, Yeni Rambe sendiri enggan menanggapi upaya pelengseran dirinya. Mengenai hasil rapat di KPU Sumut, Yeni mengaku belum ada keputusan. “Belum ada keputusan,” katanya singkat. (dik/yaa)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/