25.6 C
Medan
Sunday, May 12, 2024

Gendong 5 Kg Sabu, Poldasu Tembak Mati Combatan GAM

Foto: Sutan Siregar/PM
Kapolda Sumut, Irjen Rycko Amelza Dahniel, memaparkan tangkapan sabu seberat 5 kg, dengan tersangka tiga orang.

MEDAN, SUMUTPOS.CO Petugas Direktorat Polda Sumatera Utara menggagalkan peredaran 5 kg sabu ke Kota Medan. Tiga orang pelaku ditangkap, dua orang di antaranya tewas ditembak.

Dua orang yang tewas ditembak adalah Mahdi alias Panglima Mahdi (43) warga Dusun Kuta Peutek, Desa Gureb Blang, Kecamatan Idi Rayeuk, Provinsi Aceh dan Zahri S (39) warga Desa Kambam, Kecamatan Muara Batu, Provinsi Aceh. Sementara seorang pelaku yang masih hidup adalah Ridwan (43) warga Dusun Ingin Jaya, Kecamatan Banda Alam, Provinsi Aceh.

“Kedua pelaku terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur karena melawan dan mengancam petugas dengan senjata api,” ucap Kapolda Sumut, Irjen Rycko Amelza Dahniel di RS Bhayangkara Jalan Wahid Hasyim, Minggu (4/6/).

Rycko mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi pengiriman sabu dari Aceh ke Medan pada Sabtu 3 Juni 2017. Dari informasi itu petugas melakukan penyelidikan.

“Petugas mendapat informasi ada 1 unit mobil Honda Jazz BK 38 DI yang dikendarai para pelaku akan melewati Besitang, Kabupaten Langkat menuju Medan,” ujarnya.

Dari Besitang petugas melakukan pengejaran dan menghentikan mobil itu di tol Tanjung Mulia. Disitu, dua dari tiga pelaku melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata api. “Petugas melakukan tindakan tegas dan terukur, dan pelaku Mahdi dan Zahri meninggal dunia. Sedangkan pelaku Ridwan berhasil ditangkap,” jelasnya.

Dari tangan pelaku petugas menyita 5 kg sabu, 1 pucuk senjata api, 1 unit mobil Honda Jazz. Kedua pelaku yang tewas masih berada di kamar jenazah RS Bhayangakara. Untuk pelaku Ridwan telah ditahan,” tambahnya.

Satu pelaku yang ditembak mati dikabarkan mantan combatan Gerakan Aceh Merdeka. “Dari informasi yang kita dapat bahwa pelaku Mahdi merupakan mantan combatan GAM dengan gelar Panglima Mahdi,” cetusnya.

Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancamannya Pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau pidana mati, pidana seumur hidup,” pungkasnya. (gib)

Foto: Sutan Siregar/PM
Kapolda Sumut, Irjen Rycko Amelza Dahniel, memaparkan tangkapan sabu seberat 5 kg, dengan tersangka tiga orang.

MEDAN, SUMUTPOS.CO Petugas Direktorat Polda Sumatera Utara menggagalkan peredaran 5 kg sabu ke Kota Medan. Tiga orang pelaku ditangkap, dua orang di antaranya tewas ditembak.

Dua orang yang tewas ditembak adalah Mahdi alias Panglima Mahdi (43) warga Dusun Kuta Peutek, Desa Gureb Blang, Kecamatan Idi Rayeuk, Provinsi Aceh dan Zahri S (39) warga Desa Kambam, Kecamatan Muara Batu, Provinsi Aceh. Sementara seorang pelaku yang masih hidup adalah Ridwan (43) warga Dusun Ingin Jaya, Kecamatan Banda Alam, Provinsi Aceh.

“Kedua pelaku terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur karena melawan dan mengancam petugas dengan senjata api,” ucap Kapolda Sumut, Irjen Rycko Amelza Dahniel di RS Bhayangkara Jalan Wahid Hasyim, Minggu (4/6/).

Rycko mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi pengiriman sabu dari Aceh ke Medan pada Sabtu 3 Juni 2017. Dari informasi itu petugas melakukan penyelidikan.

“Petugas mendapat informasi ada 1 unit mobil Honda Jazz BK 38 DI yang dikendarai para pelaku akan melewati Besitang, Kabupaten Langkat menuju Medan,” ujarnya.

Dari Besitang petugas melakukan pengejaran dan menghentikan mobil itu di tol Tanjung Mulia. Disitu, dua dari tiga pelaku melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata api. “Petugas melakukan tindakan tegas dan terukur, dan pelaku Mahdi dan Zahri meninggal dunia. Sedangkan pelaku Ridwan berhasil ditangkap,” jelasnya.

Dari tangan pelaku petugas menyita 5 kg sabu, 1 pucuk senjata api, 1 unit mobil Honda Jazz. Kedua pelaku yang tewas masih berada di kamar jenazah RS Bhayangakara. Untuk pelaku Ridwan telah ditahan,” tambahnya.

Satu pelaku yang ditembak mati dikabarkan mantan combatan Gerakan Aceh Merdeka. “Dari informasi yang kita dapat bahwa pelaku Mahdi merupakan mantan combatan GAM dengan gelar Panglima Mahdi,” cetusnya.

Pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancamannya Pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau pidana mati, pidana seumur hidup,” pungkasnya. (gib)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/