MEDAN, SUMUTPOS.CO – Komisi C DPRD Sumut telah menjadwalkan agenda konsultasi ke Biro Hukum Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 13 Juli mendatang. Konsultasi ini dilakukan untuk mencari solusi terkait perbedaan pandangan tentang mekanisme kenaikan tarif air.
“Sudah di jadwalkan oleh Banmus. Rencananya tanggal 13 Komisi C bersama PDAM Tirtanadi akan bertemu dengan Biro Hukum Kemendagri. Kita akaan minta pandangan terkait aturan mana yang akan dipakai untuk penyesuaian tarif air,”ujar Ketua Komisi C DPRD Sumut, Ebenezer Sitorus saat ditemui di gedung dewan, Selasa (4/7).
Secara pribadi, Politisi Hanura ini ingin agar perubahan tarif yang dilakukan oleh PDAM Tirtanadi mengikuti Perda No 10/2009.”Tapi, PDAM Tirtanadi ngotot agar mengacu ke Permendagri 71/2016. Agar ada solusi, makanya dijadwalkan agenda konsultasi untuk meminta pandangan hukum,” jelasnya.
kelembagaan, Ebenezer menyebut pihaknya sudah mengeluarkan rekomendasi agar kenaikan tarif yang di berlakukan oleh PDAM Tirtanadi Sumut ditunda. Sebab, tidak sesuai mekanisme atau prosedur yang diatur di dalam Perda No 10/2009.”Memang lembaga legislatif ini tidak pernah dianggap. Sudah kita rekomendasikan agar ditunda, akan tetapi tidak dijalankan,”tegasnya.
Ebenezer tidak ingin berandai-andai mengenai hasil rekomendasi ke Biro Hukum Kemendagri tentang aturan yang menjadi dasar penyusunan kenaikan tarif air.
“Apapun hasilnya akan kita terima. Kami berharap hasilnya itu dituangkan kedalam surat tertulis agar memiliki kekuatan hukum. Walaupun begitu, saya tetap ingin agar kenaikan tarif ditunda sesuai rekomendasi yang disampaikan,” tegasnya.
Sekretaris LAPK Sumut, Padian Adi Siregar menegaskan, pihaknya sudah menyiapkan dokumen untuk mendaftarkan gugatan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Gubernur Sumut, Tengku Erry Nuradi tentang kebijakan kenaikan tarif air.”Yang lebih dahulu itu akan ada CLS (citizen lawsit), itu segera kita daftar gugatannya,”tegas Padian.(dik/ila)