25 C
Medan
Monday, May 6, 2024

Uang Masyarakat Harus Dikembalikan

Anggota Komisi C DPRD Sumut, Muchrid Nasution.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Prosedur yang dilakukan Perusahaan Daerah Air Minum menaikkan tarif air sejak Mei 2017 tidak sesuai dengan Undang-Undang No 25 Tahun 2009, Permendagri No 71 Tahun 2016 maupun Perda No.10 Tahun 2009. Untuk itu dewan Sumut meminta agar PDAM mengembalikan uang masyarakat yang sudah membayar kenaikan tarif air.

Anggota Komisi C DPRD Sumut Muchrid Nasution meminta agar PDAM Tirtanadi Sumut mengembalikan uang masyarakat yang dikutip dengan dalih kenaikan tarif.

“Kenaikan tarif itu kan sudah cacat prosedur, melawan hukum. Jadi uang yang dikutip itu pungli, tim Saber pungli juga seharusnya bisa bergerak cepat,” katanya.

Politisi Golkar ini pun menyebut dirinya serius dengan upaya melakukan gugatan hukum kepada PTUN terhadap SK Gubernur. “Rencana sehabis Lebaran gugatan akan dilayangkan, saat ini sedang dipersiapkan berkas gugatannya,” tegasnya

Sementara itu,Sekretaris Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Sumut Padian Adi menilai, Gubernur dan PDAM Tirtanadi Sumut telah melakukan pelanggaran hukum. Sebab, tetap memberlakukan kebijakan kenaikan tarif air terhitung Mei 2017. Padahal DPRD Sumut dan Ombudsman Sumut merekomendasikan agar dilakukan pembatalan kenaikan air karena tidak sesuai prosedur.

“Gubsu dan PDAM Tirtanadi harus menghentikan kenaikan tarif air yang diduga mulai berlaku Mei 2017. Apabila Gubsu sebagai penentu kebijakan tidak menjalankan rekomendasi Ombudsman dan DPRD Sumut. Maka sama artinya Gubsu melakukan pelanggaran hukum dengan mengingkari keberadaan lembaga pengawas eksternal yang diamanahkan dan diakui oleh undang-undang,” jelas Padian melalui keterangan tertulisnya, Rabu (7/6).

Padian menyarankan agar DPRD Sumut menggunakan hak menyatakan pendapat apabila rekomendasi Ombudsman dan DPRD Sumut tidak dijalankan. “Jika arogansi Gubsu yang tetap dikedepankan, maka bukan tidak mungkin pelanggaran hukum baru akan dilakukan PDAM Tirtanadi dan tidak menutup kemungkinan pelanggaran pidana,” tegasnya.

Menurutnya, prosedur atau mekanisme yang dilakukan PDAM untuk menaikkan tarif air tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang No 25 Tahun 2009, Permendagri No 71 Tahun 2016 maupun Perda No.10 Tahun 2009.

“Tentu alasan PDAM Tirtanadi telah melakukan konsultasi dengan DPRD Sumut tidak dapat diterima secara logika hukum. Faktanya konsultasi dilakukan setelah SK Gubsu ditandatangani pada Desember 2016, walaupun sesuai aturan dipersyaratkan paling lambat bulan November setiap tahun,” paparnya.

Padian meyakini bahwa sikap arogansi PDAM Tirtanadi yang mengabaikan fungsi DPRD Sumut yang berwenang menolak atau menyetujui penyesuaian tarif air, lambat laun akan menimbulkan masalah baru.”Idealnya Gubsu harus berjiwa besar mencabut kebijakan kenaikan tarif air dan jangan terpengaruh dengan upaya melanggar hukum yang didorong PDAM Tirtanadi. Dalam kaitan upaya perbaikan pelayanan publik yang sedang dilakukan Pemprovsu jangan sampai ternoda dengan tidak dicabutnya SK Gubsu terkait tarif air,” pungkasnya.(dik/ila)

 

Anggota Komisi C DPRD Sumut, Muchrid Nasution.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Prosedur yang dilakukan Perusahaan Daerah Air Minum menaikkan tarif air sejak Mei 2017 tidak sesuai dengan Undang-Undang No 25 Tahun 2009, Permendagri No 71 Tahun 2016 maupun Perda No.10 Tahun 2009. Untuk itu dewan Sumut meminta agar PDAM mengembalikan uang masyarakat yang sudah membayar kenaikan tarif air.

Anggota Komisi C DPRD Sumut Muchrid Nasution meminta agar PDAM Tirtanadi Sumut mengembalikan uang masyarakat yang dikutip dengan dalih kenaikan tarif.

“Kenaikan tarif itu kan sudah cacat prosedur, melawan hukum. Jadi uang yang dikutip itu pungli, tim Saber pungli juga seharusnya bisa bergerak cepat,” katanya.

Politisi Golkar ini pun menyebut dirinya serius dengan upaya melakukan gugatan hukum kepada PTUN terhadap SK Gubernur. “Rencana sehabis Lebaran gugatan akan dilayangkan, saat ini sedang dipersiapkan berkas gugatannya,” tegasnya

Sementara itu,Sekretaris Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) Sumut Padian Adi menilai, Gubernur dan PDAM Tirtanadi Sumut telah melakukan pelanggaran hukum. Sebab, tetap memberlakukan kebijakan kenaikan tarif air terhitung Mei 2017. Padahal DPRD Sumut dan Ombudsman Sumut merekomendasikan agar dilakukan pembatalan kenaikan air karena tidak sesuai prosedur.

“Gubsu dan PDAM Tirtanadi harus menghentikan kenaikan tarif air yang diduga mulai berlaku Mei 2017. Apabila Gubsu sebagai penentu kebijakan tidak menjalankan rekomendasi Ombudsman dan DPRD Sumut. Maka sama artinya Gubsu melakukan pelanggaran hukum dengan mengingkari keberadaan lembaga pengawas eksternal yang diamanahkan dan diakui oleh undang-undang,” jelas Padian melalui keterangan tertulisnya, Rabu (7/6).

Padian menyarankan agar DPRD Sumut menggunakan hak menyatakan pendapat apabila rekomendasi Ombudsman dan DPRD Sumut tidak dijalankan. “Jika arogansi Gubsu yang tetap dikedepankan, maka bukan tidak mungkin pelanggaran hukum baru akan dilakukan PDAM Tirtanadi dan tidak menutup kemungkinan pelanggaran pidana,” tegasnya.

Menurutnya, prosedur atau mekanisme yang dilakukan PDAM untuk menaikkan tarif air tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang No 25 Tahun 2009, Permendagri No 71 Tahun 2016 maupun Perda No.10 Tahun 2009.

“Tentu alasan PDAM Tirtanadi telah melakukan konsultasi dengan DPRD Sumut tidak dapat diterima secara logika hukum. Faktanya konsultasi dilakukan setelah SK Gubsu ditandatangani pada Desember 2016, walaupun sesuai aturan dipersyaratkan paling lambat bulan November setiap tahun,” paparnya.

Padian meyakini bahwa sikap arogansi PDAM Tirtanadi yang mengabaikan fungsi DPRD Sumut yang berwenang menolak atau menyetujui penyesuaian tarif air, lambat laun akan menimbulkan masalah baru.”Idealnya Gubsu harus berjiwa besar mencabut kebijakan kenaikan tarif air dan jangan terpengaruh dengan upaya melanggar hukum yang didorong PDAM Tirtanadi. Dalam kaitan upaya perbaikan pelayanan publik yang sedang dilakukan Pemprovsu jangan sampai ternoda dengan tidak dicabutnya SK Gubsu terkait tarif air,” pungkasnya.(dik/ila)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/