31.8 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Tiga Anggota DPRD Sumut Ditahan KPK

Dari kiri, mantan Anggota DPRD Sumut Roslynda Marpaung, Anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 Rinawati Sianturi dan mantan Anggota DPRD Sumut Rizal Sirait ditahan KPK, Rabu (4/7).

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho kepada DPRD Sumut kembali bergulir. Setelah manahan Fadly Nurzal pada Jumat (29/6) lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan dengan menahan tiga anggota dan mantan anggota DPRD Sumatera Utara, Rabu (4/7).

Ketiganya adalah Rijal Sirait, Roslynda Marpaung, dan Rinawati Sianturi. Sebelum melakukan penahannya, ketiganya sempat diperiksa KPK. Usai diperiksa, KPK langsung melakukan penahanan. “Ditahan di rutan cabang KPK selama 20 hari pertama,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (4/7).

Yang pertama kali keluar dari gedung Merah Putih KPK adalah Rijal Sirait. Ia keluar dari gedung KPK sekitar pukul 17.35 WIB dengan mengenakan peci, rompi tahanan dan membawa tasbih. Rijal meminta maaf kepada masyarakat Sumatera Utara.

“Masyarakat Sumut, saya Rijal Sirait saya mohon izin dan mohon maaf. Peristiwa ini ketentuan Allah,” kata dia. Ia juga mengaku telah mengembalikan uang Rp300 juta kepada KPK. “Sudah saya kembalikan Rp300 juta,” kata dia.

“Proses ini sudah dilakukan oleh petugas KPK, maka saya ucapkan terima kasih karena sudah lakukan tugas dengan baik,” tambahnya. Perihal jabatannya sebagai DPD RI juga akan diserahkannya pada proses hukum.

Selanjutnya, sekitar pukul 18.15 WIB, mantan Anggota DPRD Sumut Roslynda Marpaung keluar tanpa berkomentar dan langsung memasuki mobil tahanan Pada pukul 18.43 WIB. Anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 Rinawati Sianturi menyusul keluar dari gedung KPK dan memasuki mobil tahanan.

Ketiganya merupakan bagian dari 38 anggota dan mantan anggota DPRD yang terlibat dalam kasus mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Suap itu terkait fungsi dan kewenangan mereka sebagai anggota Dewan pada periode tersebut, terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Sumut, persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.

Kemudian terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015.

Atas perbuatannya tersebut, 38 Anggota DPRD Provinsi sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke (1) KUH Pidana. Atas serangkaian pasal yang disematkan, puluhan anggota DPRD Sumut tersebut terancam hukuman 20 tahun penjara.

Dalam kasus ini, KPK juga telah memproses 12 unsur pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2004-2009 dan/atau 2014- 2019 dalam dua tahap, yaitu: tahap pertama pada 2015, KPK menetapkan 5 unsur pimpinan DPRD Sumut sebagai tersangka. Lalu, tahap kedua pada 2016, KPK menetapkan 7 Ketua Fraksi DPRD Sumut sebagai tersangka.

Dari kiri, mantan Anggota DPRD Sumut Roslynda Marpaung, Anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 Rinawati Sianturi dan mantan Anggota DPRD Sumut Rizal Sirait ditahan KPK, Rabu (4/7).

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Kasus suap mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho kepada DPRD Sumut kembali bergulir. Setelah manahan Fadly Nurzal pada Jumat (29/6) lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan dengan menahan tiga anggota dan mantan anggota DPRD Sumatera Utara, Rabu (4/7).

Ketiganya adalah Rijal Sirait, Roslynda Marpaung, dan Rinawati Sianturi. Sebelum melakukan penahannya, ketiganya sempat diperiksa KPK. Usai diperiksa, KPK langsung melakukan penahanan. “Ditahan di rutan cabang KPK selama 20 hari pertama,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (4/7).

Yang pertama kali keluar dari gedung Merah Putih KPK adalah Rijal Sirait. Ia keluar dari gedung KPK sekitar pukul 17.35 WIB dengan mengenakan peci, rompi tahanan dan membawa tasbih. Rijal meminta maaf kepada masyarakat Sumatera Utara.

“Masyarakat Sumut, saya Rijal Sirait saya mohon izin dan mohon maaf. Peristiwa ini ketentuan Allah,” kata dia. Ia juga mengaku telah mengembalikan uang Rp300 juta kepada KPK. “Sudah saya kembalikan Rp300 juta,” kata dia.

“Proses ini sudah dilakukan oleh petugas KPK, maka saya ucapkan terima kasih karena sudah lakukan tugas dengan baik,” tambahnya. Perihal jabatannya sebagai DPD RI juga akan diserahkannya pada proses hukum.

Selanjutnya, sekitar pukul 18.15 WIB, mantan Anggota DPRD Sumut Roslynda Marpaung keluar tanpa berkomentar dan langsung memasuki mobil tahanan Pada pukul 18.43 WIB. Anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 Rinawati Sianturi menyusul keluar dari gedung KPK dan memasuki mobil tahanan.

Ketiganya merupakan bagian dari 38 anggota dan mantan anggota DPRD yang terlibat dalam kasus mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Suap itu terkait fungsi dan kewenangan mereka sebagai anggota Dewan pada periode tersebut, terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk Tahun Anggaran 2012-2014 oleh DPRD Sumut, persetujuan Perubahan APBD Provinsi Sumut Tahun 2013-2014 oleh DPRD Sumut.

Kemudian terkait pengesahan APBD tahun anggaran 2014-2015 dan penolakan penggunaan hak interpelasi anggota DPRD Sumut pada 2015.

Atas perbuatannya tersebut, 38 Anggota DPRD Provinsi sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 64 ayat (1) dan pasal 55 ayat (1) ke (1) KUH Pidana. Atas serangkaian pasal yang disematkan, puluhan anggota DPRD Sumut tersebut terancam hukuman 20 tahun penjara.

Dalam kasus ini, KPK juga telah memproses 12 unsur pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2004-2009 dan/atau 2014- 2019 dalam dua tahap, yaitu: tahap pertama pada 2015, KPK menetapkan 5 unsur pimpinan DPRD Sumut sebagai tersangka. Lalu, tahap kedua pada 2016, KPK menetapkan 7 Ketua Fraksi DPRD Sumut sebagai tersangka.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/