25 C
Medan
Saturday, November 23, 2024
spot_img

Langgar PPKM Mikro, Satgas Covid-19 Segel Lokasi Usaha Lagi, Cafe Tak Terdaftar Wajib Pajak Kembali Ditemukan

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemko Medan melalui Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Medan dan tim gabungan Polri dan TNI, kembali melakukan patroli protokol kesehatan (prokes) guna menegakkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kota Medan yang tertera dalam Surat Edaran (SE) No: 440/5352, tentang PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Medan, Sabtu (3/7) lalu.

SEGEL: Satgas Covid-19 Kota Medan saat menyegel lokasi usaha yang melanggar PPKM Mikro, Ssabtu (3/7).istimewa/sumu tpos.

Dalam patroli itu, Satgas Pemko Medan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Pariwisata (Dispar), Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemko Medan, mendapati masih adanya aktivitas yang berjalan di satu warung kopi atau cafe, Bey’s Coffee di Jalan Teladan Medan, Sabtu.

“Padahal saat tim ke sana, saat itu sudah menunjukkan jam 10 malam. Sesuai aturan, jam 8 kan sudah harus berhenti beroperasi,” ungkap Kepala SatPol PP Kota Medan, Muhammad Sofyan, Minggu (4/7).

Di tempat itu, lanjut Sofyan, tak cuma menemukan pelanggaran waktu operasional, tapi petugas juga menemukan terjadinya pelanggaran prokes. Tim gabungan pun mengimbau pengunjung untuk membubarkan diri, dan meminta pemilik cafe untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Artinya, jika pengelola melanggar ketentuan waktu operasional dan tidak menerapkan prokes lagi, maka akan dilakukan tindakan yang lebih tegas, akan kami segel,” tegasnya lagi.

Selain melanggar ketentuan PPKM Mikro dan prokes, belakangan pengelola Bey’s Coffee juga diketahui belum mendaftarkan usahanya ke BPPRD Kota Medan. Alasannya, usahanya baru 3 hari beroperasi.

Petugas pun meminta agar pengelola segera mengurus kewajibannya sebagai Wajib Pajak Restoran. Selain itu, pengelola juga diminta menandatangani Berita Acara Pendataan (BAP) Pajak Restoran. Sofyan diwakili Kasi Bina Potensi Masyarakat Satpol PP Kota Medan, Irwanto menegaskan, penegakan PPKM Mikro dilakukan guna memutus mata rantai Covid-19.

“Sesuai SE No: 440/5352 tertanggal 23 Juni 2021, kegiatan usaha layanan makan dan minum di tempat dibatasi sampai pukul 20.00 WIB. Langkah ini dilakukan guna menekan sekaligus memutus rantai penyebaran Covid-19 di Medan,” jelasnya.

Tak cuma Bey’s Coffee, Satgas Covid-19 Kota Medan juga menemukan pelanggaran PPKM Mikro pada Suara Coffee & Space yang berlokasi di Jalan Karsa Nomor 6, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Sabtu.

Saat itu, tim gabungan menemukan pengelola usaha kuliner tersebut tetap melanggar ketentuan PPKM Mikro dan prokes. Di samping itu, usaha ini tidak terdaftar sebagai wajib pajak.

Padahal pada patroli sebelumnya, Tim Satgas telah memberikan peringatan kepada pengelola usaha kuliner itu. Namun peringatan diabaikan, pelanggaran PPKM Mikro dan prokes tetap terjadi. Saat tiba di lokasi, tim gabungan menyaksikan cafe tersebut masih beroperasi, padahal waktu sudah menunjukkan pukul 22.00 WIB.

Saat itu juga, petugas pun meminta para pengunjung cafe agar membubarkan diri setelah membayar pesanannya. Selanjutnya, petugas meminta karyawan memanggil pemilik cafe. Namun saat itu, karyawan mengatakan, pemilik cafe tidak berada di tempat. Selanjutnya, Irwanto pun meminta karyawan tersebut menelepon pemilik cafe. Setelah telepon tersambung, Irwanto menegaskan kepada pemilik, usahanya harus disegel, karena telah melanggar batas waktu operasional dan tidak menerapkan prokes. Atas hal itu, pemilik usaha memohon diberikan kesempatan. Namun permintaan itu ditolak, karena memang sebelumnya tim gabungan sudah pernah memberikan peringatan.

Selanjutnya, dalam sambungan telepon itu, Irwanto meminta pemilik untuk menunjuk penanggung jawab agar menandatangani Berita Acara Penyegelan (BAP). Kepada penanggung jawab yang ditunjuk, Irwanto mengatakan, cafe tersebut disegel selama 14 hari ke depan.

“Itu artinya tidak boleh ada aktivitas apa pun di cafe tersebut selama 14 hari. Kami juga memasang stiker, garis polisi pamong praja, dan spanduk penyegelan. Kami harap jangan sampai dirusak, karena itu bisa mengarah kepada tindakan pidana,” tegasnya.

Usai penandatanganan BAP, dilanjutkan pula dengan penandatanganan Berita Acara Pendataan (BAP) Pajak Restoran oleh penanggung jawab cafe tersebut. Ini artinya, penanggung jawab cafe tersebut diwajibkan segera mendaftarkan usahanya sebagai wajib pajak ke BPPRD Kota Medan. Setelah penandatanganan 2 BAP itu, barulah kemudian dilakukan penempelan stiker penyegelan di pintu masuk dan pintu keluar cafe, pemasangan garis polisi pamong praja di pintu masuk, dan pemasangan spanduk di pagar cafe. (map/saz)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemko Medan melalui Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Medan dan tim gabungan Polri dan TNI, kembali melakukan patroli protokol kesehatan (prokes) guna menegakkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di Kota Medan yang tertera dalam Surat Edaran (SE) No: 440/5352, tentang PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kota Medan, Sabtu (3/7) lalu.

SEGEL: Satgas Covid-19 Kota Medan saat menyegel lokasi usaha yang melanggar PPKM Mikro, Ssabtu (3/7).istimewa/sumu tpos.

Dalam patroli itu, Satgas Pemko Medan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Pariwisata (Dispar), Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemko Medan, mendapati masih adanya aktivitas yang berjalan di satu warung kopi atau cafe, Bey’s Coffee di Jalan Teladan Medan, Sabtu.

“Padahal saat tim ke sana, saat itu sudah menunjukkan jam 10 malam. Sesuai aturan, jam 8 kan sudah harus berhenti beroperasi,” ungkap Kepala SatPol PP Kota Medan, Muhammad Sofyan, Minggu (4/7).

Di tempat itu, lanjut Sofyan, tak cuma menemukan pelanggaran waktu operasional, tapi petugas juga menemukan terjadinya pelanggaran prokes. Tim gabungan pun mengimbau pengunjung untuk membubarkan diri, dan meminta pemilik cafe untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Artinya, jika pengelola melanggar ketentuan waktu operasional dan tidak menerapkan prokes lagi, maka akan dilakukan tindakan yang lebih tegas, akan kami segel,” tegasnya lagi.

Selain melanggar ketentuan PPKM Mikro dan prokes, belakangan pengelola Bey’s Coffee juga diketahui belum mendaftarkan usahanya ke BPPRD Kota Medan. Alasannya, usahanya baru 3 hari beroperasi.

Petugas pun meminta agar pengelola segera mengurus kewajibannya sebagai Wajib Pajak Restoran. Selain itu, pengelola juga diminta menandatangani Berita Acara Pendataan (BAP) Pajak Restoran. Sofyan diwakili Kasi Bina Potensi Masyarakat Satpol PP Kota Medan, Irwanto menegaskan, penegakan PPKM Mikro dilakukan guna memutus mata rantai Covid-19.

“Sesuai SE No: 440/5352 tertanggal 23 Juni 2021, kegiatan usaha layanan makan dan minum di tempat dibatasi sampai pukul 20.00 WIB. Langkah ini dilakukan guna menekan sekaligus memutus rantai penyebaran Covid-19 di Medan,” jelasnya.

Tak cuma Bey’s Coffee, Satgas Covid-19 Kota Medan juga menemukan pelanggaran PPKM Mikro pada Suara Coffee & Space yang berlokasi di Jalan Karsa Nomor 6, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat, Sabtu.

Saat itu, tim gabungan menemukan pengelola usaha kuliner tersebut tetap melanggar ketentuan PPKM Mikro dan prokes. Di samping itu, usaha ini tidak terdaftar sebagai wajib pajak.

Padahal pada patroli sebelumnya, Tim Satgas telah memberikan peringatan kepada pengelola usaha kuliner itu. Namun peringatan diabaikan, pelanggaran PPKM Mikro dan prokes tetap terjadi. Saat tiba di lokasi, tim gabungan menyaksikan cafe tersebut masih beroperasi, padahal waktu sudah menunjukkan pukul 22.00 WIB.

Saat itu juga, petugas pun meminta para pengunjung cafe agar membubarkan diri setelah membayar pesanannya. Selanjutnya, petugas meminta karyawan memanggil pemilik cafe. Namun saat itu, karyawan mengatakan, pemilik cafe tidak berada di tempat. Selanjutnya, Irwanto pun meminta karyawan tersebut menelepon pemilik cafe. Setelah telepon tersambung, Irwanto menegaskan kepada pemilik, usahanya harus disegel, karena telah melanggar batas waktu operasional dan tidak menerapkan prokes. Atas hal itu, pemilik usaha memohon diberikan kesempatan. Namun permintaan itu ditolak, karena memang sebelumnya tim gabungan sudah pernah memberikan peringatan.

Selanjutnya, dalam sambungan telepon itu, Irwanto meminta pemilik untuk menunjuk penanggung jawab agar menandatangani Berita Acara Penyegelan (BAP). Kepada penanggung jawab yang ditunjuk, Irwanto mengatakan, cafe tersebut disegel selama 14 hari ke depan.

“Itu artinya tidak boleh ada aktivitas apa pun di cafe tersebut selama 14 hari. Kami juga memasang stiker, garis polisi pamong praja, dan spanduk penyegelan. Kami harap jangan sampai dirusak, karena itu bisa mengarah kepada tindakan pidana,” tegasnya.

Usai penandatanganan BAP, dilanjutkan pula dengan penandatanganan Berita Acara Pendataan (BAP) Pajak Restoran oleh penanggung jawab cafe tersebut. Ini artinya, penanggung jawab cafe tersebut diwajibkan segera mendaftarkan usahanya sebagai wajib pajak ke BPPRD Kota Medan. Setelah penandatanganan 2 BAP itu, barulah kemudian dilakukan penempelan stiker penyegelan di pintu masuk dan pintu keluar cafe, pemasangan garis polisi pamong praja di pintu masuk, dan pemasangan spanduk di pagar cafe. (map/saz)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/