26.7 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Tengku Erry jadi Orang Nomor 1 di Sumut?

Foto: Rasyid/Sumut Pos Gubernur Sumut, Gatot Pujonugroho dan Wagubsu, Tengku Erry Nuradi.
Foto: Rasyid/Sumut Pos
Gubernur Sumut, Gatot Pujonugroho (kanan) dan Wagubsu, Tengku Erry Nuradi (kiri).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo sudah menyiapkan surat pembebastugasan Gatot Pudjo Nugroho sebagai Gubernur Sumatera Utara, dan menerbitkan surat penugasan Wakil Gubernur Tengku Erry Nuradi menjalankan tugas sehari-hari sebagai Orang Nomor 1 di Sumatera Utara.

Langkah tersebut dilakukan sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Bahwa ketika kepala daerah tersangkut masalah hukum dan atas hal tersebut harus menjalani masa penahanan, maka dibebastugaskan sebagai kepala daerah.

“Perkembangan yang baru Pak Gatot tersangka dan beliau ditahan. Lalu yang memegang pemerintahan kan harus diberikan penugasan. Ini sedang kami persiapkan, Pak Gatot dibebastugaskan agar wakil gubernur bisa melaksanakan tugas gubernur sehari-hari. Karena ini menyangkut penggunaan anggaran dan pertanggungjawaban pemerintahan,” ujar Tjahjo, Selasa (4/8) malam.

Menurut Tjahjo, penerbitan surat pembebastugasan Gatot dan penugasan Tengku Erry, tidak akan memakan waktu lama. Karena sesuai ketentuan undang-undang, kewenangan sepenuhnya berada di tangan Mendagri.

“Jadi sedang kami cek, apakah pembebastugasan gubernur sementara pak Gatot bisa diproses. Begitu bisa, langsung diterbitkan. Karena yang mengeluarkan cukup Mendagri,” ujarnya.

Meski begitu Tjahjo menyatakan pembebastugasan tidak sama dengan penonaktifan. Menurutnya, penonaktifan baru akan ditetapkan jika status Gatot telah ditetapkan menjadi terdakwa. Setelah itu barulah Tengku Erry diangkat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumut.

“Standar aturan kami memang tersangka itu belum dinonaktifkan. Tapi jika ada pejabat yang sudah terdakwa dan memasuki masa persidangan, maka dibebaskan sementara. Kemudian wakilnya menjadi Plt. Begitu ada keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap wakilnya menjadi kepala daerah definitif. Seperti Banten dan Riau,” ujar Tjahjo.

Tjahjo berharap dengan surat penugasan nantinya, Wakil Gubernur dapat segera mempersiapkan berbagai hal-hal yang dibutuhkan. Terutama dalam menghadapi pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Karena sebagaimana diketahui 14 kepala daerah di Sumatera Utara akan memasuki akhir masa jabatan (AMJ) di tahun 2015. Karena itu perlu dipersiapkan nama-nama usulan Penjabat Kepala Daerah.

“Makanya dengan pertimbangan itu, kami kemarin sudah bicarakan dengan Wakil Gubernur untuk segera mempersiapkan dengan Sekda (nama-nama usulan Penjabat Kepala Daerah,red). Kalau sungkan, bisa telpon pak Gatot. Tapi ya mungkin tidak bisa, makanya kami berikan surat penugasan,” ujarnya.

Pandangan senada juga dikemukakan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemdagri, Sumarsono. Menurutnya, Kemdagri sudah mengantongi surat pemberitahuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait status Gatot.  Karena itu kemudian Kemdagri sudah dapat memproses surat pembebastugasan Gatot. Saat ditanya apakah suratnya sudah diterbitkan, Sumarsono mengatakan masih dalam proses.

“Saat ini sedang diproses untuk menerbitkan surat penugasan bagi Wagub untuk menjalankan tugas gubernur, guna mencegah kekosongan pemerintahan di Sumatera Utara,” ujar Sumarsono. (gir/jpnn)

Foto: Rasyid/Sumut Pos Gubernur Sumut, Gatot Pujonugroho dan Wagubsu, Tengku Erry Nuradi.
Foto: Rasyid/Sumut Pos
Gubernur Sumut, Gatot Pujonugroho (kanan) dan Wagubsu, Tengku Erry Nuradi (kiri).

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo sudah menyiapkan surat pembebastugasan Gatot Pudjo Nugroho sebagai Gubernur Sumatera Utara, dan menerbitkan surat penugasan Wakil Gubernur Tengku Erry Nuradi menjalankan tugas sehari-hari sebagai Orang Nomor 1 di Sumatera Utara.

Langkah tersebut dilakukan sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Bahwa ketika kepala daerah tersangkut masalah hukum dan atas hal tersebut harus menjalani masa penahanan, maka dibebastugaskan sebagai kepala daerah.

“Perkembangan yang baru Pak Gatot tersangka dan beliau ditahan. Lalu yang memegang pemerintahan kan harus diberikan penugasan. Ini sedang kami persiapkan, Pak Gatot dibebastugaskan agar wakil gubernur bisa melaksanakan tugas gubernur sehari-hari. Karena ini menyangkut penggunaan anggaran dan pertanggungjawaban pemerintahan,” ujar Tjahjo, Selasa (4/8) malam.

Menurut Tjahjo, penerbitan surat pembebastugasan Gatot dan penugasan Tengku Erry, tidak akan memakan waktu lama. Karena sesuai ketentuan undang-undang, kewenangan sepenuhnya berada di tangan Mendagri.

“Jadi sedang kami cek, apakah pembebastugasan gubernur sementara pak Gatot bisa diproses. Begitu bisa, langsung diterbitkan. Karena yang mengeluarkan cukup Mendagri,” ujarnya.

Meski begitu Tjahjo menyatakan pembebastugasan tidak sama dengan penonaktifan. Menurutnya, penonaktifan baru akan ditetapkan jika status Gatot telah ditetapkan menjadi terdakwa. Setelah itu barulah Tengku Erry diangkat menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Sumut.

“Standar aturan kami memang tersangka itu belum dinonaktifkan. Tapi jika ada pejabat yang sudah terdakwa dan memasuki masa persidangan, maka dibebaskan sementara. Kemudian wakilnya menjadi Plt. Begitu ada keputusan pengadilan berkekuatan hukum tetap wakilnya menjadi kepala daerah definitif. Seperti Banten dan Riau,” ujar Tjahjo.

Tjahjo berharap dengan surat penugasan nantinya, Wakil Gubernur dapat segera mempersiapkan berbagai hal-hal yang dibutuhkan. Terutama dalam menghadapi pelaksanaan pemilihan kepala daerah. Karena sebagaimana diketahui 14 kepala daerah di Sumatera Utara akan memasuki akhir masa jabatan (AMJ) di tahun 2015. Karena itu perlu dipersiapkan nama-nama usulan Penjabat Kepala Daerah.

“Makanya dengan pertimbangan itu, kami kemarin sudah bicarakan dengan Wakil Gubernur untuk segera mempersiapkan dengan Sekda (nama-nama usulan Penjabat Kepala Daerah,red). Kalau sungkan, bisa telpon pak Gatot. Tapi ya mungkin tidak bisa, makanya kami berikan surat penugasan,” ujarnya.

Pandangan senada juga dikemukakan Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemdagri, Sumarsono. Menurutnya, Kemdagri sudah mengantongi surat pemberitahuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait status Gatot.  Karena itu kemudian Kemdagri sudah dapat memproses surat pembebastugasan Gatot. Saat ditanya apakah suratnya sudah diterbitkan, Sumarsono mengatakan masih dalam proses.

“Saat ini sedang diproses untuk menerbitkan surat penugasan bagi Wagub untuk menjalankan tugas gubernur, guna mencegah kekosongan pemerintahan di Sumatera Utara,” ujar Sumarsono. (gir/jpnn)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/