Selain menyarankan perlunya dialog dengan pemko dan PT. KAI terkait penundaan relokasi ini, Komisi C juga meminta penjelasan mengenai pembangunan kios di sisi timur Lapangan Merdeka. Anton mengungkapkan pihaknya dalam hal ini perlu mengundang Komisi D, agar pembahasan selanjutnya menjadi clear soal pembangunan fasilitas di areal relokasi.
Sementara itu, PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Divisi Regional (Divre) 1 Sumatera Utara (Sumut) memastikan tidak akan memberikan waktu penundaan lagi, terkait relokasi atau penggusuran lapak pedagang buku di Jalan Pegadaian, Medan. Pasalnya, waktu penundaan telah diberikan sebelumnya kepada para pedagang tersebut.
Manager Humas PT KAI (Persero) Divre 1 Sumut, Rapino Situmorang menyatakan, pihaknya sebelumnya sudah menyampaikan kepada masyarakat luas, bahwa akan ada pengerjaan jalur layang maupun jalur ganda kereta api dari arah Medan ke Bandara Kualanamu. Pengerjaannya dilakukan pada akhir tahun 2015.
Namun, ada permintaan dari masyarakat setempat (pedagang buku di Jalan Pegadaian) untuk dilakukan penundaan. Oleh karenanya, setelah disepakati maka ditunda pengerjaannya hingga Januari 2016.”Setelah waktu yang disepakati tiba, mereka tak kunjung pindah dan bahkan sampai saat ini. Malahan meminta waktu lagi penundaan pengerjaan jalur kereta api tersebut,” ujar Rapino yang dihubungi, Kamis (4/8).
Diutarakannya, jika mereka terus meminta waktu penundaan, mau sampai kapan lagi dikerjakan. Padahal, sudah diberikan kompensasi waktu penundaan dari tahun lalu.
“Bukan kali ini diberitahukan, sudah dari tahun lalu. Jadi, untuk apa lagi dan sampaikan penundaan. Kalau terus ditunda kapan selesai pengerjaan jalurnya,” tutur Rapino.
Dia menyebutkan, lapak para pedagang buku tersebut sebenarnya di Jalan Pegadaian hanya sementara. Karena, lapak mereka di Lapangan Merdeka sedang dibangun untuk menjadi kios permanen.”Seharusnya para pedagang sudah siap-siap untuk pindah. Namun, ternyata tidak. Padahal, sebagian besar dari pedagang sudah pindah. Tetapi, segelintir tetap memilih bertahan,” cetusnya.
Ia menambahkan, perlu diluruskan bahwa tidak ada penggusuran melainkan relokasi. Persoalan ini domain-nya Pemko Medan (Dinas Perkim). “Jadi tidak ada penggusuran, hanya relokasi. Kalau kami hanya melakukan pengerjaan jalur kereta api,” tandasnya. (prn/ris/ije)