MEDAN, SUMUTPOS.CO -Siapa sangka, Leny (39), warga Kota Pematangsiantar merupakan jaringan peredaran narkoba jenis ekstasi. Pasalnya, ia ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut.
di parkiran Mall Centre Point saat membawa 17 ribu butir pil esktasi berwarna merah muda, Rabu (2/8) kemarin.
Kepala BNNP Sumut Brigjen Andi Loedianto mengatakan, wanita tersebut memang sudah lama masuk dalam daftar target operasi (TO). Pembuntutan terhadapnya memang sudah dilakukan petugas beberapa hari sebelumnya.
“Jadi kita sudah membuntuti dia beberapa hari belakangan dan informasinya akan melakukan transaksi di salah satu mal. Kemudian, petugas kami membuntuti tersangka untuk melakukan penyergapan saat transaksi,” kata Andi, Jumat (4/8) pagi.
Sesampainya di Centre Point Mall, ternyata calon pembeli gagal datang. Leny kemudian menuju ke basement parkiran untuk kembali ke rumah kosnya.”Karena anggota tidak mau kehilangan jejaknya, saat tersangka masuk ke dalam mobil langsung kami bekuk. Dari dalam mobil, kami sita dua bungkus besar pil ekstasi dengan jumlah 2 Ribu butir,” ungkap Andi.
Tak puas sampai disitu, petugas BNNP Sumut kembali melakukan pengembangan ke rumah kos tersangka. Di sana, petugas kembali menemukan tiga bungkus besar pil ekstasi dengan jumlah perbungkusnya 5 ribu butir. ” Total barang bukti yang kami sita sebanyak 17 Ribu butir. 15 ribu lagi didapat di kos-kosan dia,” ungkap Andi.
Makin menarik, ternyata dalam menjalani aksinya Leny dikendalikan salah seorang narapidana (Napi) dari Lapas Tanjunggusta, Medan yang merupakan mantan suaminya, berinisial EH. Jadi, tiap kali hendak menyuplai ekstasi, EH menghubungi warga Aceh berinisial HDK untuk mengirim barang pada Lenny.”Kami masih menyelidiki warga Aceh yang mengirimkan narkoba ini pada tersangka LN. Kami juga akan berkoordinasi dengan Lapas menyangkut dugaan keterlibatan napi,” kata Andi Loedianto.
Lenny diketehui merupakan pemain lama dalam bisnis barang haram tersebut. Dirinya juga merupakan residivis dalam kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu yang telah dihukum tiga tahun penjara di Lapas Siantar.
Lenny juga baru keluar dari penjara tiga bulan lalu setelah menjalani hukuman selama satu tahun. “Dia merupakan residivis atas kasus kepemilikan 3 gram narkoba jenis sabu-sabu. Status dia keluar adalah cuti bersyarat,” tuturnya.
Lenny yang diintrogasi mengaku sudah dua kali berhasil menjual ekstasi dalam jumlah besar atas perintah mantan suaminya. Awalnya ia mendapatkan ekstasi sebanyak 30 ribu dari tersangka S asal Aceh. “Dari 30 ribu ekstasi itu, 13 ribu sudah terjual,” aku Lenny. (dvs/ila)