MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Perhubungan Kota Medan dan Satlantas Polresta Medan kian intensif menindak pengendara yang sembarangan memarkir kenderaan. Selama Agustus 2016, 40-an kenderaan roda empat sudah ditilang karena perbuatan melanggar aturan tersebut.
“Ke depan secara bersama (Dishub), kami akan melakukan penindakan parkir terutama di ruas protokol Kota Medan. Kita akan tindak tegas supaya fungsi jalan itu bisa maksimal. Mohon kerjasama masyarakat agar tertib serta tidak memarkirkan kenderaan ditengah jalan,” kata Kasatlantas Polresta Medan Kompol Teuku Rizal Moelana didampingi Kadishub Kota Medan Renward Parapat kepada wartawan, usai menggelar rapat pembahasan perubahan arus lalu lintas di Kantor Wali Kota Medan, Jumat (2/9).
Kata Rizal, selain penindakan parkir berlapis dan sembarang tempat di ruas protokol Kota Medan, pihaknya bersama Dishub, Satuan Polisi Pamong Praja dan muspika setempat, juga akan menindak tegas penjual paket data pinggir jalan secara rutin. “Kita kerja tim, ada rekan-rekan dari Dishub dan Satpol akan menertibkannya,” ujarnya.
Pihaknya mengaku tetap bersinergi di lapangan setiap melaksanakan kegiatan penindakan. “Pekerjaan kami ini melekat. Ke mana-mana saya dan pak kadishub selalu bareng-bareng,” kata Rizal.
Dia menyebutkan sekitar 40-an kenderaan roda empat sudah ditilang karena memarkirkan kenderaan sesuka hati. “Selama Agustus berjalan ada 40 lebih kenderaan yang sudah kami tilang. Datanya ada di Dishub secara rinci, karena mereka juga turut menindak,” ujarnya.
Secara kompak Kasatlantas dan Kadishub menjawab, guna menerapkan hukuman pada Perda Kota Medan Nomor 9/2016 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kota Medan, pihaknya bersamaan melakukan penindakan.
MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dinas Perhubungan Kota Medan dan Satlantas Polresta Medan kian intensif menindak pengendara yang sembarangan memarkir kenderaan. Selama Agustus 2016, 40-an kenderaan roda empat sudah ditilang karena perbuatan melanggar aturan tersebut.
“Ke depan secara bersama (Dishub), kami akan melakukan penindakan parkir terutama di ruas protokol Kota Medan. Kita akan tindak tegas supaya fungsi jalan itu bisa maksimal. Mohon kerjasama masyarakat agar tertib serta tidak memarkirkan kenderaan ditengah jalan,” kata Kasatlantas Polresta Medan Kompol Teuku Rizal Moelana didampingi Kadishub Kota Medan Renward Parapat kepada wartawan, usai menggelar rapat pembahasan perubahan arus lalu lintas di Kantor Wali Kota Medan, Jumat (2/9).
Kata Rizal, selain penindakan parkir berlapis dan sembarang tempat di ruas protokol Kota Medan, pihaknya bersama Dishub, Satuan Polisi Pamong Praja dan muspika setempat, juga akan menindak tegas penjual paket data pinggir jalan secara rutin. “Kita kerja tim, ada rekan-rekan dari Dishub dan Satpol akan menertibkannya,” ujarnya.
Pihaknya mengaku tetap bersinergi di lapangan setiap melaksanakan kegiatan penindakan. “Pekerjaan kami ini melekat. Ke mana-mana saya dan pak kadishub selalu bareng-bareng,” kata Rizal.
Dia menyebutkan sekitar 40-an kenderaan roda empat sudah ditilang karena memarkirkan kenderaan sesuka hati. “Selama Agustus berjalan ada 40 lebih kenderaan yang sudah kami tilang. Datanya ada di Dishub secara rinci, karena mereka juga turut menindak,” ujarnya.
Secara kompak Kasatlantas dan Kadishub menjawab, guna menerapkan hukuman pada Perda Kota Medan Nomor 9/2016 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kota Medan, pihaknya bersamaan melakukan penindakan.