Namun dari hasil pengecekan lapangan itu pihaknya belum mendapati temuan maupun pelanggaran. Ia menjelaskan tera ulang pompa ukur BBM yang keluar dari nozzle merupakan prosedur wajib bagi setiap SPBU. “Untuk di SPBU yang kita cek itu nozzle-nya. Misalkan satu tangki ada tiga nozzle kiri dan kanan, berarti ada enam. Namun baru itu dulu yang kita cek (di SPBU Singapore Station, Red),” katanya.
Menurut dia, pada nozzle kerap terjadi permainan pihak SPBU terhadap pengisian BBM yang akhirnya merugikan masyarakat. “Misalnya orang mau isi 20 liter, ternyata tidak sampai segitu. Di sini sering banyak permainan itu terjadi, di mana banyak anginnya saja,” ungkapnya.
Idealnya, sambung dia, nozzle sesuai standar dan ketentuan apabila minyak yang dikeluarkan 20 liter, masih ada batas tenggang dari situ antara 0,11 sampai 0,10 mililiter. “Tapi kalau umpama di bawah 0,8 atau 0,9 mililiter, itu patut dicurigai. Namun setelah saya dan jajaran cek ke sana, nozzlenya tidak ada temuan dan sudah kita segel,” katanya.
Di samping karena adanya pengaduan masyarakat terkait ini, sudah menjadi kewajiban Dinas Perdagangan melakukan tera ulang. Bob menyebutkan kegiatan seperti ini akan rutin dijalankan pihaknya. “Setelah disegel ada nama petugas kita di situ. Ke depan ini akan rutin kita lakukan, termasuk nanti argo taksi,” katanya yang menambahkan Pemprov Sumut terakhir melaksanakan aktivitas tera ulang pada 2016. (prn/ila)