25.6 C
Medan
Friday, May 10, 2024

Pekan Depan, KPU Umumkan Jalur Perseorangan

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut dalam waktu dekat akan membuat surat keputusan mengenai besaran jumlah dukungan minimal kepada Bakal Calon (Balon) Gubernur Sumut (Gubsu) yang maju melalui jalur perseorangan. “Pekan depan rencananya akan diputuskan. Tepatnya 10 September,” kata Komisioner KPU Sumut Divisi Teknis, Benget Silitonga, Senin (4/9).

Kata dia, pengumuman besaran jumlah dukungan kepada Balon Gubsu yang maju melalui jalur perseorangan, diakuinya sudah di atur di P-KPU dan SK 86 tentang tahapan, program dan jadwal Pilgubsu 2018.

Dikatakannya, saat ini KPU Sumut tengah merekapitulasi jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Undang-undang, kata dia, menyebut besaran basisnya berdasarkan jumlah penduduk yang terdaftar di pemilu terakhir. Dengan begitu maka, 23 daerah akan digunakan DPT Pilkada 2015, 2 daerah dipakai DPT 2017, dan untuk 8 daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada 2018 akan digunakan DPT Pilpres. “Jadi yang kita pakai perpaduan ketiganya. Besaran resminya nanti kita tetapkan 10 September,”terangnya.

Benget menambahkan setelah ditetapkan maka KPU akan mengumumkan melalui media cetak dan elektronik agar diketahui masyarakat luas.

Berdasarkan tahapan, jadwal, dan program Pilgubsu, maka pada 22-26 November KPU akan mulai membuka tahapan penyerahan syarat dukungan pasangan calon (paslon) perseorangan untuk selanjutnya diteliti jumlah dan sebarannya. Lalu akan diverifikasi administrasi dan faktual.

“Setelah verifikasi faktual, darisitulah nanti kita rekap jumlah dari desa/kelurahan, kecamatan hingga kabuaten/kota. Namun walaupun kurang dia masih mendaftar. Karena setelah pendaftaran masih ada masa perbaikan,” terangnya.

Dalam rangka perbaikan, kata Benget saat ini KPU berdasarkan ketentuan menyempurnakan aplikasi pencalonan (silon). Silon akan mencegah dukungan ganda baik dukungan ganda eksternal dan dukungan internal. Didalam form dukungan akan memuat nama, NIK, alamat, jenis kelamin, tempat/tinggal lahir, serta usia. 

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut dalam waktu dekat akan membuat surat keputusan mengenai besaran jumlah dukungan minimal kepada Bakal Calon (Balon) Gubernur Sumut (Gubsu) yang maju melalui jalur perseorangan. “Pekan depan rencananya akan diputuskan. Tepatnya 10 September,” kata Komisioner KPU Sumut Divisi Teknis, Benget Silitonga, Senin (4/9).

Kata dia, pengumuman besaran jumlah dukungan kepada Balon Gubsu yang maju melalui jalur perseorangan, diakuinya sudah di atur di P-KPU dan SK 86 tentang tahapan, program dan jadwal Pilgubsu 2018.

Dikatakannya, saat ini KPU Sumut tengah merekapitulasi jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Undang-undang, kata dia, menyebut besaran basisnya berdasarkan jumlah penduduk yang terdaftar di pemilu terakhir. Dengan begitu maka, 23 daerah akan digunakan DPT Pilkada 2015, 2 daerah dipakai DPT 2017, dan untuk 8 daerah yang akan menyelenggarakan Pilkada 2018 akan digunakan DPT Pilpres. “Jadi yang kita pakai perpaduan ketiganya. Besaran resminya nanti kita tetapkan 10 September,”terangnya.

Benget menambahkan setelah ditetapkan maka KPU akan mengumumkan melalui media cetak dan elektronik agar diketahui masyarakat luas.

Berdasarkan tahapan, jadwal, dan program Pilgubsu, maka pada 22-26 November KPU akan mulai membuka tahapan penyerahan syarat dukungan pasangan calon (paslon) perseorangan untuk selanjutnya diteliti jumlah dan sebarannya. Lalu akan diverifikasi administrasi dan faktual.

“Setelah verifikasi faktual, darisitulah nanti kita rekap jumlah dari desa/kelurahan, kecamatan hingga kabuaten/kota. Namun walaupun kurang dia masih mendaftar. Karena setelah pendaftaran masih ada masa perbaikan,” terangnya.

Dalam rangka perbaikan, kata Benget saat ini KPU berdasarkan ketentuan menyempurnakan aplikasi pencalonan (silon). Silon akan mencegah dukungan ganda baik dukungan ganda eksternal dan dukungan internal. Didalam form dukungan akan memuat nama, NIK, alamat, jenis kelamin, tempat/tinggal lahir, serta usia. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/