24 C
Medan
Sunday, June 16, 2024

15 Peran Surya Paloh Diungkap

MUHAMAD ALI/JAWAPOS/jpg SOSOK: Sosok istri Gubernur Sumut Evy Susanti (kiri) dan Ketua Umum Nasdem Surya Paloh (kanan). Kedua sosok ini menjadi pengisi perbincangan media massa di setiap persidangan terdakwa suap hakim PTUN Medan, OC Kaligis.
MUHAMAD ALI/JAWAPOS/jpg
SOSOK: Sosok istri Gubernur Sumut Evy Susanti (kiri) dan Ketua Umum Nasdem Surya Paloh (kanan). Kedua sosok ini menjadi pengisi perbincangan media massa di setiap persidangan terdakwa suap hakim PTUN Medan, OC Kaligis.

SUMUTPOS.CO- Nama Ketua Umum Nasional Demokrat (Nadem) Surya Paloh disebut dalam berita acara pemriksaan (BAP) tersangka kasus suap hakim PTUN Medan, Evy Susanti dan M Yagari Bhastari Guntur alias Gery. Masing-masing ‘peran’ Surya Paloh 14 kali timbul di BAP Gery dan satu kali di BAP Evy.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengembangkan kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Pengembangan difokuskan untuk menelusuri adanya pihak lain yang diduga terlibat dalam pusaran kasus yang melibatkan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan, saat ini, penyelidikan yang dilakukan terkait kasus suap hakim terus menunjukkan perkembangan. Kasus ini tak akan berhenti pada pihak-pihak yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Indriyanto tak menampik akan ada pihak lain yang diperiksa KPK untuk mengungkap perkara ini lebih dalam. “Ada pengembangan dari lidik yang kami lakukan, baik terkait suap PTUN maupun interpelasi DPRD Sumut,” katanya, Minggu (4/10).

Hinga kini, pakar hukum pidana ini mengaku pimpinan KPK belum membuat kesimpulan atas hasil penyelidikan tersebut. Hingga saat ini, KPK terus melakukan pendalaman untuk mencari tahu keterkaitan suap hakim PTUN dengan pertemuan antara petinggi Partai Nasdem dengan Gatot.

Adapun pertemuan antara Gatot dan Surya Paloh diungkap sendiri oleh istri Gatot, Evy Susanti dalam persidangan pekan lalu. Pertemuan itu juga diduga berkaitan dengan batalnya penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumut. “Kami masih periksa silang di antara para saksi untuk menentukan ada tidaknya keterkaitan suap, interpelasi, dengan apa latar belakang pertemuan tersebut,” ujar Indriyanto.

Surya Paloh pun mengakui pertemuan dengan para tersangka kasus tersebut karena diinisiasi oleh terdakwa OC Kaligis. Pertemuan itu dilakukan untuk mempertemukan Gatot dan Wakilnya Teuku Erry Nuradi, yang tak memiliki hubungan baik. Gatot merupakan politikus dari Partai Keadilan Sejahtera dan Erry adalah kader Partai Nasdem.

Gatot menganggap Erry mendorong laporan dugaan tindak pidana korupsi di Pemprov Sumut ke Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu). Penyebutan nama Paloh itu terkait dengan islah antara Gatot dan Erry dan juga soal pengamanan kasus Bansos, dimana Paloh diminta intervensi Jaksa Agung Muhammad Prasetyo yang tak lain adalah kader Partai Nasdem.

Sebelumnya Surya Paloh menegaskan dirinya siap memenuhi panggilan KPK jika dibutuhkan. Sejauh ini KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap Sekjen Partai Nasdem Rio Cappela dengan kapasitas sebagai saksi.

Lebih lanjut, KPK mengaku masih mengembangkan kasus dugaan suap kepada hakim dan PTUN Medan. Pengembangan difokuskan untuk menelusuri adanya pihak lain yang diduga terlibat dalam pusaran kasus yang melibatkan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Sementara, Evy Susanti mengaku, Gatot pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) Pemprov Sumut. Penetapan tersangka inilah yang menjadi cikal bakal adanya pertemuan antara Gatot dan Ketua Umum Nasdem Surya Paloh. Namun, setelah adanya pertemuan tersebut status tersangka Gatot ‘hilang’.

Seperti diketahui, DPRD Sumut diketahui pernah mengajukan hak interpelasi atas Gatot pada Maret lalu. Berdasar informasi yang dihimpun, ada empat poin yang masuk dalam pengajuan interpelasi tersebut. Pertama, terkait hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemprov Sumut 2013. Kedua, tentang penjabaran APBD Pemprov Sumut tahun anggaran 2014. Ketiga, asumsi penerimaan Pemprov Sumut. Terakhir, soal kinerja Gatot sebagai gubernur.

Saat itu, 57 dari 100 anggota DPRD Sumut resmi menyatakan mendukung interpelasi. Namun, pada 20 April 2015, wacana itu berganti. Melalui rapat paripurna, DPRD Sumut menyepakati hak interpelasi batal digunakan. Dari 88 anggota DPRD Sumut yang hadir, 52 orang menolak penggunaan hak tersebut, 35 orang menyatakan setuju dan satu orang abstain.

MUHAMAD ALI/JAWAPOS/jpg SOSOK: Sosok istri Gubernur Sumut Evy Susanti (kiri) dan Ketua Umum Nasdem Surya Paloh (kanan). Kedua sosok ini menjadi pengisi perbincangan media massa di setiap persidangan terdakwa suap hakim PTUN Medan, OC Kaligis.
MUHAMAD ALI/JAWAPOS/jpg
SOSOK: Sosok istri Gubernur Sumut Evy Susanti (kiri) dan Ketua Umum Nasdem Surya Paloh (kanan). Kedua sosok ini menjadi pengisi perbincangan media massa di setiap persidangan terdakwa suap hakim PTUN Medan, OC Kaligis.

SUMUTPOS.CO- Nama Ketua Umum Nasional Demokrat (Nadem) Surya Paloh disebut dalam berita acara pemriksaan (BAP) tersangka kasus suap hakim PTUN Medan, Evy Susanti dan M Yagari Bhastari Guntur alias Gery. Masing-masing ‘peran’ Surya Paloh 14 kali timbul di BAP Gery dan satu kali di BAP Evy.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengembangkan kasus dugaan suap kepada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan. Pengembangan difokuskan untuk menelusuri adanya pihak lain yang diduga terlibat dalam pusaran kasus yang melibatkan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan, saat ini, penyelidikan yang dilakukan terkait kasus suap hakim terus menunjukkan perkembangan. Kasus ini tak akan berhenti pada pihak-pihak yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Indriyanto tak menampik akan ada pihak lain yang diperiksa KPK untuk mengungkap perkara ini lebih dalam. “Ada pengembangan dari lidik yang kami lakukan, baik terkait suap PTUN maupun interpelasi DPRD Sumut,” katanya, Minggu (4/10).

Hinga kini, pakar hukum pidana ini mengaku pimpinan KPK belum membuat kesimpulan atas hasil penyelidikan tersebut. Hingga saat ini, KPK terus melakukan pendalaman untuk mencari tahu keterkaitan suap hakim PTUN dengan pertemuan antara petinggi Partai Nasdem dengan Gatot.

Adapun pertemuan antara Gatot dan Surya Paloh diungkap sendiri oleh istri Gatot, Evy Susanti dalam persidangan pekan lalu. Pertemuan itu juga diduga berkaitan dengan batalnya penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Sumut. “Kami masih periksa silang di antara para saksi untuk menentukan ada tidaknya keterkaitan suap, interpelasi, dengan apa latar belakang pertemuan tersebut,” ujar Indriyanto.

Surya Paloh pun mengakui pertemuan dengan para tersangka kasus tersebut karena diinisiasi oleh terdakwa OC Kaligis. Pertemuan itu dilakukan untuk mempertemukan Gatot dan Wakilnya Teuku Erry Nuradi, yang tak memiliki hubungan baik. Gatot merupakan politikus dari Partai Keadilan Sejahtera dan Erry adalah kader Partai Nasdem.

Gatot menganggap Erry mendorong laporan dugaan tindak pidana korupsi di Pemprov Sumut ke Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu). Penyebutan nama Paloh itu terkait dengan islah antara Gatot dan Erry dan juga soal pengamanan kasus Bansos, dimana Paloh diminta intervensi Jaksa Agung Muhammad Prasetyo yang tak lain adalah kader Partai Nasdem.

Sebelumnya Surya Paloh menegaskan dirinya siap memenuhi panggilan KPK jika dibutuhkan. Sejauh ini KPK sudah melakukan pemeriksaan terhadap Sekjen Partai Nasdem Rio Cappela dengan kapasitas sebagai saksi.

Lebih lanjut, KPK mengaku masih mengembangkan kasus dugaan suap kepada hakim dan PTUN Medan. Pengembangan difokuskan untuk menelusuri adanya pihak lain yang diduga terlibat dalam pusaran kasus yang melibatkan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.

Sementara, Evy Susanti mengaku, Gatot pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) Pemprov Sumut. Penetapan tersangka inilah yang menjadi cikal bakal adanya pertemuan antara Gatot dan Ketua Umum Nasdem Surya Paloh. Namun, setelah adanya pertemuan tersebut status tersangka Gatot ‘hilang’.

Seperti diketahui, DPRD Sumut diketahui pernah mengajukan hak interpelasi atas Gatot pada Maret lalu. Berdasar informasi yang dihimpun, ada empat poin yang masuk dalam pengajuan interpelasi tersebut. Pertama, terkait hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemprov Sumut 2013. Kedua, tentang penjabaran APBD Pemprov Sumut tahun anggaran 2014. Ketiga, asumsi penerimaan Pemprov Sumut. Terakhir, soal kinerja Gatot sebagai gubernur.

Saat itu, 57 dari 100 anggota DPRD Sumut resmi menyatakan mendukung interpelasi. Namun, pada 20 April 2015, wacana itu berganti. Melalui rapat paripurna, DPRD Sumut menyepakati hak interpelasi batal digunakan. Dari 88 anggota DPRD Sumut yang hadir, 52 orang menolak penggunaan hak tersebut, 35 orang menyatakan setuju dan satu orang abstain.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/