27.8 C
Medan
Tuesday, May 28, 2024

Revitalisasi 3 Pasar Pakai APBD

file/sumutpos MELINTAS: Warga melintas di depan Pasar Marelan yang akan direvitalisasi.
file/sumutpos
MELINTAS: Warga melintas di depan Pasar Marelan yang akan direvitalisasi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO– Pinjaman sebesar Rp77,4 miliar dari Pusat Investasi Pemerintah (PIP) untuk merevitalisasi tiga pasar tradisional di Kota Medan tidak diperpanjang. Namun begitu, tidak membuat Pemko Medan kehabisan akal.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan, Zulkarnain menjelaskan, ada beberapa opsi yang akan ditempuh agar revitalisasi tiga pasar tradisional yang awalnya menggunakan dana pinjaman dari PIP tetap dapat dilaksanakan.

“Kita bisa menggunakan dana APBD, bisa juga menggandeng investor atau menggabungkan dana dari investor dan APBD. Intinya Pemko Medan tetap berkomitmen untuk melanjutkan pembangunan tersebut,” jelas Zulkarnain, Kamis (1/10).

Karena perjanjian kerjasama antara Pemko Medan dan PIP hanya sampai akhir 2015, dia mengaku lanjutan pembangunan ketiga pasar itu baru dapat dimulai pada tahun 2016 mendatang.

Dia juga berharap pasar tradisional lainnya dapat direvitalisasi melalui partisipasi swasta maupun melalui pengelolaan publik termasuk untuk membangun pasar-pasar lagi yang baru di Kota Medan.

“Revitalisasi atau modrenisasi pasar tradisional juga dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi kedepannya,” ungkapnya.

Dia pun mengaku sejauh ini pengalokasian anggaran melalui APBD untuk kelanjutan revitalisasi ketiga pasar tradisional itu sedang dikaji oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang sedang menyusun Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) tahun anggaran 2016.

“Kalau pembiayaan ketiga pasar tradisional itu murni menggunakan dana APBD, mungkin akan dilakukan secara bertahap, tentunya dengan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah,” tuturnya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Medan, Irwan Ritonga menyebutkan meski kerja sama antara Pemko Medan dan PIP untuk merevitalisasi tiga pasar tradisional tidak dilanjutkan, pihaknya tetap melakukan pembayaran atau cicilan pinjaman yang sudah dicairkan ditambah dengan bunga pinjaman.

“Bunga pinjaman dari PIP sebesar Rp1,2 miliar per tahun dari tahun 2013 hingga tahun 2015. Serta biaya administrasi sebesar Rp1,1 miliar dan uang pinjaman yang sudah dicairkan sebesar 11,3 miliar dari total pinjaman sebesar Rp77,4 miliar,” jelasnya.

Sekretaris BPKD Medan, Sulpan menambahkan perjanjian kerjasama pinjaman itu sebenarnya sudah diperpanjang hingga tahun 2016, sayangnya PIP sudah membatalkan perjanjian itu, maka Pemko Medan tetap harus membayar bunga pinjaman tersebut serta membayar uang yang sudah dicairkan untuk pembangunan sebelumnya.

“Kita sudah melunasi semua pembayaran sejak perjanjian pinjaman itu dibatalkan, mulai dari bunga hingga cicilannya sudah kita bayarkan semua. Itu tidak menjadi masalah karena sudah temuan dari BPK RI, kalaupun kita bayar bunga dan melunasi pinjaman itu juga masuknya ke kas negara,” tukasnya.(dik/adz)

file/sumutpos MELINTAS: Warga melintas di depan Pasar Marelan yang akan direvitalisasi.
file/sumutpos
MELINTAS: Warga melintas di depan Pasar Marelan yang akan direvitalisasi.

MEDAN, SUMUTPOS.CO– Pinjaman sebesar Rp77,4 miliar dari Pusat Investasi Pemerintah (PIP) untuk merevitalisasi tiga pasar tradisional di Kota Medan tidak diperpanjang. Namun begitu, tidak membuat Pemko Medan kehabisan akal.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan, Zulkarnain menjelaskan, ada beberapa opsi yang akan ditempuh agar revitalisasi tiga pasar tradisional yang awalnya menggunakan dana pinjaman dari PIP tetap dapat dilaksanakan.

“Kita bisa menggunakan dana APBD, bisa juga menggandeng investor atau menggabungkan dana dari investor dan APBD. Intinya Pemko Medan tetap berkomitmen untuk melanjutkan pembangunan tersebut,” jelas Zulkarnain, Kamis (1/10).

Karena perjanjian kerjasama antara Pemko Medan dan PIP hanya sampai akhir 2015, dia mengaku lanjutan pembangunan ketiga pasar itu baru dapat dimulai pada tahun 2016 mendatang.

Dia juga berharap pasar tradisional lainnya dapat direvitalisasi melalui partisipasi swasta maupun melalui pengelolaan publik termasuk untuk membangun pasar-pasar lagi yang baru di Kota Medan.

“Revitalisasi atau modrenisasi pasar tradisional juga dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi kedepannya,” ungkapnya.

Dia pun mengaku sejauh ini pengalokasian anggaran melalui APBD untuk kelanjutan revitalisasi ketiga pasar tradisional itu sedang dikaji oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang sedang menyusun Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (R-APBD) tahun anggaran 2016.

“Kalau pembiayaan ketiga pasar tradisional itu murni menggunakan dana APBD, mungkin akan dilakukan secara bertahap, tentunya dengan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah,” tuturnya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kota Medan, Irwan Ritonga menyebutkan meski kerja sama antara Pemko Medan dan PIP untuk merevitalisasi tiga pasar tradisional tidak dilanjutkan, pihaknya tetap melakukan pembayaran atau cicilan pinjaman yang sudah dicairkan ditambah dengan bunga pinjaman.

“Bunga pinjaman dari PIP sebesar Rp1,2 miliar per tahun dari tahun 2013 hingga tahun 2015. Serta biaya administrasi sebesar Rp1,1 miliar dan uang pinjaman yang sudah dicairkan sebesar 11,3 miliar dari total pinjaman sebesar Rp77,4 miliar,” jelasnya.

Sekretaris BPKD Medan, Sulpan menambahkan perjanjian kerjasama pinjaman itu sebenarnya sudah diperpanjang hingga tahun 2016, sayangnya PIP sudah membatalkan perjanjian itu, maka Pemko Medan tetap harus membayar bunga pinjaman tersebut serta membayar uang yang sudah dicairkan untuk pembangunan sebelumnya.

“Kita sudah melunasi semua pembayaran sejak perjanjian pinjaman itu dibatalkan, mulai dari bunga hingga cicilannya sudah kita bayarkan semua. Itu tidak menjadi masalah karena sudah temuan dari BPK RI, kalaupun kita bayar bunga dan melunasi pinjaman itu juga masuknya ke kas negara,” tukasnya.(dik/adz)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/