27.8 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Penerbitan Perwal 44 Sudah Ditampung di APBN

Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Hasan Basri.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Permasalahan terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 44/2017 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Medan, terjawab sudah. Anggaran itu sebenarnya sudah ditampung pemerintah pusat.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Hasan Basri menyampaikan hal itu ketika menghadiri rapat bersama Panitia Khusus DPRD Medan pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2017, di Ruang Badan Anggaran DPRD Medan, Rabu (4/10).

“Ada beberapa kegiatan yang dihapuskan karena kegiatan tersebut telah dianggarkan oleh pemerintah pusat, sehingga anggaran yang bersumber dari Pemko Medan tidak lagi diserap guna menghindari adanya double accounting,” katanya.

Hasan menjelaskan, belanja langsung di dinasnya tidak mengalami perubahan pada PAPBD ini, yakni sekitar Rp135 miliar lebih. Adapun perubahan itu pada sektor belanja tidak langsung, terlebih yang berhubungan pada dana operasional. “Seperti awalnya kita rencanakan anggaran apresiasi tenaga pendidik PAUD, sudah dibiayai pemerintah pusat tidak kita serap lagi takut double accounting. Begitu juga hal-hal lainnya,” katanya.

Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Medan, yang juga Kepala Bappeda Wiriya Alrahman menegaskan pembayaran honor kegiatan ini tidak akan dibayarkan dan akan menjadi SiLPA (Sisa Lebih Penggunaan Anggaran). “Bagi yang sudah menerima honor sebelum terbitnya Perwal 44, tidak mesti dibalikkan. Namun SPPD kegiatan yang diajukan paska perwal terbit tidak bisa dibayarkan,” katanya.

Segala bentuk honororium termasuk bagi pengawas sekolah, lanjut dia, tidak pihaknya serap lagi lantaran sudah dialihkan ke Pemprov Sumut. “Pada perwal sudah tegas dijelaskan mengenai hal ini. Namun belanja langsung tidak berpengaruh terhadap perwal itu. Karena ada peralihan ke provinsi, seluruh honororium kegiatan dialihkan ke sana,” katanya seraya menambahkan, data yang disusun TAPD tersebut sebelum penerbitan Perwal 44/2017.

Anggota Pansus Godfried Effendi Lubis sebelumnya mempertanyakan soal honorarium yang masih dimasukkan dalam anggaran PAPBD sementara honor sudah tidak boleh dibayarkan sesuai perwal 44/2017. “Apakah tidak dibenarkan dibayarkan sesuai aturan itu. Kemudian mengenai pembayaran pekerjaan yang dimulai sejak April sampai Desember, dengan diberlakukannya perwal itu apakah honor pekerjaannya tetap dibayarkan atau tidak,” katanya.

Dirinya juga menekankan agar pemberlakukan terhadap regulasi itu tidak dibedakan dalam prakteknya. Sebab pada PAPBD dalam draf yang disusun TAPD, masih tercantum untuk honor kegiatan.

Seperti diketahui, persoalan Perwal 44/2017 yang berimbas pada TPP ASN terkhusus pengawas sekolah di Dinas Pendidikan Medan tidak lagi diberikan, sudah diadukan ke mana-mana oleh pihak yang menjadi objek atas regulasi tersebut. Selain mengadukan masalah ini ke sejumlah fraksi di DPRD Medan, puluhan pengawas sekolah mulai tingkat taman kanak-kanak sampai sekolah menengah atas itu, juga menyampaikan aspirasi tersebut ke DPD perwakilan Sumut. Sebelum Perwal 44 ini terbit, tambahan penghasilan pengawas diatur pada Perwal Nomor 3 tahun 2011. Pada Perwal Nomor 3 tersebut, pengawas diberikan tambahan penghasilan sebesar Rp1.250.000. (prn/ila)

 

 

Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan, Hasan Basri.

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Permasalahan terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 44/2017 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Medan, terjawab sudah. Anggaran itu sebenarnya sudah ditampung pemerintah pusat.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Hasan Basri menyampaikan hal itu ketika menghadiri rapat bersama Panitia Khusus DPRD Medan pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2017, di Ruang Badan Anggaran DPRD Medan, Rabu (4/10).

“Ada beberapa kegiatan yang dihapuskan karena kegiatan tersebut telah dianggarkan oleh pemerintah pusat, sehingga anggaran yang bersumber dari Pemko Medan tidak lagi diserap guna menghindari adanya double accounting,” katanya.

Hasan menjelaskan, belanja langsung di dinasnya tidak mengalami perubahan pada PAPBD ini, yakni sekitar Rp135 miliar lebih. Adapun perubahan itu pada sektor belanja tidak langsung, terlebih yang berhubungan pada dana operasional. “Seperti awalnya kita rencanakan anggaran apresiasi tenaga pendidik PAUD, sudah dibiayai pemerintah pusat tidak kita serap lagi takut double accounting. Begitu juga hal-hal lainnya,” katanya.

Sekretaris Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Medan, yang juga Kepala Bappeda Wiriya Alrahman menegaskan pembayaran honor kegiatan ini tidak akan dibayarkan dan akan menjadi SiLPA (Sisa Lebih Penggunaan Anggaran). “Bagi yang sudah menerima honor sebelum terbitnya Perwal 44, tidak mesti dibalikkan. Namun SPPD kegiatan yang diajukan paska perwal terbit tidak bisa dibayarkan,” katanya.

Segala bentuk honororium termasuk bagi pengawas sekolah, lanjut dia, tidak pihaknya serap lagi lantaran sudah dialihkan ke Pemprov Sumut. “Pada perwal sudah tegas dijelaskan mengenai hal ini. Namun belanja langsung tidak berpengaruh terhadap perwal itu. Karena ada peralihan ke provinsi, seluruh honororium kegiatan dialihkan ke sana,” katanya seraya menambahkan, data yang disusun TAPD tersebut sebelum penerbitan Perwal 44/2017.

Anggota Pansus Godfried Effendi Lubis sebelumnya mempertanyakan soal honorarium yang masih dimasukkan dalam anggaran PAPBD sementara honor sudah tidak boleh dibayarkan sesuai perwal 44/2017. “Apakah tidak dibenarkan dibayarkan sesuai aturan itu. Kemudian mengenai pembayaran pekerjaan yang dimulai sejak April sampai Desember, dengan diberlakukannya perwal itu apakah honor pekerjaannya tetap dibayarkan atau tidak,” katanya.

Dirinya juga menekankan agar pemberlakukan terhadap regulasi itu tidak dibedakan dalam prakteknya. Sebab pada PAPBD dalam draf yang disusun TAPD, masih tercantum untuk honor kegiatan.

Seperti diketahui, persoalan Perwal 44/2017 yang berimbas pada TPP ASN terkhusus pengawas sekolah di Dinas Pendidikan Medan tidak lagi diberikan, sudah diadukan ke mana-mana oleh pihak yang menjadi objek atas regulasi tersebut. Selain mengadukan masalah ini ke sejumlah fraksi di DPRD Medan, puluhan pengawas sekolah mulai tingkat taman kanak-kanak sampai sekolah menengah atas itu, juga menyampaikan aspirasi tersebut ke DPD perwakilan Sumut. Sebelum Perwal 44 ini terbit, tambahan penghasilan pengawas diatur pada Perwal Nomor 3 tahun 2011. Pada Perwal Nomor 3 tersebut, pengawas diberikan tambahan penghasilan sebesar Rp1.250.000. (prn/ila)

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/