25.6 C
Medan
Sunday, May 5, 2024

Dari Seratusan Perusahaan di KIM Hanya 39 Investor Salurkan Limbah

TINJAU: Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Sumut, Mariduk Sitorus didampingi Asisten Manajer PT KIM, Bernike Simanjuntak, meninjau IPAL PT KIM di Jalan Pulau Batam, Percut Seituan, Deliserdang, Kamis (3/10).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seratusan perusahaan yang beroperasi di Kawasan Industri Medan (KIM), hanya 39 investor atau tenant yang mengalirkan limbahnya ke PT KIM. Artinya, yang lainnya masih sembarangan membuang limbah cair dalam Kawasan Industri Medan.

Asisten Manager PT KIM, Bernike Simanjuntak mengakui bahwa masih ada perusahaan atau tenant yang beroperasi di KIM tidak mengalirkan limbah cairnya melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) PT KIM.

“Ada juga yang nakal (industri pengolahan cairan) yang tidak melalui kita. Kita khawatir dibuang di parit-parit dan sungai. Ini tentu kan bisa berbahaya. Tapi memang umumnya yang banyak itu perusahaan gudang yang tidak mengolah limbah cair,” katanya.

Pihaknya memiliki metode pengawasan terhadap mitra industri atau investor, melalui baku mutu yang ditetapkan PT KIM berdasarkan sembilan parameter. Yakni antara lain COD, BOD, TSS, PH, CL2, NH3, dan lemak minyak.

“Jadi kami memonitoring semua mitra industri atas limbah cairnya ke IPAL KIM. Di sini ada tiga shif petugas kami melakukan pengawasan. Namun dibanding jumlah perusahaan yang ada, masih kalah untuk mengawasi semuanya,” katanya kepada Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLHSU, Mariduk Sitorus saat meninjau ke PT KIM di Jalan Pulau Batam, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, Kamis (3/10).

Bernike menyebutkan, terdapat 39 investor atau tenant yang beroperasi dan mengalirkan limbahnya ke PT KIM. Limbah-limbah tersebut diolah dengan debit masing-masing operasional yang dilakukan para tenant tersebut.

“Ada yang 20 ribu, lima ribu dan ada juga yang cuma 10 meter kubik. Itulah yang kita olah di sini. Di mana hasil akhirnya sesuai Kepmen 03/2010 yang dikeluarkan Kementerian LHK,” terang Bernike.

Dia mengaku, PT KIM juga telah berupaya menyurati perusahaan nakal tersebut agar mematuhi aturan dengan mengalirkan limbah cairnya melalui IPAL PT KIM. “Bersama DLH Sumut, DLH Deliserdang, DLH Kota Medan dan stakeholder terkait lainnya, kami pun sebenarnya terus mengawasi pembuangan limbah seluruh mitra kerja kami di sini. Tapi memang kami punya keterbatasan personel, begitupun dengan DLH Sumut,” pungkasnya.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLHSU, Mariduk Sitorus mengatakan, dari informasi pihak PT KIM yang mereka terima tersebut, maka pihaknya akan menelusuri perusahaan nakal yang membuang limbah sembarangan. “Apalagi bila hasil pengolahan dari sebuah industri terkait limbah cair yang sudah merusak lingkungan sudah menjadi wewenang kami untuk menindak dan melakukan pengawasan,” tegas Mariduk Sitorus.

Pihaknya menegaskan, semua limbah yang masuk melalui IPAL PT KIM dari industri yang beroperasi juga mesti sesuai baku mutu. Sehingga dengan demikian akan diketahui debit limbah yang dihasilkan para tenant tersebut.

“Kami bersama PT KIM tentu akan selalu bersama-sama mengawasi urusan limbah cair di kawasan ini. Sehingga, aspek lingkungan di sekitaran KIM juga ikut terpelihara. Jangan sampai masyarakat mendapat dampak yang tidak baik dari operasional industri di KIM ini,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, berdasarkan catatan Wikipedia, KIM mempunyai luas total sebesar 514 hektare. Ada sekitar 100 perusahaan menempati kawasan industri ini; sebagian besar di antaranya adalah perusahaan dalam negeri. (prn/ila)

TINJAU: Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Sumut, Mariduk Sitorus didampingi Asisten Manajer PT KIM, Bernike Simanjuntak, meninjau IPAL PT KIM di Jalan Pulau Batam, Percut Seituan, Deliserdang, Kamis (3/10).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Seratusan perusahaan yang beroperasi di Kawasan Industri Medan (KIM), hanya 39 investor atau tenant yang mengalirkan limbahnya ke PT KIM. Artinya, yang lainnya masih sembarangan membuang limbah cair dalam Kawasan Industri Medan.

Asisten Manager PT KIM, Bernike Simanjuntak mengakui bahwa masih ada perusahaan atau tenant yang beroperasi di KIM tidak mengalirkan limbah cairnya melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) PT KIM.

“Ada juga yang nakal (industri pengolahan cairan) yang tidak melalui kita. Kita khawatir dibuang di parit-parit dan sungai. Ini tentu kan bisa berbahaya. Tapi memang umumnya yang banyak itu perusahaan gudang yang tidak mengolah limbah cair,” katanya.

Pihaknya memiliki metode pengawasan terhadap mitra industri atau investor, melalui baku mutu yang ditetapkan PT KIM berdasarkan sembilan parameter. Yakni antara lain COD, BOD, TSS, PH, CL2, NH3, dan lemak minyak.

“Jadi kami memonitoring semua mitra industri atas limbah cairnya ke IPAL KIM. Di sini ada tiga shif petugas kami melakukan pengawasan. Namun dibanding jumlah perusahaan yang ada, masih kalah untuk mengawasi semuanya,” katanya kepada Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLHSU, Mariduk Sitorus saat meninjau ke PT KIM di Jalan Pulau Batam, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, Kamis (3/10).

Bernike menyebutkan, terdapat 39 investor atau tenant yang beroperasi dan mengalirkan limbahnya ke PT KIM. Limbah-limbah tersebut diolah dengan debit masing-masing operasional yang dilakukan para tenant tersebut.

“Ada yang 20 ribu, lima ribu dan ada juga yang cuma 10 meter kubik. Itulah yang kita olah di sini. Di mana hasil akhirnya sesuai Kepmen 03/2010 yang dikeluarkan Kementerian LHK,” terang Bernike.

Dia mengaku, PT KIM juga telah berupaya menyurati perusahaan nakal tersebut agar mematuhi aturan dengan mengalirkan limbah cairnya melalui IPAL PT KIM. “Bersama DLH Sumut, DLH Deliserdang, DLH Kota Medan dan stakeholder terkait lainnya, kami pun sebenarnya terus mengawasi pembuangan limbah seluruh mitra kerja kami di sini. Tapi memang kami punya keterbatasan personel, begitupun dengan DLH Sumut,” pungkasnya.

Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLHSU, Mariduk Sitorus mengatakan, dari informasi pihak PT KIM yang mereka terima tersebut, maka pihaknya akan menelusuri perusahaan nakal yang membuang limbah sembarangan. “Apalagi bila hasil pengolahan dari sebuah industri terkait limbah cair yang sudah merusak lingkungan sudah menjadi wewenang kami untuk menindak dan melakukan pengawasan,” tegas Mariduk Sitorus.

Pihaknya menegaskan, semua limbah yang masuk melalui IPAL PT KIM dari industri yang beroperasi juga mesti sesuai baku mutu. Sehingga dengan demikian akan diketahui debit limbah yang dihasilkan para tenant tersebut.

“Kami bersama PT KIM tentu akan selalu bersama-sama mengawasi urusan limbah cair di kawasan ini. Sehingga, aspek lingkungan di sekitaran KIM juga ikut terpelihara. Jangan sampai masyarakat mendapat dampak yang tidak baik dari operasional industri di KIM ini,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, berdasarkan catatan Wikipedia, KIM mempunyai luas total sebesar 514 hektare. Ada sekitar 100 perusahaan menempati kawasan industri ini; sebagian besar di antaranya adalah perusahaan dalam negeri. (prn/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/