MEDAN, SUMUTPOS.CO – Keinginan Pemerintah Kota (Pemko) Medan memproses Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk Centre Point betul-betul kuat. Kejaksaan agung (Kejagung) yang meminta agar Pemko bersabar hingga sengketa lahan selesai ditentang untuk membuat surat. Kemarin, pernyataan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, soal tak boleh terbitkan IMB di tanah sengketa pun dilawan.
Sekretaris Daerah Kota Medan, Syaiful Bahri menekankan penerbitan IMB Center Point hanya semata-mata untuk memperoleh pendapatan asli daerah (PAD) melalui retribusi IMB. Selain itu, pascapenerbitan IMB Center Point maka Pemko Medan dapat mengutip pajak bumi bangunan (PBB). “Yang penting itu pihak pengusaha tertib membayar pajak karena uang itu dapat dipergunakan untuk pembangunan Kota Medan pada masa yang akan mendatang,” ujar Syaiful saat ditemui di kantornya, Selasa (4/11).
Menurut Syaiful, apabila Mendagri keberatan dengan rencana Pemko Medan menerbitkan IMB Center Point, maka harusnya disampaikan melalui surat resmi. “Sekjennya kan bisa layangkan surat, apabila memang keberatan dengan rencana tersebut,” ungkapnya.
Apa yang ditempuh Pemko Medan saat ini, diakuinya sudah memenuhi persyaratan. Apalagi sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA) tentang Juridical Review yang diajukan PT Agra Citra Karisma (ACK) mengenai Peraturan Wali Kota (Perwal) No 41 tahun 2012 yang merupakan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2012 tentang retribusi izin mendirikan bangunan.
Selain, itu ada juga putusan MA yang memenangkan PT ACK dalam kasus sengketa lahan di Jalan Jawa. “Putusan MA itu yang paling tertinggi dalam kasus hukum, maka dari itu Pemko Medan menghormati putusan itu,” ungkapnya.
Setelah menerima salinan putusan MA tentang Juridical Review tentang Perwal No 41 tahun 2012, Pemko Medan kembali meminta pandangan hukum kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) sebagai pengacara negara.
Kejatisu, kata dia, merestui langkah Pemko Medan yang ingin menerbitkan IMB Center Point. “Semua sudah sesuai mekanisme yang berlaku, tidak ada aturan yang kita tabrak,”cetusnya.
Sebelum penebitan IMB Center Point, lanjut dia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan harus merestui perubahan peruntukan tanah di Jalan Jawa.
“Yang menandatangani perubahan peruntukan itu wali kota dan pimpinan DPRD Medan. Kalau kedua-duanya bersedia menandatangani itu maka tidak ada alasan saya untuk tidak menandatangani surat perubahan peruntukan itu,” jelasnya.
Sementara itu, Asisten Umum Sekretariat Daerah Kota Medan, Ikhwan Habibi Daulay menambahkan, penerbitan IMB Center Point tergantung wali kota Medan. “IMB Center Point akan ditandatangani oleh Pak Wali, jadi kalau mau dibatalkan, Pak Wali lah yang bisa melakukannya,” kilahnya.
Ikhwan kembali menekankan bahwa surat perubahan peruntukan lahan Jalan Jawa sudah dikirimkan ke Sekretariat DPRD Medan untuk ditindak lanjuti. “Coba tanya lagi ke Sekretaris Dewan (Sekwan), suratnya sudah dikirimkan,” terangnya.
Terpisah, Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Medan, Azwarlin Nasution membantah bahwa dirinya sudah menerima surat perubahan peruntukan Center Point. “Saya minggu lalu di luar Kota.Tapi kenyataannya sampai saat ini surat itu tidak juga pernah saya lihat,” kilahnya.
Disinggung apakah berkas tersebut sengaja disembunyikan dan tidak dibahas sampai 60 hari kerja, dengan begitu permohonan tersebut dianggap setuju oleh dewan, Azwarlin mengungkapkan bahwa yang pasti dirinya belum lihat berkasnya dan belum menerimanya. “Mungkin sudah disposisi Sekda dan masih proses di Sekretariat. Mungkin memang belum diantar mereka. Mereka juga kan paham kondisi di sini. Alat kelengkapan dewan belum dibentuk. Pimpinan definitif juga belum dilantik,” jelasnya. (dik/sam/rbb)