26 C
Medan
Friday, July 5, 2024

Tolak Kenaikan Upah Minimum 8,03 Persen, GSBI Minta UMK Medan Rp3,2 Juta

Besok, 2 Ribu Buruh Demo Kantor Gubsu

Sebanyak dua ribu buruh dan pekerja dari Deliserdang, Binjai, dan Kota Medan yang tergabung dalam Aliansi Pekerja Buruh Daerah Sumatera Utara (APBD-SU) akan menggelar demosntrasi ke kantor Gubernur Sumatera Utara, Selasa (6/11). Aksi tersebut rencananya akan dipimpin Natal Sidabutar.

“Kita akan berkumpul di Lapangan Garuda Tanjungmorawa, ada di Jalan Megawati, Sunggal dan di daerah Mabar. Untuk titik kumpul utamanya nanti di Lapangan Merdeka Medan,” ujar Natal kepada Sumut Pos, Minggu (4/11).

Dijelaskan Natal, aksi itu sebagai bentuk penolakan kenaikan UMP 8,03 persen. Natal mengatakan, PP 78 Tahun 2015 tentang pengupahan telah berimplikasi pada penurunan kesejahteraan buruh.

Penetapan formula kenaikan upah minimum dengan rumus inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi telah melanggar dan merampas hak serikat pekerja/serikat buruh untuk terlibat dalam menentukan kenaikan upah.

Dengan PP 78 Tahun 2015 itu, Natal menyebut penetapan upah minimum tidak lagi berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan juga telah mereduksi kewenangan gubernur, dewan pengupahan serta peran serikat pekerja/serikat buruh dalam penetapan upah minimum.

“Bahwa dalam PP 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, besaran KHL akan ditinjau dalam setiap 5 tahun sekali tidak akan memiliki arti bagi peningkatan upah pekerja atau buruh, “ sambungnya.

Disinggung apakah aksi tersebut akan berlangsung sekali, Natal mengatakan direncanakan ada aksi lanjutan. Hal itu dikatakannya karena penetapan UMP akan berdampak pada penetapan UKM. Namun, diakuinya aksi lanjutan oleh pihaknya, akan berlangsung di Daerah. (ain)

Besok, 2 Ribu Buruh Demo Kantor Gubsu

Sebanyak dua ribu buruh dan pekerja dari Deliserdang, Binjai, dan Kota Medan yang tergabung dalam Aliansi Pekerja Buruh Daerah Sumatera Utara (APBD-SU) akan menggelar demosntrasi ke kantor Gubernur Sumatera Utara, Selasa (6/11). Aksi tersebut rencananya akan dipimpin Natal Sidabutar.

“Kita akan berkumpul di Lapangan Garuda Tanjungmorawa, ada di Jalan Megawati, Sunggal dan di daerah Mabar. Untuk titik kumpul utamanya nanti di Lapangan Merdeka Medan,” ujar Natal kepada Sumut Pos, Minggu (4/11).

Dijelaskan Natal, aksi itu sebagai bentuk penolakan kenaikan UMP 8,03 persen. Natal mengatakan, PP 78 Tahun 2015 tentang pengupahan telah berimplikasi pada penurunan kesejahteraan buruh.

Penetapan formula kenaikan upah minimum dengan rumus inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi telah melanggar dan merampas hak serikat pekerja/serikat buruh untuk terlibat dalam menentukan kenaikan upah.

Dengan PP 78 Tahun 2015 itu, Natal menyebut penetapan upah minimum tidak lagi berdasarkan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan juga telah mereduksi kewenangan gubernur, dewan pengupahan serta peran serikat pekerja/serikat buruh dalam penetapan upah minimum.

“Bahwa dalam PP 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, besaran KHL akan ditinjau dalam setiap 5 tahun sekali tidak akan memiliki arti bagi peningkatan upah pekerja atau buruh, “ sambungnya.

Disinggung apakah aksi tersebut akan berlangsung sekali, Natal mengatakan direncanakan ada aksi lanjutan. Hal itu dikatakannya karena penetapan UMP akan berdampak pada penetapan UKM. Namun, diakuinya aksi lanjutan oleh pihaknya, akan berlangsung di Daerah. (ain)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/