Banyak sekali persoalan yang dihadapi masyarakat terkait pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk). Karenanya, anggota DPRD Medan dari Fraksi PDI Perjuangan Agus Setiawan, berkomitmen mendampingi masyarakat dalam menuntaskan segala persoalan yang dihadapi masyarakat dalam pengurusan Adminduk seperi KK, KTP, Akte Kelahiran, Akte Kematian, Akte Pernikahan, surat keterangan ahli waris, dan sebagainnya.
Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Zulkarnaen S.K.M, mengajak masyarakat Kota Medan, khususnya warga Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan untuk mengurus dokumen administrasi kependudukan (adminduk) secara mandiri. Pasalnya saat ini, mengurus adminduk secara mandiri bukan merupakan hal yang sulit.
Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Zulkarnaen S.K.M, mengajak warga Kota Medan, khususnya yang berada di Kelurahan Tembung untuk mengurus administrasi kependudukan (adminduk) yang dibutuhkan secara mandiri. Pasalnya saat ini, Pemko Medan telah memberikan sejumlah pelayanan yang memudahkan masyarakat untuk mengurus administrasi kependudukan.
Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Medan, Fauzi, kembali mengingatkan masyarakat untuk tertib Administrasi dan Kependudukan (Adminduk). Pasalnya, semua urusan terkait program, kebijakan hingga bantuan yang diberikan Pemerintah, khususnya Pemko Medan tidak terlepas dari data Adminduk.
Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Medan, Fauzi menyebutkan bahwa Pemko Medan terus berinovasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, terkhusus dalam pelayanan administrasi kependudukan (adminduk).
Administrasi kependudukan (adminduk) menjadi hal penting yang kembali disampaikan Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Medan, Fauzi. Sebab, dokumen tersebut sangat penting untuk merasakan semua program Pemko Medan. Begitu juga ketika berada di luar Kota Medan, masyarakat akan dengan mudah mengurus pindah domisili jika punya data awal.
Administrasi Kependudukan (Adminduk) merupakan hak dasar setiap warga negara Indonesia. Karenanya, tidak ada alasan apapun bagi aparatur pemerintah untuk mempersulit masyarakat dalam memperoleh hak dasar tersebut.
Saat ini, masyarakat Kota Medan diberikan banyak pilihan dalam mengurus Administrasi Kependudukan (Adminduk). Tak hanya di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Medan dan kantor-kantor kecamatan, saat ini warga Kota Medan juga bisa memanfaatkan layanan Disdukcapil Kota Medan pada Mall Pelayanan Publik (MPP).
Ketua Komisi I DPRD Kota Medan, Robi Barus, mengajak dan mengingatkan masyarakat Kota Medan agar lebih peduli terhadap kelengkapan dokumen kependudukan. Termasuk, memastikan seluruh anggota keluarga telah memiliki kebenaran dan keabsahan data administrasi kependudukan (Adminduk).
Penyelenggaraan kearsipan dapat menjamin terciptanya keselamatan dan pertangungjawaban setiap kegiatan pemerintahan, baik itu dalam perencanaan, pelaksanaan, penyelenggaraan kehidupan kebangsaan hingga penyelenggaraan pelayanan.
Penyelenggaraan kearsipan dapat menjamin terciptanya keselamatan dan pertangungjawaban setiap kegiatan pemerintahan, baik itu dalam perencanaan, pelaksanaan, penyelenggaraan kehidupan kebangsaan hingga penyelenggaraan pelayanan.
Kecamatan Medan Marelan terus meningkatkan pelayanan administrasi khususunya Adminduk, dalam pembuatan Kartu Keluarga maupun Kartu Tanda Penduduk. Hal itu dikatakan oleh Camat Medan Marelan melalui Kasi Pemerintahan Dedi Anggara, di Kantor Kecamatan Medan Marelan, Jalan Kapten Rahmad Budin, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Rabu, (20/9/2023).
Selain jemput bola, Disdukcapil mengaku memanfaatkan kolaborasi dan teknologi menjadi metode dalam memaksimalkan pelayanan Adminduk. Hal ini dilakukan guna mewujudkan visi misi Wali Kota Medan, Bobby Nasution.
Identitas Kependudukan seperti KTP, KK, Akte Kelahiran, dan lainnya, wajib dimiliki setiap warga Kota Medan. Pasalnya, kartu identitas kependudukan ini merupakan hak dasar setiap warga, sehingga untuk mendapatkannya Pemko Medan wajib memberikan pelayanan terbaik serta menjamin tidak ada biaya sama sekali alias gratis.
Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu, apresiasi kinerja Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcatpil) melakukan pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) sampai ke desa-desa.
Masyarakat Kota Medan diimbau mengubah tradisi, mengurus administrasi kependudukan (Adminduk) seperti e-KTP, KK, Akte Kelahiran, Akte Nikah atau Perceraian (bagi non-muslim) dalam keadaan terdesak. Pasalnya, hal inilah yang sering menimbulkan kesan di masyarakat, kalau petugas sering mempersulit ketika diminta memenuhi persyaratan yang diajukan.