27.8 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Hukuman Mati dan Seumur Hidup 2 Kurir Sabu Dianulir

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tinggi (PT) Medan menganulir putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan, terhadap 2 terdakwa kurir sabu seberat 15 kilogram (kg). Alhasil dua warga Riau, Musa Ardian (46) dan divonis pidana seumur hidup dan Syafrizal alias Icap (46) divonis pidana mati.

Majelis hakim banding diketuai Dahlan Sinaga dan Bombongan Silaban, dalam amar putusannya menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syafrizal alis Icap oleh karenanya dengan pidana mati,” ujar Bombongan, sebagaimana dikutip dari website PN Medan, Minggu (5/11).

Sementara, hakim Dahlan Sinaga hanya menjatuhkan pidana seumur hidup terhadap terdakwa Musa Ardian. Atas putusan PT Medan itu, kedua terdakwa mengajukan kasasi ke mahkamah agung (MA).

Sebelumnya, hakim PN Medan menghukum kedua terdakwa masing-masing selama 20 tahun penjara. Sementara, JPU asal Kejati Sumut menuntut keduanya masing-masing dengan pidana mati.

Diketahui, pada 1 Desember 2022 lalu, tim Polda Sumut lebih dulu mengamankan Rahmatdani Nasution alias Wira (juga berkas penuntutan terpisah) dengan barang bukti 2 Kg sabu dibungkus plastik teh Cina yang bertuliskan Guanyinwang.

Hasil interogasi, tim Ditresnarkoba menduga kasus Rahmatdani Nasution alias Wira masuk dalam jaringan (sindikat) antar-provinsi yakni Aceh – Sumut – Riau. Disebut-sebut dikendalikan seseorang bernama Allabis alias Aguan.

Allabis menurut rencana, pada 6 Januari 2023 akan memasok sabu dari Perairan Malaysia ke Tanjungbalai, dengan menggunakan kapal. Tim melakukan pengejaran dan mendapatkan informasi perahu ikan sewaan orang suruhan Allabis berubah haluan menuju Bagan Siapi-api.

Diketahui, pada 9 Januari 2023 mendapatkan informasi bahwa narkotika jenis sabu dari Allabis sudah diterima terdakwa Musa Ardian dan dalam perjalanan menuju Kota Pekanbaru, Riau. Selanjutnya petugas langsung melakukan pengejaran. (man)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pengadilan Tinggi (PT) Medan menganulir putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan, terhadap 2 terdakwa kurir sabu seberat 15 kilogram (kg). Alhasil dua warga Riau, Musa Ardian (46) dan divonis pidana seumur hidup dan Syafrizal alias Icap (46) divonis pidana mati.

Majelis hakim banding diketuai Dahlan Sinaga dan Bombongan Silaban, dalam amar putusannya menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syafrizal alis Icap oleh karenanya dengan pidana mati,” ujar Bombongan, sebagaimana dikutip dari website PN Medan, Minggu (5/11).

Sementara, hakim Dahlan Sinaga hanya menjatuhkan pidana seumur hidup terhadap terdakwa Musa Ardian. Atas putusan PT Medan itu, kedua terdakwa mengajukan kasasi ke mahkamah agung (MA).

Sebelumnya, hakim PN Medan menghukum kedua terdakwa masing-masing selama 20 tahun penjara. Sementara, JPU asal Kejati Sumut menuntut keduanya masing-masing dengan pidana mati.

Diketahui, pada 1 Desember 2022 lalu, tim Polda Sumut lebih dulu mengamankan Rahmatdani Nasution alias Wira (juga berkas penuntutan terpisah) dengan barang bukti 2 Kg sabu dibungkus plastik teh Cina yang bertuliskan Guanyinwang.

Hasil interogasi, tim Ditresnarkoba menduga kasus Rahmatdani Nasution alias Wira masuk dalam jaringan (sindikat) antar-provinsi yakni Aceh – Sumut – Riau. Disebut-sebut dikendalikan seseorang bernama Allabis alias Aguan.

Allabis menurut rencana, pada 6 Januari 2023 akan memasok sabu dari Perairan Malaysia ke Tanjungbalai, dengan menggunakan kapal. Tim melakukan pengejaran dan mendapatkan informasi perahu ikan sewaan orang suruhan Allabis berubah haluan menuju Bagan Siapi-api.

Diketahui, pada 9 Januari 2023 mendapatkan informasi bahwa narkotika jenis sabu dari Allabis sudah diterima terdakwa Musa Ardian dan dalam perjalanan menuju Kota Pekanbaru, Riau. Selanjutnya petugas langsung melakukan pengejaran. (man)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/