30 C
Medan
Monday, June 24, 2024

Dirut PLN Pantas Jadi Tersangka

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendukung upaya yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk melakukan pemeriksaan terhadap pejabat tinggi PT. PLN terkait kaburnya terpidana kasus korupsi pengadaan flame turbin GT 1.2 Pembangkitan Sumatera Bagian Utara (KITSBU), Sektor Belawan, Ermawan Arief Budiman yang menghilang sekitar dua bulan, atau setelah keluarnya penetapan penahanan dari Pengadilan Tinggi (PT) Medan terhadap dirinya.

Direktur LBH Medan Surya Adinata mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Dirut PT. PLN Nur Pamudji oleh Kejagung membuka lembar baru untuk pengusutan kucuran dana sebesar Rp23,9 Miliar yang dipergunakan sebagai uang penjamin untuk pengalihan tahanan Ermawan Arief Budiman. Apalagi besaran uang jaminan tadi senilai dengan kerugian negara yang diakibatkan oleh tindak korupsi yang dilakukan Ermawan.

“Awalnya saja sudah tidak benar. Bagaimana mungkin sebuah perusahaan plat merah (milik pemerintah, Red) menjamin seorang koruptor yang justru melakukan tindak korupsi di perusahaan plat merah tadi. Anehnya, sang pemilik rumah (manajemen PT PLN, Red) pula yang justru berinisiatif memberi jaminan atas penangguhan hukuman,” ungkap Surya Adinata kepada Sumut Pos, Kamis (4/12) sore.

Atas dasar itu, Surya mengatakan bahwa yang paling bertanggung jawab atas kaburnya Ermawan adalah Nur Pamudji selakuk dirut PLN dan General Manager (GM) PT PLN Sumbagut Bernadus Sudarmanta.

Melihat dari kacamata hukum, Surya menilai sudah sepantasnya Kejagung menetapkan kedua pejabat PT.PLN tadi sebagai tersangka karena mengucurkan uang yang bersumber dari PT. PLN. Hal itu karena kedua pejabat teras PT. PLN tadi telah menyalahgunakan wewenangnya.

“Yang dipergunakan itu kan uang Negara. Memangnya ada pos-pos untuk itu (menjamin pejabat PT. PLN yang jadi tersangka korupsi, Red). Ada rupanya mekanisme seperti itu di PT PLN. Itu (kebijakan, red) sudah aneh dan gila,” ujar pria berkacamata itu.

Surya mengungkapkan bila nanti Ermawan Arief Budiman tertangkap, maka sudah sepantasnya Kejagung memproses dua pejabat teras yang telah menyalahgunakan wewenang tadi.

Tak hanya menyoroti Nur Pamuji dan Bernadus Sudarmanta, Surya juga meminta Kejagung memberi sanksi kepada Kepala Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Haris Hasbullah yang dinilai tidak bekerja secara maksimal dalam mencari dan meringkus Ermawan Arief Budiman.

“Kejagung harus menegur Kejari Medan. Kalau sudah begini (terdakwa melarikan diri, Red) apa tanggungjawab mereka?” tanya Surya.

Ungkapan Surya ini terkait dengan sikap Kasi Pidsus Kejari Medan, Haris Hasbullah yang selalu menghindar setiap kali wartawan bertanya tentang kelanjutan kasus Ermawan.

Menurut Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Kasubdit) Kejagung, Sardjono Turin, Nur Pamudji dimintai keterangan setelah sebelumnya menggelontorkan uang hingga Rp23,9 miliar yang berasal dari PT PLN agar Ermawan yang menjadi terdakwa memperoleh status tahanan kota. Dampak dari hal itu, kini keberadaan Ermawan tak diketahui di mana rimbanya.

“Iya benar, hari ini Direktur Utama PT PLN telah dimintai keterangannya, terkait dugaan tindak pidana korupsi pada penempatan uang jaminan kepada terpidana Ermawan Arief agar yang bersangkutan tidak ditahan,” ujarnya di Gedung Kejagung.

Turin mengatakan, Nur Pamudji dimintai keterangan yang pada intinya terkait mekanisme pengucuran uang jaminan tersebut. “Kita ingin mengetahui seperti apa mekanismenya,” katanya. (gus/ije)

MEDAN, SUMUTPOS.CO-Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan mendukung upaya yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk melakukan pemeriksaan terhadap pejabat tinggi PT. PLN terkait kaburnya terpidana kasus korupsi pengadaan flame turbin GT 1.2 Pembangkitan Sumatera Bagian Utara (KITSBU), Sektor Belawan, Ermawan Arief Budiman yang menghilang sekitar dua bulan, atau setelah keluarnya penetapan penahanan dari Pengadilan Tinggi (PT) Medan terhadap dirinya.

Direktur LBH Medan Surya Adinata mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap Dirut PT. PLN Nur Pamudji oleh Kejagung membuka lembar baru untuk pengusutan kucuran dana sebesar Rp23,9 Miliar yang dipergunakan sebagai uang penjamin untuk pengalihan tahanan Ermawan Arief Budiman. Apalagi besaran uang jaminan tadi senilai dengan kerugian negara yang diakibatkan oleh tindak korupsi yang dilakukan Ermawan.

“Awalnya saja sudah tidak benar. Bagaimana mungkin sebuah perusahaan plat merah (milik pemerintah, Red) menjamin seorang koruptor yang justru melakukan tindak korupsi di perusahaan plat merah tadi. Anehnya, sang pemilik rumah (manajemen PT PLN, Red) pula yang justru berinisiatif memberi jaminan atas penangguhan hukuman,” ungkap Surya Adinata kepada Sumut Pos, Kamis (4/12) sore.

Atas dasar itu, Surya mengatakan bahwa yang paling bertanggung jawab atas kaburnya Ermawan adalah Nur Pamudji selakuk dirut PLN dan General Manager (GM) PT PLN Sumbagut Bernadus Sudarmanta.

Melihat dari kacamata hukum, Surya menilai sudah sepantasnya Kejagung menetapkan kedua pejabat PT.PLN tadi sebagai tersangka karena mengucurkan uang yang bersumber dari PT. PLN. Hal itu karena kedua pejabat teras PT. PLN tadi telah menyalahgunakan wewenangnya.

“Yang dipergunakan itu kan uang Negara. Memangnya ada pos-pos untuk itu (menjamin pejabat PT. PLN yang jadi tersangka korupsi, Red). Ada rupanya mekanisme seperti itu di PT PLN. Itu (kebijakan, red) sudah aneh dan gila,” ujar pria berkacamata itu.

Surya mengungkapkan bila nanti Ermawan Arief Budiman tertangkap, maka sudah sepantasnya Kejagung memproses dua pejabat teras yang telah menyalahgunakan wewenang tadi.

Tak hanya menyoroti Nur Pamuji dan Bernadus Sudarmanta, Surya juga meminta Kejagung memberi sanksi kepada Kepala Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Haris Hasbullah yang dinilai tidak bekerja secara maksimal dalam mencari dan meringkus Ermawan Arief Budiman.

“Kejagung harus menegur Kejari Medan. Kalau sudah begini (terdakwa melarikan diri, Red) apa tanggungjawab mereka?” tanya Surya.

Ungkapan Surya ini terkait dengan sikap Kasi Pidsus Kejari Medan, Haris Hasbullah yang selalu menghindar setiap kali wartawan bertanya tentang kelanjutan kasus Ermawan.

Menurut Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Kasubdit) Kejagung, Sardjono Turin, Nur Pamudji dimintai keterangan setelah sebelumnya menggelontorkan uang hingga Rp23,9 miliar yang berasal dari PT PLN agar Ermawan yang menjadi terdakwa memperoleh status tahanan kota. Dampak dari hal itu, kini keberadaan Ermawan tak diketahui di mana rimbanya.

“Iya benar, hari ini Direktur Utama PT PLN telah dimintai keterangannya, terkait dugaan tindak pidana korupsi pada penempatan uang jaminan kepada terpidana Ermawan Arief agar yang bersangkutan tidak ditahan,” ujarnya di Gedung Kejagung.

Turin mengatakan, Nur Pamudji dimintai keterangan yang pada intinya terkait mekanisme pengucuran uang jaminan tersebut. “Kita ingin mengetahui seperti apa mekanismenya,” katanya. (gus/ije)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/