28.9 C
Medan
Sunday, June 23, 2024

Hasil Otopsi Jenazah Hakim PN Medan, Jamaluddin Tewas Sekitar Subuh

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus kematian Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin (55), mulai mengerucut. Hasil pemeriksaan laboratorim forensik (labfor), Jamaluddin diperkirakan sudah meninggal sejak subuh dini hari. Atau sekitar pukul 3 atau 4 subuh.

“KORBAN meninggal antara 12 hingga 20 jam sebelum diotopsi. Hal itu menurut hasil pemeriksaan labfor pukul 20.00 Wib. Jenazah yang awalnya kaku, mulai lemas kembali dan mengarah kepada pembusukan. Nanti kasusnya akan kita runut pelan-pelan,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto, yang diwawancarai usai menggelar pertemuan tertutup dengan Komisi III DPR RI yang melakukan kunjungan kerja ke Mapolda Sumut, Rabu (4/12) sore.

Agus mengatakan, hingga kini tim yang sudah dibentuk dari Direktorat Reskrimum Polda Sumut dan Polrestabes Medan masih terus bekerja. Namun ia memastikan korban murni dibunuh. “Iya (murni memang dibunuh). Untuk saksi yang diperiksa sudah 22 orang,” kata Agus.

Menurut jenderal berpangkat bintang dua ini, pihaknya tidak bisa buru-buru menangkap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana. Tetapi melalui pendalaman kasus lebih lanjut. “Kita menduga orang sebagai pelaku itu tidak boleh gegabah. Semua alibi harus didalami dan semua alat bukti yang ada diperiksa,” ungkapnya.

Disinggung mengenai cairan lambung yang diperiksa apakah mengandung racun atau tidak? Agus mengatakan, dari hasil pemeriksaan, yang ada pada cairan lambungnya hanya caffein dan obat batuk. “Artinya, korban meninggal tidak diracun atau mabuk,” pungkasnya.

Meninggal Subuh

Menanggapi pernyataan pihak kepolisian, Humas PN Medan, Erintuah Damanik, mengatakan, jika dihitung mundur antara 12 hingga 20 jam dari jam otopsi jenazah, korban Jamaluddin diduga meninggal sekitar pukul 3 atau 4 subuh. “Infonya sudah meninggal 20 jam sebelum diotopsi pukul 20.00 WIB,” jelasnya.

Dia mengatakan, pihaknya masih belum tahu siapa terduga pelaku yang dimaksudkan Kapolda Sumut orang dekat tersebut. “Hanya dengar-dengar dari rekan wartawan, tapi kita belum tahu pastinya,” katanya.

Selain itu, kata Erintuah, berdasarkan keterangan kepolisian, CCTV yang terpasang di rumah milik Jamaluddin, tidak dalam kondisi merekam. “Info dari kepolisian menyebutkan, CCTV tidak dicolokkan. Tapi sebenarnya CCTV itu berfungsi, jadi disengaja,” bebernya.

Hal janggal lainnya yang ditemukan dari CCTV di sebelah rumah Jamaluddin, sekira pukul 04.00 WIB terlihat satu unit mobil Land Cruiser Prado keluar dari rumah Jamaluddin, namun ke arah yang berbeda.

“Hal janggal lainnya diambil dari CCTV rumah tetangga, mobil itu biasanya keluar ke kanan. Tapi hari itu ke kiri, bukan ke arah pengadilan. Setelah mobil itu lewat, ada sepeda motor yang mengikuti,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Jamaluddin ditemukan tewas di dalam mobilnya Toyota Land Cruiser Prado warna hitam BK 77 HD, di jurang areal kebun sawit warga di dusun II Namo Rindang, Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Jumat (29/11) sore lalu.

Jasad korban pertama kali ditemukan warga sekitar. Saat ditemukan, korban dalam kondisi tangan terikat di sela kursi penumpang. Terdapat luka memar di bagian leher.

Pengamanan Hakim

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Mulfachri Harahap, mengatakan kasus kematian Hakim PN Medan ini merupakan salahsatu kasus yang disoroti pihaknya di Sumut. Selain kasus terorisme, pembuangan babi di sungai, hingga kematian Golfrid Siregar (penggiat lingkungan).

Oleh karena itu, pihaknya melakukan pertemuan dengan Kapolda Sumut untuk membahas kasus-kasus tersebut, sekaligus pengamanan pelaksanaan perayaan Natal dan Tahun Baru 2020.

“Terkait kasus kematian hakim PN Medan memang tidak spesifik dibahas. Tetapi disampaikan penjelasan mengenai penanganan kasus itu. Jadi kita minta agar pelaku segera diungkap,” ujar Mulfachri yang, Rabu (4/12).

Anggota Komisi III DPR RI, Eva Yuliana, meminta kepada Polda Sumut agar segera menyelesaikan dan menuntaskan kasus tersebut. “Tentunya harus segera diungkap oleh Polda Sumut, dan menangkap siapa saja yang terlibat dalam kasus itu,” tegas Eva yang ikut dalam pertemuan.

Eva juga meminta Polda Sumut beserta jajarannya, untuk lebih memperhatikan keamanan para hakim dan jaksa. Pengamanan khususnya bagi hakim yang menangani kasus-kasus pelik atau tidak biasa. “Termasuk perlindungan kepada hakim dan jaksa di seluruh wilayah Indonesia,” kata dia.

Mengenai mekanisme dan operasional perlindungan, menurutnya, pihak kepolisian lebih memahami. “Polda Sumut dan jajarannya memahami. Komisi III DPR RI hanya dalam tataran menerapkan kebijakan itu dan memberikan masukan dan pengawasan,” tukasnya.

Anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu, mengatakan perlindungan terhadap hakim perlu dimaksimalkan. Apalagi bagi hakim yang menangani perkara-perkara besar. “Harus ada bentuk perhatian yang lebih kepada hakim, khususnya keselamatan dirinya dan keluarganya,” ucap dia.

Menurutnya, aparat keamanan bersifat anytime, artinya kapan saja bisa diminta oleh pengadilan terkait perlindungan dan keamanan terhadap hakim. “Apabila pengadilan membutuhkan pengamanan, tidak perlu sungkan untuk mengajukan perlindungan,” tandasnya. (ris/man)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kasus kematian Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jamaluddin (55), mulai mengerucut. Hasil pemeriksaan laboratorim forensik (labfor), Jamaluddin diperkirakan sudah meninggal sejak subuh dini hari. Atau sekitar pukul 3 atau 4 subuh.

“KORBAN meninggal antara 12 hingga 20 jam sebelum diotopsi. Hal itu menurut hasil pemeriksaan labfor pukul 20.00 Wib. Jenazah yang awalnya kaku, mulai lemas kembali dan mengarah kepada pembusukan. Nanti kasusnya akan kita runut pelan-pelan,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto, yang diwawancarai usai menggelar pertemuan tertutup dengan Komisi III DPR RI yang melakukan kunjungan kerja ke Mapolda Sumut, Rabu (4/12) sore.

Agus mengatakan, hingga kini tim yang sudah dibentuk dari Direktorat Reskrimum Polda Sumut dan Polrestabes Medan masih terus bekerja. Namun ia memastikan korban murni dibunuh. “Iya (murni memang dibunuh). Untuk saksi yang diperiksa sudah 22 orang,” kata Agus.

Menurut jenderal berpangkat bintang dua ini, pihaknya tidak bisa buru-buru menangkap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana. Tetapi melalui pendalaman kasus lebih lanjut. “Kita menduga orang sebagai pelaku itu tidak boleh gegabah. Semua alibi harus didalami dan semua alat bukti yang ada diperiksa,” ungkapnya.

Disinggung mengenai cairan lambung yang diperiksa apakah mengandung racun atau tidak? Agus mengatakan, dari hasil pemeriksaan, yang ada pada cairan lambungnya hanya caffein dan obat batuk. “Artinya, korban meninggal tidak diracun atau mabuk,” pungkasnya.

Meninggal Subuh

Menanggapi pernyataan pihak kepolisian, Humas PN Medan, Erintuah Damanik, mengatakan, jika dihitung mundur antara 12 hingga 20 jam dari jam otopsi jenazah, korban Jamaluddin diduga meninggal sekitar pukul 3 atau 4 subuh. “Infonya sudah meninggal 20 jam sebelum diotopsi pukul 20.00 WIB,” jelasnya.

Dia mengatakan, pihaknya masih belum tahu siapa terduga pelaku yang dimaksudkan Kapolda Sumut orang dekat tersebut. “Hanya dengar-dengar dari rekan wartawan, tapi kita belum tahu pastinya,” katanya.

Selain itu, kata Erintuah, berdasarkan keterangan kepolisian, CCTV yang terpasang di rumah milik Jamaluddin, tidak dalam kondisi merekam. “Info dari kepolisian menyebutkan, CCTV tidak dicolokkan. Tapi sebenarnya CCTV itu berfungsi, jadi disengaja,” bebernya.

Hal janggal lainnya yang ditemukan dari CCTV di sebelah rumah Jamaluddin, sekira pukul 04.00 WIB terlihat satu unit mobil Land Cruiser Prado keluar dari rumah Jamaluddin, namun ke arah yang berbeda.

“Hal janggal lainnya diambil dari CCTV rumah tetangga, mobil itu biasanya keluar ke kanan. Tapi hari itu ke kiri, bukan ke arah pengadilan. Setelah mobil itu lewat, ada sepeda motor yang mengikuti,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Jamaluddin ditemukan tewas di dalam mobilnya Toyota Land Cruiser Prado warna hitam BK 77 HD, di jurang areal kebun sawit warga di dusun II Namo Rindang, Desa Suka Rame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deliserdang, Jumat (29/11) sore lalu.

Jasad korban pertama kali ditemukan warga sekitar. Saat ditemukan, korban dalam kondisi tangan terikat di sela kursi penumpang. Terdapat luka memar di bagian leher.

Pengamanan Hakim

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Mulfachri Harahap, mengatakan kasus kematian Hakim PN Medan ini merupakan salahsatu kasus yang disoroti pihaknya di Sumut. Selain kasus terorisme, pembuangan babi di sungai, hingga kematian Golfrid Siregar (penggiat lingkungan).

Oleh karena itu, pihaknya melakukan pertemuan dengan Kapolda Sumut untuk membahas kasus-kasus tersebut, sekaligus pengamanan pelaksanaan perayaan Natal dan Tahun Baru 2020.

“Terkait kasus kematian hakim PN Medan memang tidak spesifik dibahas. Tetapi disampaikan penjelasan mengenai penanganan kasus itu. Jadi kita minta agar pelaku segera diungkap,” ujar Mulfachri yang, Rabu (4/12).

Anggota Komisi III DPR RI, Eva Yuliana, meminta kepada Polda Sumut agar segera menyelesaikan dan menuntaskan kasus tersebut. “Tentunya harus segera diungkap oleh Polda Sumut, dan menangkap siapa saja yang terlibat dalam kasus itu,” tegas Eva yang ikut dalam pertemuan.

Eva juga meminta Polda Sumut beserta jajarannya, untuk lebih memperhatikan keamanan para hakim dan jaksa. Pengamanan khususnya bagi hakim yang menangani kasus-kasus pelik atau tidak biasa. “Termasuk perlindungan kepada hakim dan jaksa di seluruh wilayah Indonesia,” kata dia.

Mengenai mekanisme dan operasional perlindungan, menurutnya, pihak kepolisian lebih memahami. “Polda Sumut dan jajarannya memahami. Komisi III DPR RI hanya dalam tataran menerapkan kebijakan itu dan memberikan masukan dan pengawasan,” tukasnya.

Anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu, mengatakan perlindungan terhadap hakim perlu dimaksimalkan. Apalagi bagi hakim yang menangani perkara-perkara besar. “Harus ada bentuk perhatian yang lebih kepada hakim, khususnya keselamatan dirinya dan keluarganya,” ucap dia.

Menurutnya, aparat keamanan bersifat anytime, artinya kapan saja bisa diminta oleh pengadilan terkait perlindungan dan keamanan terhadap hakim. “Apabila pengadilan membutuhkan pengamanan, tidak perlu sungkan untuk mengajukan perlindungan,” tandasnya. (ris/man)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/