28 C
Medan
Thursday, June 27, 2024

Warga Medan Ramai-ramai Perpanjang STNK

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS Sejumlah warga mengantre untuk memperpanjang STNK di Samsat Polda Sumut Medan, Kamis (5/1). Mulai tanggal 6 Januari 2017 secara serentak di Indonesia, pemerintah akan menerbitkan menetapkan tarif baru penerbitan dan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dengan besaran dua hingga tiga kali lipat dari harga tarif lama.
Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Sejumlah warga mengantre untuk memperpanjang STNK di Samsat Polda Sumut Medan, Kamis (5/1). Mulai tanggal 6 Januari 2017 secara serentak di Indonesia, pemerintah akan menerbitkan menetapkan tarif baru penerbitan dan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dengan besaran dua hingga tiga kali lipat dari harga tarif lama.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemberlakuan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mulai hari ini, Jumat (6/1), direspon masyarakat Medan dengan beramai-ramai mendatangi loket-loket pegurusan STNK.

Membludaknya masyarakat di loket-loket pengurusan STNK, seperti Kantor Samsat Medan Utara, Jalan Putri Hijau, Kantor Samsat Medan Selatan, Jalan Sisingamangaraja Medan, Samsat Keliling di Asia Mega Mas dan Jalan Bromo, serta Samsat Corner Sun Plaza dan Plaza Medan Fair, kemarin (5/1), disebabkan masyarakat tak ingin membayar lebih mahal. Pasalnya, mulai hari ini tarif penerbitan dan perpanjangan STNK dan BPKB naik hingga 300 persen dari sebelumnya.

Misalnya, untuk penerbitan STNK baru dan perpanjangan dari semula Rp50 ribu naik menjadi Rp100 ribu untuk kendaraan roda dua dan tiga. Sementara untuk roda empat atau lebih, penerbitan dan perpanjangan STNK naik dari Rp75 ribu menjadi Rp200 ribu.

Untuk penerbitan dan ganti kepemilikan BPKB yang mulanya Rp80 ribu menjadi Rp225 ribu untuk kendaraan roda dua dan tiga. Bagi masyarakat yang mengurus penerbitan dan ganti kepemilikan BPKB untuk roda empat, semula dikenakan Rp100 ribu, kini menjadi Rp375 ribu.

Namun begitu, masyarakat banyak yang mengira kalau pajak kendaraan yang mengalami kenaikan. Hal ini terjadi karena masih minimnya sosialisasi kepada masyarakat.

Seperti Yani (27), seorang ibu rumah tangga, yang mengaku sengaja meninggalkan pekerjaannya di rumah untuk mengurus perpanjangan pajak sepeda motornya. Padahal, pajak kendaraannya itu berakhir pada akhir Januari 2017. “Saya kira pajak yang naik. Kalau pajaknya yang naik, bisa sampai Rp900 ribu aku bayar. Makanya aku ke sini untuk bayar pajak,” katanya di Gedung Samsat Medan Utara, Kamis (5/1).

Namun karena membeludaknya masyarakat yang mengurus STNK, akhirnya dia mengurungkan niatnya. “Ya sudahlah. Kalau bukan pajak yang naik, pulang sajalah saya,” tandasnya.

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS Sejumlah warga mengantre untuk memperpanjang STNK di Samsat Polda Sumut Medan, Kamis (5/1). Mulai tanggal 6 Januari 2017 secara serentak di Indonesia, pemerintah akan menerbitkan menetapkan tarif baru penerbitan dan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dengan besaran dua hingga tiga kali lipat dari harga tarif lama.
Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Sejumlah warga mengantre untuk memperpanjang STNK di Samsat Polda Sumut Medan, Kamis (5/1). Mulai tanggal 6 Januari 2017 secara serentak di Indonesia, pemerintah akan menerbitkan menetapkan tarif baru penerbitan dan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dengan besaran dua hingga tiga kali lipat dari harga tarif lama.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pemberlakuan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang kenaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) mulai hari ini, Jumat (6/1), direspon masyarakat Medan dengan beramai-ramai mendatangi loket-loket pegurusan STNK.

Membludaknya masyarakat di loket-loket pengurusan STNK, seperti Kantor Samsat Medan Utara, Jalan Putri Hijau, Kantor Samsat Medan Selatan, Jalan Sisingamangaraja Medan, Samsat Keliling di Asia Mega Mas dan Jalan Bromo, serta Samsat Corner Sun Plaza dan Plaza Medan Fair, kemarin (5/1), disebabkan masyarakat tak ingin membayar lebih mahal. Pasalnya, mulai hari ini tarif penerbitan dan perpanjangan STNK dan BPKB naik hingga 300 persen dari sebelumnya.

Misalnya, untuk penerbitan STNK baru dan perpanjangan dari semula Rp50 ribu naik menjadi Rp100 ribu untuk kendaraan roda dua dan tiga. Sementara untuk roda empat atau lebih, penerbitan dan perpanjangan STNK naik dari Rp75 ribu menjadi Rp200 ribu.

Untuk penerbitan dan ganti kepemilikan BPKB yang mulanya Rp80 ribu menjadi Rp225 ribu untuk kendaraan roda dua dan tiga. Bagi masyarakat yang mengurus penerbitan dan ganti kepemilikan BPKB untuk roda empat, semula dikenakan Rp100 ribu, kini menjadi Rp375 ribu.

Namun begitu, masyarakat banyak yang mengira kalau pajak kendaraan yang mengalami kenaikan. Hal ini terjadi karena masih minimnya sosialisasi kepada masyarakat.

Seperti Yani (27), seorang ibu rumah tangga, yang mengaku sengaja meninggalkan pekerjaannya di rumah untuk mengurus perpanjangan pajak sepeda motornya. Padahal, pajak kendaraannya itu berakhir pada akhir Januari 2017. “Saya kira pajak yang naik. Kalau pajaknya yang naik, bisa sampai Rp900 ribu aku bayar. Makanya aku ke sini untuk bayar pajak,” katanya di Gedung Samsat Medan Utara, Kamis (5/1).

Namun karena membeludaknya masyarakat yang mengurus STNK, akhirnya dia mengurungkan niatnya. “Ya sudahlah. Kalau bukan pajak yang naik, pulang sajalah saya,” tandasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/