25.6 C
Medan
Sunday, May 12, 2024

Tersangka Ikan Impor tak Ditahan, Nelayan di Belawan Kecewa

BELAWAN-Para nelayan kecil di Belawan mendesak pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, untuk menahan dua oknum perusahaan importir PT Golden Cup Seafood (GCS) berinisial, IW dan A.  Kedua tersangka itu merupakan pemasok puluhan ton ikan beracun (formalin) asal luar negeri, yang hampir setahun menyandang status tersangka, tapi masih bisa menghirup udara bebas.

“Jelas saja rakyat kecil seperti kami ini merasa sangat kecewa atas kenyataan keadilan di negeri ini. Kenapa pengusaha yang sudah jelas melakukan pelanggaran hukum tapi masih bisa menghirup udara bebas. Sedangkan apabila rakyat kecil yang melanggar hukum, aparat penegak hukum tanpa pikir-pikir langsung melakukan penahanan,” kata, Jamaluddin (53), seorang nelayan jaring gembung di Belawan.

Menurut dia, saat keadilan dan penegakan hukum didengungkan, seperti menindak tegas terhadap pe-laku pengimpor ikan berformalin, nelayan kecil sangat antusias mendukung. Apalagi, imbas masuknya ikan impor jenis ikan gembung, selayang dan lainnya itu berdampak pada menurunnya penjualan ikan lokal karena kalah bersaing harga.  “Hukuman ringan atau tidak ditahan sudah sering dipertontonkan oleh aparat penegak hukum. Masyarakat nelayan kecil seperti kami ini hanya bisa mengelus dada memendam kekecewaan. Ini jelas tidak akan menimbulkan efek jera bagi setiap pelakunya,” ungkap dia.

Berkas acara pemeriksaan (BAP) kasus empat unit kontainer ikan impor terindikasi beracun (formalin) dengan dua tersangka, IW dan A oknum perusahaan importir PT GCS akhirnya sampai ke meja penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan. Meski berkas telah dinyatakan lengkap (P21), namun untuk kedua tersangka tetap tidak ditahan dan cuma dikenakan wajib lapor.

Terbongkarnya berton-ton ikan impor berformalin yang masuk ke Sumatera Utara melalui pelabuhan BICT (Belawan International Container Terminal) itu setelah pihak Balai Karantina Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Laut Perikanan Kelas I Medan memeriksa empat unit kontainer berisi ikan yang dipasok PT.Golden Cup Seafood dari luar negeri pada Januari 2012. Dari hasil pemeriksaan, ikan-ikan dimaksud diduga kuat mengandung zat pengawet kimia berbahaya.

Dalam proses hukumnya, PPNS karantina kemudian melanjutkan BAP kasus ikan impor itu ke penyidik kejaksaan pada Desember tahun lalu. Namun sayangnya, selama proses hukum berjalan, kedua tersangka melanggar UU No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, tersebut hingga kini tidak ditahan. Pihak kejaksaan beralasan, tidak ditahannya para tersangka karena dari awal proses penyidikan, IW dan A memang tidak menjalani proses penahanan. “Kedua tersangka tidak ditahan karena dalam proses sebelumnya memang tidak ditahan,” ujar  sebut sumber di Kejari Belawan.(mag-17)

BELAWAN-Para nelayan kecil di Belawan mendesak pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, untuk menahan dua oknum perusahaan importir PT Golden Cup Seafood (GCS) berinisial, IW dan A.  Kedua tersangka itu merupakan pemasok puluhan ton ikan beracun (formalin) asal luar negeri, yang hampir setahun menyandang status tersangka, tapi masih bisa menghirup udara bebas.

“Jelas saja rakyat kecil seperti kami ini merasa sangat kecewa atas kenyataan keadilan di negeri ini. Kenapa pengusaha yang sudah jelas melakukan pelanggaran hukum tapi masih bisa menghirup udara bebas. Sedangkan apabila rakyat kecil yang melanggar hukum, aparat penegak hukum tanpa pikir-pikir langsung melakukan penahanan,” kata, Jamaluddin (53), seorang nelayan jaring gembung di Belawan.

Menurut dia, saat keadilan dan penegakan hukum didengungkan, seperti menindak tegas terhadap pe-laku pengimpor ikan berformalin, nelayan kecil sangat antusias mendukung. Apalagi, imbas masuknya ikan impor jenis ikan gembung, selayang dan lainnya itu berdampak pada menurunnya penjualan ikan lokal karena kalah bersaing harga.  “Hukuman ringan atau tidak ditahan sudah sering dipertontonkan oleh aparat penegak hukum. Masyarakat nelayan kecil seperti kami ini hanya bisa mengelus dada memendam kekecewaan. Ini jelas tidak akan menimbulkan efek jera bagi setiap pelakunya,” ungkap dia.

Berkas acara pemeriksaan (BAP) kasus empat unit kontainer ikan impor terindikasi beracun (formalin) dengan dua tersangka, IW dan A oknum perusahaan importir PT GCS akhirnya sampai ke meja penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan. Meski berkas telah dinyatakan lengkap (P21), namun untuk kedua tersangka tetap tidak ditahan dan cuma dikenakan wajib lapor.

Terbongkarnya berton-ton ikan impor berformalin yang masuk ke Sumatera Utara melalui pelabuhan BICT (Belawan International Container Terminal) itu setelah pihak Balai Karantina Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Laut Perikanan Kelas I Medan memeriksa empat unit kontainer berisi ikan yang dipasok PT.Golden Cup Seafood dari luar negeri pada Januari 2012. Dari hasil pemeriksaan, ikan-ikan dimaksud diduga kuat mengandung zat pengawet kimia berbahaya.

Dalam proses hukumnya, PPNS karantina kemudian melanjutkan BAP kasus ikan impor itu ke penyidik kejaksaan pada Desember tahun lalu. Namun sayangnya, selama proses hukum berjalan, kedua tersangka melanggar UU No. 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, tersebut hingga kini tidak ditahan. Pihak kejaksaan beralasan, tidak ditahannya para tersangka karena dari awal proses penyidikan, IW dan A memang tidak menjalani proses penahanan. “Kedua tersangka tidak ditahan karena dalam proses sebelumnya memang tidak ditahan,” ujar  sebut sumber di Kejari Belawan.(mag-17)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/