25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

91 Butir Pil Ektasi dan Alat Cetak Disita

RAZIA: Kepala KPR Tanjung Gusta Medan, Nimrot Sihotang menunjukkan 91 butir pil ektasi bersama alat cetaknya yang berhasil diamankan.(BAGUS SYAHPUTRA/Sumut Pos)

SUMUTPOS.CO  – PEREDARAN narkoba di dalam Lapas Tanjung Gusta memang terbukti. Faktanya, saat petugas sipir Rutan Kelas IA Tanjung Gusta, Medan melakukan razia, ditemukan alat cetak pil ekstasi manual bersama 91 butir pil ektasi yang baru diproduksi pada Jumat (3/2) kemarin.

Barang bukti diamankan itu, merupakan milik dari seorang wargabinaan bernama Andi Salim alias Mr Lim alias Alim. Barang haram tersebut, didapatkan petugas saat melakukan penggeledahan rutin di Blok I kamar 4 pada Jumat (3/2) kemarin.

“Petugas mengamankan seorang warga binaan bernama Andi Salim alias Mr Lim karena diduga memiliki 91 butir pil ekstasi dan alat cetak saat dilakukan penggeledahan rutin,” kata Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka KPR) Klas IA Tanjung Gusta Medan, Nimrot Sihotang saat dikonfirmasi Sumut Pos, Minggu (5/2) petang.

Andi Salim sendiri merupakan terpidana 8 tahun penjara dalam kasus narkoba. Ia juga disebut-sebut turut ikut dalam jaringan bandar narkoba internasional bernama Togiman alias Toge. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan menyerahkan Andi Salim ke petugas Polsekta Helvetia.

Sebelumnya, petugas sipir mengamankan Tabrani Ismail saat melakukan penggeledahan rutin di Blok I kamar 10 pada Kamis (2/2) pukul 08.30 WIB. Tahanan kasus narkoba yang divonis 12 tahun ini diduga menyimpan sebutir pil ektasi di tempat tidurnya.

Dari hasil pemeriksaan pil ekstasi itu, dibeli dari seorang wargabinaan. Kemudian, dilakukan pengembangan, ternyata pil ekstasi itu berasal Andi Salim. Kini, kasus tersebut sudah diproses oleh pihak kepolisian dari Polsek Helvetia.

Nimrot menegaskan kepada keluarga warga binaan diimbau untuk tidak memberikan uang berlebih kepada tahanan. “Kami imbau keluarga warga binaan untuk ikut ambil bagian dalam penanggulangan peredaran gelap narkoba. Jadi, kita berharap agar keluarga tidak selalu memenuhi tuntutan dan tidak memberikan uang berlebih kepada tahanan,” tegasnya.

Menurut Nimrot, jika memberikan uang berlebihan, bisa saja tahanan membeli barang haram atau membuat alat cetak. “Kita melakukan penggeledahan rutin setiap harinya untuk memberantas pengendalian narkoba di dalam Rutan Tanjung Gusta Medan,” ungkapnya.

Nimrot juga mengajak seluruh keluarga warga binaan untuk bersama-sama mengambil peran dalam rangka menjaga dan membina para tahanan yang sedang menjalani hukuman.”Setidaknya, keluarga bisa saling mengingatkan dan menyampaikan hidup lebih baik tanpa narkoba sehingga diharapkan secara pelan-pelan warga binaan sadar akan pengaruh buruk narkoba terhadap diri sendiri dan generasi penerus,” pungkasnya. (gus/ila)

 

RAZIA: Kepala KPR Tanjung Gusta Medan, Nimrot Sihotang menunjukkan 91 butir pil ektasi bersama alat cetaknya yang berhasil diamankan.(BAGUS SYAHPUTRA/Sumut Pos)

SUMUTPOS.CO  – PEREDARAN narkoba di dalam Lapas Tanjung Gusta memang terbukti. Faktanya, saat petugas sipir Rutan Kelas IA Tanjung Gusta, Medan melakukan razia, ditemukan alat cetak pil ekstasi manual bersama 91 butir pil ektasi yang baru diproduksi pada Jumat (3/2) kemarin.

Barang bukti diamankan itu, merupakan milik dari seorang wargabinaan bernama Andi Salim alias Mr Lim alias Alim. Barang haram tersebut, didapatkan petugas saat melakukan penggeledahan rutin di Blok I kamar 4 pada Jumat (3/2) kemarin.

“Petugas mengamankan seorang warga binaan bernama Andi Salim alias Mr Lim karena diduga memiliki 91 butir pil ekstasi dan alat cetak saat dilakukan penggeledahan rutin,” kata Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka KPR) Klas IA Tanjung Gusta Medan, Nimrot Sihotang saat dikonfirmasi Sumut Pos, Minggu (5/2) petang.

Andi Salim sendiri merupakan terpidana 8 tahun penjara dalam kasus narkoba. Ia juga disebut-sebut turut ikut dalam jaringan bandar narkoba internasional bernama Togiman alias Toge. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan menyerahkan Andi Salim ke petugas Polsekta Helvetia.

Sebelumnya, petugas sipir mengamankan Tabrani Ismail saat melakukan penggeledahan rutin di Blok I kamar 10 pada Kamis (2/2) pukul 08.30 WIB. Tahanan kasus narkoba yang divonis 12 tahun ini diduga menyimpan sebutir pil ektasi di tempat tidurnya.

Dari hasil pemeriksaan pil ekstasi itu, dibeli dari seorang wargabinaan. Kemudian, dilakukan pengembangan, ternyata pil ekstasi itu berasal Andi Salim. Kini, kasus tersebut sudah diproses oleh pihak kepolisian dari Polsek Helvetia.

Nimrot menegaskan kepada keluarga warga binaan diimbau untuk tidak memberikan uang berlebih kepada tahanan. “Kami imbau keluarga warga binaan untuk ikut ambil bagian dalam penanggulangan peredaran gelap narkoba. Jadi, kita berharap agar keluarga tidak selalu memenuhi tuntutan dan tidak memberikan uang berlebih kepada tahanan,” tegasnya.

Menurut Nimrot, jika memberikan uang berlebihan, bisa saja tahanan membeli barang haram atau membuat alat cetak. “Kita melakukan penggeledahan rutin setiap harinya untuk memberantas pengendalian narkoba di dalam Rutan Tanjung Gusta Medan,” ungkapnya.

Nimrot juga mengajak seluruh keluarga warga binaan untuk bersama-sama mengambil peran dalam rangka menjaga dan membina para tahanan yang sedang menjalani hukuman.”Setidaknya, keluarga bisa saling mengingatkan dan menyampaikan hidup lebih baik tanpa narkoba sehingga diharapkan secara pelan-pelan warga binaan sadar akan pengaruh buruk narkoba terhadap diri sendiri dan generasi penerus,” pungkasnya. (gus/ila)

 

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/