JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Wakil Ketua Dewan Pers Ahmad Djauhar menyatakan, pihaknya akan terus melakukan verifikasi terhadap perusahaan pers. Menurut dia, verifikasi itu merupakan pelaksanaan hasil ratifikasi standar perusahaan pers sebagaimana tertuang dalam Piagam Palembang.
Djauhar yang juga ketua harian Serikat Perusahaan Pers (SPS) itu mengatakan, proses verifikasi memang butuh waktu. “Mungkin bisa lebih sampai dua tahun,” katanya di gedung Dewan Pers di Jakarta Pusat, Senin (6/2).
Dia mengatakan, kalau semua prosesnya lancar maka verifikasi bisa lebih cepat dilakukan. Karenanya SPS juga akan memberdayakan pengurus cabang agar bisa lebih cepat. “Tentu yang penting bagaimana partisipasi aktif seluruh media untuk kerja sama,” katanya.
Menurut dia, media yang sudah terverifikasi bisa mendapatkan perlindungan hukum. Ketika media terverifikasi terlibat sengketa akibat pemberitaan, katanya, maka penyelesaiannya diupayakan diupayakan merujuk Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
“Dewan Pers itu selama ini ketika ada kasus dari media yang nyaris tidak terdengar sekalipun dibantu. Kami tidak cuci tangan,” katanya.
Seperti diketahui, beredarnya 74 nama perusahaan pers yang terverifikasi sempat menuai protes. Sebab, banyak perusahaan pers yang tidak tercantum. Parahnya lagi, banyak perusahaan pers yang belum mengetahui adanya verifikasi perusahaan yang digelar oleh Dewan Pers.
Menurut Djauhar, soal 74 nama itu memang untuk memancing perusahaan lain untuk melakukan verifikasi. “Kami tidak bisa memaksa, jika tidak mau verifikasi tetap bisa cetak dan terbit,” kata Ahmad.
JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Wakil Ketua Dewan Pers Ahmad Djauhar menyatakan, pihaknya akan terus melakukan verifikasi terhadap perusahaan pers. Menurut dia, verifikasi itu merupakan pelaksanaan hasil ratifikasi standar perusahaan pers sebagaimana tertuang dalam Piagam Palembang.
Djauhar yang juga ketua harian Serikat Perusahaan Pers (SPS) itu mengatakan, proses verifikasi memang butuh waktu. “Mungkin bisa lebih sampai dua tahun,” katanya di gedung Dewan Pers di Jakarta Pusat, Senin (6/2).
Dia mengatakan, kalau semua prosesnya lancar maka verifikasi bisa lebih cepat dilakukan. Karenanya SPS juga akan memberdayakan pengurus cabang agar bisa lebih cepat. “Tentu yang penting bagaimana partisipasi aktif seluruh media untuk kerja sama,” katanya.
Menurut dia, media yang sudah terverifikasi bisa mendapatkan perlindungan hukum. Ketika media terverifikasi terlibat sengketa akibat pemberitaan, katanya, maka penyelesaiannya diupayakan diupayakan merujuk Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
“Dewan Pers itu selama ini ketika ada kasus dari media yang nyaris tidak terdengar sekalipun dibantu. Kami tidak cuci tangan,” katanya.
Seperti diketahui, beredarnya 74 nama perusahaan pers yang terverifikasi sempat menuai protes. Sebab, banyak perusahaan pers yang tidak tercantum. Parahnya lagi, banyak perusahaan pers yang belum mengetahui adanya verifikasi perusahaan yang digelar oleh Dewan Pers.
Menurut Djauhar, soal 74 nama itu memang untuk memancing perusahaan lain untuk melakukan verifikasi. “Kami tidak bisa memaksa, jika tidak mau verifikasi tetap bisa cetak dan terbit,” kata Ahmad.