25 C
Medan
Saturday, May 4, 2024

Sumut Pos Minta Maaf ke BBKP Belawan

Ketua Pengaduan Dewan Pers Imam Wahyudi, Ketua Tim BBKP Belawan Widodo dan Pimred Sumut Pos Chairil Huda seusai sidang sengketa Pers di Hotel Grand Mercure, Selasa (11/4).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dewan Pers mengeluarkan risalah penyelesaian pengaduan Kepala Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Belawan, Agus Sunanto terhadap Sumut Pos. Dalam risalah itu, Sumut Pos diwajibkan meminta maaf.

Kepala BBKP Belawan mengadukan Sumut Pos terkait berita berjudul “Kajatisu Diminta Usut Pungli di Pelabuhan Belawan” terbit tanggal 10 Oktober 2016 di halaman 20. Pengaduan yang disampaikan Kepala BBKP Belawan itu disampaikan ke Dewan Pers bersamaan dengan surat permintaan hak jawab yang dikirimkan ke redaksi Sumut Pos melalui surat No. 2046/HM.160/K.9.A/11/16, tertanggal 10 November 2016.

Redaksi Sumut Pos menerima surat tersebut tertanggal 11 November 2016 dan diterbitkan hak jawab pada 12 November 2016 di halaman 20. Pada 11 Januari 2017, Dewan Pers menyurati Sumut Pos No. 021/DP-K/I/17 tentang Hak Jawab. Dalam surat itu, Dewan Pers bertanya, apakah sudah melayani hak jawab terkait berita di halaman 20 berjudul “Kejatisu Diminta Usut Pungli di Pelabuhan Belawan”.

Sumut Pos menyurati Dewan Pers No. 028/Red-SP/I/2017 tertanggal 25 Januari 2017 perihal pemberitahuan penerbitan hak jawab dan dilampirkan satu eks koran Sumut Pos, yang telah menerbitkan hak jawab Kepala BBKP Belawan tertanggal 12 November 2016.

Tapi, pada 8 Februari 2017, Kepala BBKP Belawan Agus Sunanto menyurati Dewan Pers No. 172/HM.160/K.9.A/02/17 perihal tindak lanjut keberatan pemberitaan pers. Di dalam surat tersebut tepatnya pada point dua, disebutkan hak jawab dilaporkan belum ditanggapi Sumut Pos. Menindaklanjuti surat tersebut, Dewan Pers mengundang Pimred Sumut Pos untuk hadir di Hotel Grand Mercure Maha Cipta, Medan pada Selasa 11 April 2017 pukul 09.00 dalam agenda penyelesaian sengketa pers.

Hadir dalam sidang penyelesaian sengketa pers itu diantaranya Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakkan Etika Pers, Imam Wahyudi bersama Leo Batubara dan Heru. Sementara dari pihak BBKP Belawan dihadiri Ketua Tim Penyelesaian Pengaduan BBKP Belawan, Suwarno Triwidodo beserta staf lainnya.

Dalam kesempatan klarifikasi, Pimred Sumut Pos Chairil Huda selaku teradu menunjukkan koran terbitan 12 November 2016. Di dalam koran tersebut, sudah termuat hak jawab yang diminta Kepala BBKP Belawan.

Berdasarkan klarifikasi itu, Dewan Pers memutuskan Sumut Pos selaku teradu sudah memenuhi unsur UU Pers No. 40/1999 dan pedoman hak jawab. Tapi, di sisi lainnya Dewan Pers menilai teradu melanggar Pasal 1, 2 dan 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak uji informasi, tidak berimbang, tidak jelas sumbernya, ada dugaan plagiasi dan memuat opini yang menghakimi.

Dengan adanya keputusan tersebut, pengadu dan teradu menyepakati kasus ini di Dewan Pers dan tidak membawa ke jalur hukum. Untuk itu, Sumut Pos memohon maaf kepada Kepala Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Belawan dan masyarakat pembaca Sumut Pos. (redaksi).

Ketua Pengaduan Dewan Pers Imam Wahyudi, Ketua Tim BBKP Belawan Widodo dan Pimred Sumut Pos Chairil Huda seusai sidang sengketa Pers di Hotel Grand Mercure, Selasa (11/4).

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Dewan Pers mengeluarkan risalah penyelesaian pengaduan Kepala Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Belawan, Agus Sunanto terhadap Sumut Pos. Dalam risalah itu, Sumut Pos diwajibkan meminta maaf.

Kepala BBKP Belawan mengadukan Sumut Pos terkait berita berjudul “Kajatisu Diminta Usut Pungli di Pelabuhan Belawan” terbit tanggal 10 Oktober 2016 di halaman 20. Pengaduan yang disampaikan Kepala BBKP Belawan itu disampaikan ke Dewan Pers bersamaan dengan surat permintaan hak jawab yang dikirimkan ke redaksi Sumut Pos melalui surat No. 2046/HM.160/K.9.A/11/16, tertanggal 10 November 2016.

Redaksi Sumut Pos menerima surat tersebut tertanggal 11 November 2016 dan diterbitkan hak jawab pada 12 November 2016 di halaman 20. Pada 11 Januari 2017, Dewan Pers menyurati Sumut Pos No. 021/DP-K/I/17 tentang Hak Jawab. Dalam surat itu, Dewan Pers bertanya, apakah sudah melayani hak jawab terkait berita di halaman 20 berjudul “Kejatisu Diminta Usut Pungli di Pelabuhan Belawan”.

Sumut Pos menyurati Dewan Pers No. 028/Red-SP/I/2017 tertanggal 25 Januari 2017 perihal pemberitahuan penerbitan hak jawab dan dilampirkan satu eks koran Sumut Pos, yang telah menerbitkan hak jawab Kepala BBKP Belawan tertanggal 12 November 2016.

Tapi, pada 8 Februari 2017, Kepala BBKP Belawan Agus Sunanto menyurati Dewan Pers No. 172/HM.160/K.9.A/02/17 perihal tindak lanjut keberatan pemberitaan pers. Di dalam surat tersebut tepatnya pada point dua, disebutkan hak jawab dilaporkan belum ditanggapi Sumut Pos. Menindaklanjuti surat tersebut, Dewan Pers mengundang Pimred Sumut Pos untuk hadir di Hotel Grand Mercure Maha Cipta, Medan pada Selasa 11 April 2017 pukul 09.00 dalam agenda penyelesaian sengketa pers.

Hadir dalam sidang penyelesaian sengketa pers itu diantaranya Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakkan Etika Pers, Imam Wahyudi bersama Leo Batubara dan Heru. Sementara dari pihak BBKP Belawan dihadiri Ketua Tim Penyelesaian Pengaduan BBKP Belawan, Suwarno Triwidodo beserta staf lainnya.

Dalam kesempatan klarifikasi, Pimred Sumut Pos Chairil Huda selaku teradu menunjukkan koran terbitan 12 November 2016. Di dalam koran tersebut, sudah termuat hak jawab yang diminta Kepala BBKP Belawan.

Berdasarkan klarifikasi itu, Dewan Pers memutuskan Sumut Pos selaku teradu sudah memenuhi unsur UU Pers No. 40/1999 dan pedoman hak jawab. Tapi, di sisi lainnya Dewan Pers menilai teradu melanggar Pasal 1, 2 dan 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak uji informasi, tidak berimbang, tidak jelas sumbernya, ada dugaan plagiasi dan memuat opini yang menghakimi.

Dengan adanya keputusan tersebut, pengadu dan teradu menyepakati kasus ini di Dewan Pers dan tidak membawa ke jalur hukum. Untuk itu, Sumut Pos memohon maaf kepada Kepala Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Belawan dan masyarakat pembaca Sumut Pos. (redaksi).

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/