25 C
Medan
Friday, November 22, 2024
spot_img

Komisi D Segera Tinjau Peruntukkan IMB Bermasalah

Bangunan ruko di Jl. Airlangga Kel. Petisah Tengah, Medan Petisah menyalahi peruntukkan IMB yang diterbitkan Pemko Medan. Ist

SUMUTPOS.CO – Satu unit rumah toko (ruko) di Jalan Airlangga, Kelurahan Petisah Tengah, Medan Petisah diduga telah menyalahi peruntukkan izin mendirikan bangunan (IMB). Sebab, dari 4,5 lantai izin yang dikeluarkan instansi perizinan Pemko, fakta di lapangan pemilikĀ  bangunan mendirikan menjadi 6,5 lantai pada bangunan tersebut.

Saat dikonfirmasi, Lurah Petisah Tengah, Khairul A Lubis mengakui bangunan tersebut diketahui telah menyalahi izin membangun yang telah dikeluarkan instansi perizinan Pemko Medan. Namun, pihak pemilik bangunan tidak memerdulikan dan malah menambah tinggi bangunan.

“Kami ada mendapat laporan dari warga, dan sudah pernah menyurati pemilik bangunan, namun sampai saat ini surat kami seakan tidak digubris. Petugas Trantib sudah pernah turun ke lokasi bangunan, di situ diketahui IMB yang dimiliki hanya untuk membangun 4,5 lantai, namun dibangun menjadi 6,5 lantai,ā€ kata Khairul.

Menyikapi masalah ini, Ketua Komisi D DPRD Kota Medan, Parlaungan Simangunsong mengaku siap meninjau langsung informasi pelanggaran terhadap bangunan di wilayah Petisah Tengah tersebut.

Menurutnya, setiap orang di Kota Medan boleh melakukan pembangunan, namun pembangunan tersebut jangan sampai melanggar estetika kota dan harus mengikuti aturan main. “Medan jangan menjadi kota yang dipenuhi bangunan liar, tidak teratur dan semrawut,ā€ tegas politisi Demokrat itu.

Dirinya pun berjanji, segera menjadwalkan secara resmi kunjungan lapangan pihaknya untuk melihat langsung kondisi bangunan yang menyalah itu.Ā  “Ya, kita akan melakukan kunjungan memantau lokasi bangunan tersebut, namun kunjungan Komisi D nantinya harus resmi agar kunjungan kita tidak sia-sia,” katanya. (prn/ila)

Bangunan ruko di Jl. Airlangga Kel. Petisah Tengah, Medan Petisah menyalahi peruntukkan IMB yang diterbitkan Pemko Medan. Ist

SUMUTPOS.CO – Satu unit rumah toko (ruko) di Jalan Airlangga, Kelurahan Petisah Tengah, Medan Petisah diduga telah menyalahi peruntukkan izin mendirikan bangunan (IMB). Sebab, dari 4,5 lantai izin yang dikeluarkan instansi perizinan Pemko, fakta di lapangan pemilikĀ  bangunan mendirikan menjadi 6,5 lantai pada bangunan tersebut.

Saat dikonfirmasi, Lurah Petisah Tengah, Khairul A Lubis mengakui bangunan tersebut diketahui telah menyalahi izin membangun yang telah dikeluarkan instansi perizinan Pemko Medan. Namun, pihak pemilik bangunan tidak memerdulikan dan malah menambah tinggi bangunan.

“Kami ada mendapat laporan dari warga, dan sudah pernah menyurati pemilik bangunan, namun sampai saat ini surat kami seakan tidak digubris. Petugas Trantib sudah pernah turun ke lokasi bangunan, di situ diketahui IMB yang dimiliki hanya untuk membangun 4,5 lantai, namun dibangun menjadi 6,5 lantai,ā€ kata Khairul.

Menyikapi masalah ini, Ketua Komisi D DPRD Kota Medan, Parlaungan Simangunsong mengaku siap meninjau langsung informasi pelanggaran terhadap bangunan di wilayah Petisah Tengah tersebut.

Menurutnya, setiap orang di Kota Medan boleh melakukan pembangunan, namun pembangunan tersebut jangan sampai melanggar estetika kota dan harus mengikuti aturan main. “Medan jangan menjadi kota yang dipenuhi bangunan liar, tidak teratur dan semrawut,ā€ tegas politisi Demokrat itu.

Dirinya pun berjanji, segera menjadwalkan secara resmi kunjungan lapangan pihaknya untuk melihat langsung kondisi bangunan yang menyalah itu.Ā  “Ya, kita akan melakukan kunjungan memantau lokasi bangunan tersebut, namun kunjungan Komisi D nantinya harus resmi agar kunjungan kita tidak sia-sia,” katanya. (prn/ila)

Artikel Terkait

spot_imgspot_imgspot_img

Terpopuler

Artikel Terbaru

/