30 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Puluhan Bangunan Tanpa IMB di Jalan Punak

Foto: PRAN HASIBUAN/SUMUT POS
RDP: Ahmad Arif (tengah) memimpin RDP terkait puluhan bangunan di Jalan Punak berdiri tanpa SIMB, Kamis (31/8).

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Puluhan bangunan tanpa Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) berdiri di Jalan Punak, Kelurahan Sei Putih Timur I, Medan Petisah. Demikian terungkap dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D DPRD Medan dengan pihak kecamatan, Satpol PP, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan serta ahli waris, di ruang Komisi D, Kamis (31/8).

RDP dipimpin Anggota Komisi D Ahmad Arif, didampingi anggota komisi lain seperti Jumadi, Paul Mei Anton Simanjuntak dan Beston Sinaga. Komisi D akhirnya merekomendasi pembongkaran bangunan tersebut karena belum mengantongi SIMB.

“Jika saudara merupakan ahli warisnya, boleh ditunjukkan kepada kami bukti bahwa benar saudara merupakan ahli waris atas tanah di Jalan Punak tersebut,” kata Ahmad Arif saat membuka RDP.

Ia sebelumnya mempertanyakan hak kepemilikan tanah dan kendala yang ditemui sehingga muncul permasalahan bangunan yang terletak di Jalan Punak. Waris Sabari selaku ahli waris, langsung menyerahkan berkas yang merupakan bukti bahwa dirinya termasuk salah satu ahli waris atas tanah yang saat ini telah berdiri bangunan sebanyak 12 pintu tersebut. “Saya merupakan salah satu ahli waris atas tanah yang terletak di Jalan Punak. Kami ada 12 bersaudara, pihak pembeli tanah sudah menyelesaikan 6 orang saudara saya, dan 6 lagi belum diselesaikan sampai saat ini termasuk saya, sehingga tidak ada dasar pemilik bangunan langsung membangun perumahan di atas tanah yang masih merupakan hak saya,” ungkap Sabri.

Arif sejenak tertegun dan mengatakan bahwa permasalahan ganti rugi semestinya bukan dibawa ke Komisi D. Namun karena permasalahannya seputar SIMB, maka pengaduan Sabri Waris diterima pihaknya.

Foto: PRAN HASIBUAN/SUMUT POS
RDP: Ahmad Arif (tengah) memimpin RDP terkait puluhan bangunan di Jalan Punak berdiri tanpa SIMB, Kamis (31/8).

MEDAN, SUMUTPOS.CO -Puluhan bangunan tanpa Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) berdiri di Jalan Punak, Kelurahan Sei Putih Timur I, Medan Petisah. Demikian terungkap dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D DPRD Medan dengan pihak kecamatan, Satpol PP, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (PKP2R) Kota Medan serta ahli waris, di ruang Komisi D, Kamis (31/8).

RDP dipimpin Anggota Komisi D Ahmad Arif, didampingi anggota komisi lain seperti Jumadi, Paul Mei Anton Simanjuntak dan Beston Sinaga. Komisi D akhirnya merekomendasi pembongkaran bangunan tersebut karena belum mengantongi SIMB.

“Jika saudara merupakan ahli warisnya, boleh ditunjukkan kepada kami bukti bahwa benar saudara merupakan ahli waris atas tanah di Jalan Punak tersebut,” kata Ahmad Arif saat membuka RDP.

Ia sebelumnya mempertanyakan hak kepemilikan tanah dan kendala yang ditemui sehingga muncul permasalahan bangunan yang terletak di Jalan Punak. Waris Sabari selaku ahli waris, langsung menyerahkan berkas yang merupakan bukti bahwa dirinya termasuk salah satu ahli waris atas tanah yang saat ini telah berdiri bangunan sebanyak 12 pintu tersebut. “Saya merupakan salah satu ahli waris atas tanah yang terletak di Jalan Punak. Kami ada 12 bersaudara, pihak pembeli tanah sudah menyelesaikan 6 orang saudara saya, dan 6 lagi belum diselesaikan sampai saat ini termasuk saya, sehingga tidak ada dasar pemilik bangunan langsung membangun perumahan di atas tanah yang masih merupakan hak saya,” ungkap Sabri.

Arif sejenak tertegun dan mengatakan bahwa permasalahan ganti rugi semestinya bukan dibawa ke Komisi D. Namun karena permasalahannya seputar SIMB, maka pengaduan Sabri Waris diterima pihaknya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/