27.8 C
Medan
Tuesday, May 28, 2024

Dugaan Rasisme Prof Yusuf di Twitter, USU Dalami Pelanggaran Kode Etik

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pihak pimpinan USU saat ini melakukan upaya tindaklanjut mendalami pelanggaran kode etika yang dilakukan terhadap Prof Yusuf atas tuduhan rasisme terhadap warga Papua di akun twitternya.

TUNTUTAN: Mahasiswa asal Papua menuntut Guru Besar USU Prof Yusuf untuk dicopot jabatannya dan diproses hukum.

Bila ada dugaan pelanggaran kode etik tersebut, surat sanksi akan diberikan USU kepada Prof Yusuf. ”Ya, untuk kasus Pak Henuk didalami sesuai peraturan kode etik yang berlaku,” tegas Kepala Kantor Humas, Protokoler dan Promosi USU, Elvi Sumanti, saat dikonfirmasi Sumut Pos, Jumat (5/2).

Elvi mengatakan, pihaknya menyerahkan proses hukum kepada Polda Sumut yang juga melakukan penyeledikan berdasarkan laporan masyarakat terhadap guru besar Fakultas Pertanian USU itu.

“Dan untuk proses hukum antara Pak Henuk dan pelapor terus berjalan. Ya kan ada yang melaporkan Pak Henuk. Kalau ada yang melapor kami serahkan kasusnya ke aparat hukum saja,” tutur Elvi.

Penulusuran dugaan kode etik ini, menyikapi tuntutan Ikatan Mahasiswa Papua yang menggelar unjuk rasa didepan Gedung Biro Rektor USU di Jalan Dr Mansyur, Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa 2 Febuari 2021.

Ada 4 tuntutan disampaikan Ikatan Mahasiswa Papua melawan rasisme, yakni pertama copot jabatan Prof.Yusuf Leonard Henuk sebagai guru besar USU. Kedua, mereka meminta pihak kepolisian untuk menangkap Prof Henuk dan diproses sesuai dengan hukum.

Ketiga, mereka meminta untuk menghentikan rasisme terhadap orang Papua. Keempat, bila tidak direalisasi, pihak mahasiswa tersebut mengancam akan menggelar demo dengan jumlah besar.

Sekadar diketahui, dalam cuitannya di Twitter, Prof Henuk menyampaikan rasisme dengan menyebut semua orang Papua bodoh disertai dengan gambar monyet. “Di twitter dibilang (Prof.Henuk) orang-orang Papua bodoh dan monyet,” ujar Kordinator Aksi, Yance Emany kepada wartawan di Kampus USU.

Yance mengatakan pihaknya menuntut keras, hentikan rasisme terhadap orang Papua dan jangan lagi ada rasisme.”Kami mahasiswa untuk segera dituntaskan pelaku-pelaku rasisme untuk diproses hukum,” tegas Yance.

Prof Yusuf belakangan waktu ini, ia menjadi sorotan publik dengan cuitannya yang dinilai kontroversi di akun twitternya. Sebelumnya, ia menyerang Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY dengan menyebut ‘Bapak Mangkrak Indonesia’ dan menyerang putra SBY, Agus Harimurti Yudhoyono menyebut AHY bodoh sekali di twiter.

Prof Yusuf pun dilaporkan kader Demokrat Kota Medan ke Mako Polda Sumut pada Rabu 13 Januari 2021. Dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi dengan nomor : STTLP/75/I/2021/SUMUT/SPKT ‘I’. Tidak sampai di situ saja, Prof. Yusuf kembali menyerang yang dinilai rasisme terhadap aktivis HAM, Natalius Pigai. Dengan menyandingkan Pigai dengan foto monyet. Lagi-lagi, Guru besar itu dilaporkan oleh KNPI Kabupaten Deliserdang ke Polresta Deli Serdang, Jumat 29 Januari 2021. (gus/ila)

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Pihak pimpinan USU saat ini melakukan upaya tindaklanjut mendalami pelanggaran kode etika yang dilakukan terhadap Prof Yusuf atas tuduhan rasisme terhadap warga Papua di akun twitternya.

TUNTUTAN: Mahasiswa asal Papua menuntut Guru Besar USU Prof Yusuf untuk dicopot jabatannya dan diproses hukum.

Bila ada dugaan pelanggaran kode etik tersebut, surat sanksi akan diberikan USU kepada Prof Yusuf. ”Ya, untuk kasus Pak Henuk didalami sesuai peraturan kode etik yang berlaku,” tegas Kepala Kantor Humas, Protokoler dan Promosi USU, Elvi Sumanti, saat dikonfirmasi Sumut Pos, Jumat (5/2).

Elvi mengatakan, pihaknya menyerahkan proses hukum kepada Polda Sumut yang juga melakukan penyeledikan berdasarkan laporan masyarakat terhadap guru besar Fakultas Pertanian USU itu.

“Dan untuk proses hukum antara Pak Henuk dan pelapor terus berjalan. Ya kan ada yang melaporkan Pak Henuk. Kalau ada yang melapor kami serahkan kasusnya ke aparat hukum saja,” tutur Elvi.

Penulusuran dugaan kode etik ini, menyikapi tuntutan Ikatan Mahasiswa Papua yang menggelar unjuk rasa didepan Gedung Biro Rektor USU di Jalan Dr Mansyur, Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa 2 Febuari 2021.

Ada 4 tuntutan disampaikan Ikatan Mahasiswa Papua melawan rasisme, yakni pertama copot jabatan Prof.Yusuf Leonard Henuk sebagai guru besar USU. Kedua, mereka meminta pihak kepolisian untuk menangkap Prof Henuk dan diproses sesuai dengan hukum.

Ketiga, mereka meminta untuk menghentikan rasisme terhadap orang Papua. Keempat, bila tidak direalisasi, pihak mahasiswa tersebut mengancam akan menggelar demo dengan jumlah besar.

Sekadar diketahui, dalam cuitannya di Twitter, Prof Henuk menyampaikan rasisme dengan menyebut semua orang Papua bodoh disertai dengan gambar monyet. “Di twitter dibilang (Prof.Henuk) orang-orang Papua bodoh dan monyet,” ujar Kordinator Aksi, Yance Emany kepada wartawan di Kampus USU.

Yance mengatakan pihaknya menuntut keras, hentikan rasisme terhadap orang Papua dan jangan lagi ada rasisme.”Kami mahasiswa untuk segera dituntaskan pelaku-pelaku rasisme untuk diproses hukum,” tegas Yance.

Prof Yusuf belakangan waktu ini, ia menjadi sorotan publik dengan cuitannya yang dinilai kontroversi di akun twitternya. Sebelumnya, ia menyerang Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY dengan menyebut ‘Bapak Mangkrak Indonesia’ dan menyerang putra SBY, Agus Harimurti Yudhoyono menyebut AHY bodoh sekali di twiter.

Prof Yusuf pun dilaporkan kader Demokrat Kota Medan ke Mako Polda Sumut pada Rabu 13 Januari 2021. Dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi dengan nomor : STTLP/75/I/2021/SUMUT/SPKT ‘I’. Tidak sampai di situ saja, Prof. Yusuf kembali menyerang yang dinilai rasisme terhadap aktivis HAM, Natalius Pigai. Dengan menyandingkan Pigai dengan foto monyet. Lagi-lagi, Guru besar itu dilaporkan oleh KNPI Kabupaten Deliserdang ke Polresta Deli Serdang, Jumat 29 Januari 2021. (gus/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/