MEDAN-Polisi Polsekta Medan mengamankan seorang nelayan karena kedapatan membawa sabu-sabu di Jalan Sisisngamangraja Medan, Selasa (21/2) yang lalu.
Pelaku bernama Zulkarnain alias Zul, warga Jalan Sudirman Gang Salak Desa Sirantau Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai saat ini meringkuk di balik jeruji sel Mapolsekta Medan Kota.
Penangkapan Zul bukan dilakukan oleh petugas Polsekta Medan kota, melainkan oleh riptu Juanda yang bertugas di Polresta Medan yang menyerahkan pelaku ke Polsekta Medan Kota.
Dari tangan tersangka polisi mengamankan 8 bungkus sabu-sabu seberat 45,6 gram, 10 bungkus plastik kosong kecil, 1 pipet plastik kecil, 1 karet dot kecil, 1 tas warna biru dan uang tunai Rp.31 Ribu.
Dalam penangkapan itu terkesan ganjil karena Briptu Juanda juga melaporkan pelaku dengan Nomor LP : 02/II /2013, tanggal 21 Febuari atas nama pelapor Briptu Juanda ke Malpolsekta Medan Kota.
Apalagi, Zulkarnain mengaku kepada wartawan kalau serbuk putih itu bukan miliknya. Pelaku merasa dirinya dijebak Briptu Juanda. “Bukan punya aku bang sabu itu, aku dijebak oleh Briptu Juanda untuk mengakui sabu-sabu itu kepada polisi,” katanya dengan nada sedih.
Pelaku menceritakan, awal pertemuan Briptu Juanda karena hendak membeli kapal boat untuk rekannya M Aris dengan harga Rp28 juta dan sudah dibayar Rp15 juta. Sisanya belum dibayarnya.
Briptu Juanda mengajak Zul untuk memilhat kapal boat yang sudah dibayar separuh harga itu. Setelah melihat kapal boat, Briptu Juanda membawa kabur kapal boat itu ke Kota Medan.
Setelah itu dirinya dibawa keliling ke Kota Medan. Akhirnya pada 21 Febuari 2013, dengan ancaman Briptu Juanda Zul harus mengakui serbuk putih itu miliknya dan berakhir ditahan.
Kapolsekta Medan Kota Kompol Hotman P Sinaga mengatakan, barang bukti sabu-sabu milik pelaku diamankan polisi dan pelaku sudah ditahan. (gus)