31.7 C
Medan
Thursday, May 2, 2024

Pengusulan Wagubsu Terpilih Diproses Dirjen Otda

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS Wakil Gubernur Sumatera Utara sisa masa jabatan 2013-2018 terpilih, Nurhajizah (kanan) tertawa lebar saat berbincang dengan salah satu anggota DPRD Sumut seusai rapat paripurna DPRD Sumatera Utara, di Medan, Senin (24/10). Nurhajizah menggantikan pejabat sebelumnya T Erry Nuradi, yang kini menjabat sebagai Gubernur Sumut.
Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Wakil Gubernur Sumatera Utara sisa masa jabatan 2013-2018 terpilih, Nurhajizah (kanan) tertawa lebar saat berbincang dengan salah satu anggota DPRD Sumut seusai rapat paripurna DPRD Sumatera Utara, di Medan, Senin (24/10). Nurhajizah menggantikan pejabat sebelumnya T Erry Nuradi, yang kini menjabat sebagai Gubernur Sumut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengabaikan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan permohonan KPNU Sumut terkait pemilihan Wakil Gubernur Sumut (Wagubsu). Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Dodi Riatmadji mengaku, pihaknya sudah menerima permohonan pengajuan atau usulan Wakil Gubernur Sumut dan sedang diproses di Dirjen Otda.

“Putusan PTUN itu tidak untuk dipatuhi,” kata Dodi.

Dodi juga enggan kembali berpolemik perihal tata cara pengusulan cawagubsu oleh partai politik pengusung. “Tidak usah lagi masalah itu diperdebatkan,” tuturnya.

Proses pelantikan Wakil Gubernur Sumut, kata dia, akan dilakukan Presiden Jokowi. Namun, jika Presiden berhalangan maka akan diwakilkan oleh Wakil Presiden.

“Ketika Wakil Presiden juga tidak bisa, maka Mendagri yang akan melantiknya. Permohonan sudah masuk, dan sedang diproses. Setelah ditelaah, tentu usulan akan disampaikan kepada Presiden untuk dituangkan kedalam Keputusan Presiden (Kepres). Soal waktunya saya tidak bisa pastikan,” paparnya.

Menyikapi ini, Kuasa Hukum PKNU Sumut, Dirzy Zaidan menyayangkan sikap Kemendagri yang tidak patuh atas putusan PTUN Jakarta. Dia mengaku, hal ini akan menjadi preseden buruk didalam proses penegakan hukum.

Meski begitu, dia menyebut pihaknya tetap akan berusaha mencari keadilan. “Kita sudah surati Presiden perihal mekanisme pemilihan wakil gubernur yang cacat hukum, surat itu telah diserahkan ke Sekretariat Negara Jumat pekan lalu,” bilang Dirzy.

Ketua PKNU Sumut, Ikhyar Velayati Harahap mencurigai proses pemilihan wakil gubernur sumut berbau suap. Kata dia ada beberapa indikasi yang dapat dijadikan patokan. Pertama sikap partai Golkar dan PDI-P yang berubah didetik-detik terakhir menjelang pemilihan.

“Sebelum pemilihan saya dipanggil oleh pengurus Golkar Sumut, dalam kesempatan itu kami berdiskusi dan Golkar komitmen menolak pemilihan karena ada putusan PTUN Jakarta. Begitupun PDIP, kenapa menjelang pemilihan bisa berubah. Ini kan menjadi tanda tanya, apakah ada suap dibalik itu. Kita minta KPK untuk menelusuri nya,”sebut Ikhyar.

Disisi lain, Ketua Panitia Pemilihan Wakil Gubernur Sumut, Sarma Hutajulu membantah adanya tudingan yang mengarah pada praktik suap didalam proses pemilihan wakil gubernur.

Bahkan, Sarma merasa nama baik dirinya sebagai anggota dewan sudah tercemar. “Apakah ada bukti suap, jangan asal bicara saja. Ini sudah masuk ke pencemaran nama baik. Kalau ada pelanggaran UU harusnya menjadi kewenangan oleh Kemendagri,” sebut wanita yang tergabung didalam Panitia Khusus pengisian kursi wakil gubernur itu.

Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS Wakil Gubernur Sumatera Utara sisa masa jabatan 2013-2018 terpilih, Nurhajizah (kanan) tertawa lebar saat berbincang dengan salah satu anggota DPRD Sumut seusai rapat paripurna DPRD Sumatera Utara, di Medan, Senin (24/10). Nurhajizah menggantikan pejabat sebelumnya T Erry Nuradi, yang kini menjabat sebagai Gubernur Sumut.
Foto: SUTAN SIREGAR/SUMUT POS
Wakil Gubernur Sumatera Utara sisa masa jabatan 2013-2018 terpilih, Nurhajizah (kanan) tertawa lebar saat berbincang dengan salah satu anggota DPRD Sumut seusai rapat paripurna DPRD Sumatera Utara, di Medan, Senin (24/10). Nurhajizah menggantikan pejabat sebelumnya T Erry Nuradi, yang kini menjabat sebagai Gubernur Sumut.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengabaikan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan permohonan KPNU Sumut terkait pemilihan Wakil Gubernur Sumut (Wagubsu). Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Dodi Riatmadji mengaku, pihaknya sudah menerima permohonan pengajuan atau usulan Wakil Gubernur Sumut dan sedang diproses di Dirjen Otda.

“Putusan PTUN itu tidak untuk dipatuhi,” kata Dodi.

Dodi juga enggan kembali berpolemik perihal tata cara pengusulan cawagubsu oleh partai politik pengusung. “Tidak usah lagi masalah itu diperdebatkan,” tuturnya.

Proses pelantikan Wakil Gubernur Sumut, kata dia, akan dilakukan Presiden Jokowi. Namun, jika Presiden berhalangan maka akan diwakilkan oleh Wakil Presiden.

“Ketika Wakil Presiden juga tidak bisa, maka Mendagri yang akan melantiknya. Permohonan sudah masuk, dan sedang diproses. Setelah ditelaah, tentu usulan akan disampaikan kepada Presiden untuk dituangkan kedalam Keputusan Presiden (Kepres). Soal waktunya saya tidak bisa pastikan,” paparnya.

Menyikapi ini, Kuasa Hukum PKNU Sumut, Dirzy Zaidan menyayangkan sikap Kemendagri yang tidak patuh atas putusan PTUN Jakarta. Dia mengaku, hal ini akan menjadi preseden buruk didalam proses penegakan hukum.

Meski begitu, dia menyebut pihaknya tetap akan berusaha mencari keadilan. “Kita sudah surati Presiden perihal mekanisme pemilihan wakil gubernur yang cacat hukum, surat itu telah diserahkan ke Sekretariat Negara Jumat pekan lalu,” bilang Dirzy.

Ketua PKNU Sumut, Ikhyar Velayati Harahap mencurigai proses pemilihan wakil gubernur sumut berbau suap. Kata dia ada beberapa indikasi yang dapat dijadikan patokan. Pertama sikap partai Golkar dan PDI-P yang berubah didetik-detik terakhir menjelang pemilihan.

“Sebelum pemilihan saya dipanggil oleh pengurus Golkar Sumut, dalam kesempatan itu kami berdiskusi dan Golkar komitmen menolak pemilihan karena ada putusan PTUN Jakarta. Begitupun PDIP, kenapa menjelang pemilihan bisa berubah. Ini kan menjadi tanda tanya, apakah ada suap dibalik itu. Kita minta KPK untuk menelusuri nya,”sebut Ikhyar.

Disisi lain, Ketua Panitia Pemilihan Wakil Gubernur Sumut, Sarma Hutajulu membantah adanya tudingan yang mengarah pada praktik suap didalam proses pemilihan wakil gubernur.

Bahkan, Sarma merasa nama baik dirinya sebagai anggota dewan sudah tercemar. “Apakah ada bukti suap, jangan asal bicara saja. Ini sudah masuk ke pencemaran nama baik. Kalau ada pelanggaran UU harusnya menjadi kewenangan oleh Kemendagri,” sebut wanita yang tergabung didalam Panitia Khusus pengisian kursi wakil gubernur itu.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/