“Sesampainya di lokasi itu, seorang pelaku atas nama M Irfan alias Gepang berhasil diringkus. Setelah di introgasi pelaku mengakui bahwa dirinya beraksi bersama rekannya Prasetyo Nasution. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan kerumah pelaku Prasetyo atas petunjuk pelaku M Irfan, guna meringkus pelaku,”ujarnya.
Namun, saat melakukan pengembangan kerumah pelaku Prasetyo dan ketika pelaku itu hendak diamankan. kedua pelaku malah mencoba melawan dan berusaha melarikan diri. “Sewaktu kedua pelaku ini melarikan diri, anggota sudah melakukan tembakan peringatan ke udara, namun tidak dihiraukan kedua pelaku. Sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap kaki kanan kedua pelaku dan mengenai betis kakinya. Dari penangkapan ini diamankan satu buah gelang emas berlian dan 1 buah tas bonia putih,” terangnya
Akibat luka tembakan, kedua pelaku lalu diboyong ke Rumah Sakit Bhayangkara. Setelah sampai di Mako, saat diintrogasi petugas, kedua pelaku ini mengaku bahwa sudah empat kali berhasil melakukan aksi jambret.
“Kedua pelaku ini sudah 4 kali menjambret, 2 kali beraksi di wilayah hukum Medan Timur, dan 2 kali beraksi di wilayah hukum Percut Sei Tuan. Dan terhadap kedua pelaku ini dijerat dengan Pasal 365 Kuhpidana dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara,” jelas Yakin.(fad/oki/cr-2/rbb)