27.8 C
Medan
Tuesday, May 28, 2024

Bangunan Diambil Paksa, Komisi C Rekomendasi Pasar Kampunglalang

markus pasaribu/sumutpos
RAMPUNG: Pasar Kampunglalang yang telah rampung direvitalisasi. Hingga saat ini, Pasar ini belum juga diserahterimakan kepada para pedagang akibat berbagai persoalan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Paska batalnya serah terima bangunan Pasar Kampunglalang, Komisi C DPRD Medan akan merekomendasikan kepada Pemko Medan untuk mengambil paksa bangunan dari kontraktor PT Budi Mangun KSO.

Sebab, kontraktor tersebut hingga kini belum menuntaskan proyek yang dibangun senilai Rp26 miliar lebih itu.

Namun, rekomendasi tersebut masih menunggu tiga hari ke depan terhitung sejak tanggal 5 Maret. Apabila sampai batas waktu yang ditetapkan tak juga diserahterimakan, maka Pemko Medan diminta mengambil paksa.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Wiriya Alrahman mengatakan, pihaknya masih menunggu kesadaran dan memberi waktu kepada kontraktor untuk menyerahkannya secara baik-baik. Namun, jika tidak juga diserahkan maka kemungkinan dilakukan pengambilan paksa.

“Kita ingin bagaimana agar pedagang bisa masuk segera. Oleh karena itu, dicari upaya lain (pengambilan paksa). Namun, upaya lain ini jangan pula kita menegak hukum namun melanggar hukum,” ujar Wiriya ketika ditemui usai menghadiri acara di Hotel Dyandra Santika Medan, Selasa (5/3) siang.

Untuk itu, lanjut Wiriya, Pemko Medan tidak mau konyol. Karenanya, dilakukan kajian terlebih dahulu secara mendalam. “Kami harus mengkaji lagi dasar hukum apa, ketentuan apa yang bisa memaksa kontraktor supaya menyerahkan (kepada Dinas Perkim-PR Medan),” ujar Wiriya.

Wiriya mengatakan, permasalahan bangunan Pasar Kampunglalang bukan menjadi rahasia umum lagi. Terlebih, pembayaran proyek revitalisasi pasar tersebut tidak dianggarkan sewaktu pengesahan APBD 2019. “Masalahnya kan sudah tahu, makanya kami berusaha sekarang ada penyerahan dari kontraktor kepada Dinas Perkim-PR Medan. Apalagi, Tahun 2018 kami mau membayar proyek ini tetapi kontraktor meminta supaya ditunda. Jadi, bukan kesalahan kita,” ucapnya.

Meski begitu, lanjut dia, pembayaran proyek ini masih bisa dilakukan dalam anggaran tahun 2019. Pembayaran harus melalui proses Perubahan APBD 2019. “Tidak bisa serta merta begitu saja, harus dialokasikan dulu dan ada SPM (Surat Perintah Membayar) baru bisa dibayar. Padahal, seharusnya bisa dibayarkan pada anggaran tahun lalu (APBD 2018) tapi kontraktor meminta untuk menunda pembayaran,” jelasnya.

Wiriya meminta agar kontraktor punya kesadaran untuk menandatangani berita acara serah terima kepada Dinas Perkim-PR Medan. Meskipun, pembayaran belum dilakukan saat itu juga. “Setelah diserahkan kepada Dinas Perkim-PR barulah kepada PD Pasar Medan untuk dioperasionalkan. Dengan begitu, pedagang bisa masuk atau menempati untuk berjualan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi C DPRD Medan Boydo HK Panjaitan menyatakan, serah terima bangunan Pasar Kampunglalang yang direncanakan Selasa (5/3) dipastikan batal dilakukan. Sebab, kontraktor PT Budi Mangun KSO belum menyelesaikan beberapa hal yang menjadi kewajibannya, yaitu pengadaan genset, sound system yang sudah dipasang namun belum sesuai speknya dengan kesepakatan di dalam kontrak kerja, sehingga harus diganti.

“Kekurangan-kekurangan tersebut kita minta kepada kontraktor segera diselesaikan. Kita sudah sepakat dari hasil pertemuan, menambah waktu hingga 3×24 jam agar segera dipenuhi terhitung mulai tanggal 5 Maret,” kata dia.

Diutarakan dia, jika pada waktu tambahan kontraktor telah memenuhi semua kewajibannya, maka dilakukan Profesional Hand Over (PHO) atau serah terima kepada Dinas Perkim-PR Medan. Selanjutnya, dilakukan tanda tangan berita acara.

Namun demikian, apabila sampai batas tambahan waktu pihak kontraktor tak bisa memenuhi, sambung Boydo, pihaknya sudah membuat rekomendasi kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan untuk mengambil paksa Pasar Kampung Lalang dari kontraktor.

“Kita sudah ultimatum Dinas Perkim-PR Medan untuk segera menyurati kontraktor, dan kita sampaikan tegas saja. Kalau tidak dipenuhi, maka dengan itu kita rekomendasi kepada Sekda mengambil paksa bangunan Pasar Kampung Lalang dari kontraktor,” kata Boydo.

Ia menuturkan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Sekda Kota Medan jika batas waktu 3×24 jam pihak kontraktor belum bisa memenuhinya. Koordinasi tersebut untuk melakukan langkah selanjutnya setelah diambil paksa. “Jadi, Senin depan (11/2) kita kumpul bersama untuk membahas persoalan ini. Rencananya, tanggal 12 Maret diserahkan ke PD Pasar agar bisa segera digunakan,” paparnya.

Boydo menyebutkan, ketika diambil paksa, dilakukan dengan beberapa catatan untuk dilaporkan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan. Catatan dimaksud adalah beberapa kewajiban yang tak dipenuhi kontraktor dimasukan sebagai utang.

Artinya, ketika dilakukan pembayaran proyek ini maka langsung dipotong utang kontraktor karena tak memenuhi kewajibannya. Termasuk juga dengan denda Rp3,1 miliar yang telah ditetapkan oleh BPK RI Perwakilan Sumut, akibat keterlambatan mengerjakan proyek tersebut.

“Pembayaran tidak dilakukan saat itu juga atau ketika diambil paksa, tetapi pada Perubahan APBD 2019. Sebab, proyek tersebut tidak dianggarkan sewaktu pengesahan APBD 2019. Nah, sewaktu hendak dibayar maka dipotong utang-utang mereka dari segala sesuatu yang tidak dipenuhi kontraktor,” beber Boydo.

Dia menambahkan, dalam persoalan ini pihaknya menyarankan agar lebih mengutamakan untuk mengamankan aset negara. Hal ini juga merupakan tugas dari Sekda Kota Medan. Apalagi, kontrak kerja Pasar Kampung Lalang sudah selesai. Jadi, pengambilan paksa merupakan solusi agar aset daerah segera bisa digunakan.

“Oktober (2018) kan kontrak kerjanya sudah berakhir, tapi ditambah lagi waktu dengan adanya adendum 2. Namun, ternyata adendum berakhir tapi belum juga serah terima. Jadi, seharusnya bisa diambil paksa apa yang sudah menjadi aset Pemko Medan,” pungkasnya. (ris/ila)

markus pasaribu/sumutpos
RAMPUNG: Pasar Kampunglalang yang telah rampung direvitalisasi. Hingga saat ini, Pasar ini belum juga diserahterimakan kepada para pedagang akibat berbagai persoalan.

MEDAN, SUMUTPOS.CO – Paska batalnya serah terima bangunan Pasar Kampunglalang, Komisi C DPRD Medan akan merekomendasikan kepada Pemko Medan untuk mengambil paksa bangunan dari kontraktor PT Budi Mangun KSO.

Sebab, kontraktor tersebut hingga kini belum menuntaskan proyek yang dibangun senilai Rp26 miliar lebih itu.

Namun, rekomendasi tersebut masih menunggu tiga hari ke depan terhitung sejak tanggal 5 Maret. Apabila sampai batas waktu yang ditetapkan tak juga diserahterimakan, maka Pemko Medan diminta mengambil paksa.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Wiriya Alrahman mengatakan, pihaknya masih menunggu kesadaran dan memberi waktu kepada kontraktor untuk menyerahkannya secara baik-baik. Namun, jika tidak juga diserahkan maka kemungkinan dilakukan pengambilan paksa.

“Kita ingin bagaimana agar pedagang bisa masuk segera. Oleh karena itu, dicari upaya lain (pengambilan paksa). Namun, upaya lain ini jangan pula kita menegak hukum namun melanggar hukum,” ujar Wiriya ketika ditemui usai menghadiri acara di Hotel Dyandra Santika Medan, Selasa (5/3) siang.

Untuk itu, lanjut Wiriya, Pemko Medan tidak mau konyol. Karenanya, dilakukan kajian terlebih dahulu secara mendalam. “Kami harus mengkaji lagi dasar hukum apa, ketentuan apa yang bisa memaksa kontraktor supaya menyerahkan (kepada Dinas Perkim-PR Medan),” ujar Wiriya.

Wiriya mengatakan, permasalahan bangunan Pasar Kampunglalang bukan menjadi rahasia umum lagi. Terlebih, pembayaran proyek revitalisasi pasar tersebut tidak dianggarkan sewaktu pengesahan APBD 2019. “Masalahnya kan sudah tahu, makanya kami berusaha sekarang ada penyerahan dari kontraktor kepada Dinas Perkim-PR Medan. Apalagi, Tahun 2018 kami mau membayar proyek ini tetapi kontraktor meminta supaya ditunda. Jadi, bukan kesalahan kita,” ucapnya.

Meski begitu, lanjut dia, pembayaran proyek ini masih bisa dilakukan dalam anggaran tahun 2019. Pembayaran harus melalui proses Perubahan APBD 2019. “Tidak bisa serta merta begitu saja, harus dialokasikan dulu dan ada SPM (Surat Perintah Membayar) baru bisa dibayar. Padahal, seharusnya bisa dibayarkan pada anggaran tahun lalu (APBD 2018) tapi kontraktor meminta untuk menunda pembayaran,” jelasnya.

Wiriya meminta agar kontraktor punya kesadaran untuk menandatangani berita acara serah terima kepada Dinas Perkim-PR Medan. Meskipun, pembayaran belum dilakukan saat itu juga. “Setelah diserahkan kepada Dinas Perkim-PR barulah kepada PD Pasar Medan untuk dioperasionalkan. Dengan begitu, pedagang bisa masuk atau menempati untuk berjualan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi C DPRD Medan Boydo HK Panjaitan menyatakan, serah terima bangunan Pasar Kampunglalang yang direncanakan Selasa (5/3) dipastikan batal dilakukan. Sebab, kontraktor PT Budi Mangun KSO belum menyelesaikan beberapa hal yang menjadi kewajibannya, yaitu pengadaan genset, sound system yang sudah dipasang namun belum sesuai speknya dengan kesepakatan di dalam kontrak kerja, sehingga harus diganti.

“Kekurangan-kekurangan tersebut kita minta kepada kontraktor segera diselesaikan. Kita sudah sepakat dari hasil pertemuan, menambah waktu hingga 3×24 jam agar segera dipenuhi terhitung mulai tanggal 5 Maret,” kata dia.

Diutarakan dia, jika pada waktu tambahan kontraktor telah memenuhi semua kewajibannya, maka dilakukan Profesional Hand Over (PHO) atau serah terima kepada Dinas Perkim-PR Medan. Selanjutnya, dilakukan tanda tangan berita acara.

Namun demikian, apabila sampai batas tambahan waktu pihak kontraktor tak bisa memenuhi, sambung Boydo, pihaknya sudah membuat rekomendasi kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan untuk mengambil paksa Pasar Kampung Lalang dari kontraktor.

“Kita sudah ultimatum Dinas Perkim-PR Medan untuk segera menyurati kontraktor, dan kita sampaikan tegas saja. Kalau tidak dipenuhi, maka dengan itu kita rekomendasi kepada Sekda mengambil paksa bangunan Pasar Kampung Lalang dari kontraktor,” kata Boydo.

Ia menuturkan, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Sekda Kota Medan jika batas waktu 3×24 jam pihak kontraktor belum bisa memenuhinya. Koordinasi tersebut untuk melakukan langkah selanjutnya setelah diambil paksa. “Jadi, Senin depan (11/2) kita kumpul bersama untuk membahas persoalan ini. Rencananya, tanggal 12 Maret diserahkan ke PD Pasar agar bisa segera digunakan,” paparnya.

Boydo menyebutkan, ketika diambil paksa, dilakukan dengan beberapa catatan untuk dilaporkan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan. Catatan dimaksud adalah beberapa kewajiban yang tak dipenuhi kontraktor dimasukan sebagai utang.

Artinya, ketika dilakukan pembayaran proyek ini maka langsung dipotong utang kontraktor karena tak memenuhi kewajibannya. Termasuk juga dengan denda Rp3,1 miliar yang telah ditetapkan oleh BPK RI Perwakilan Sumut, akibat keterlambatan mengerjakan proyek tersebut.

“Pembayaran tidak dilakukan saat itu juga atau ketika diambil paksa, tetapi pada Perubahan APBD 2019. Sebab, proyek tersebut tidak dianggarkan sewaktu pengesahan APBD 2019. Nah, sewaktu hendak dibayar maka dipotong utang-utang mereka dari segala sesuatu yang tidak dipenuhi kontraktor,” beber Boydo.

Dia menambahkan, dalam persoalan ini pihaknya menyarankan agar lebih mengutamakan untuk mengamankan aset negara. Hal ini juga merupakan tugas dari Sekda Kota Medan. Apalagi, kontrak kerja Pasar Kampung Lalang sudah selesai. Jadi, pengambilan paksa merupakan solusi agar aset daerah segera bisa digunakan.

“Oktober (2018) kan kontrak kerjanya sudah berakhir, tapi ditambah lagi waktu dengan adanya adendum 2. Namun, ternyata adendum berakhir tapi belum juga serah terima. Jadi, seharusnya bisa diambil paksa apa yang sudah menjadi aset Pemko Medan,” pungkasnya. (ris/ila)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/